Gerak Malut Minta KPK Usut Tuntas Dalang Mafia 27 IUP Di Malut
*Nota Keberatan Dilayangkan akibat Adanya Indikasi Kecurangan Dalam Pilkades Desa Satriajaya Tambun Utara Bekasi*
Bekasi, Cakra Bhayangkara News - Indikasi kecurangan Pilkades serentak Kabupaten Bekasi di desa Satriajaya berbuntut panjang dengan dilayangkannya Nota keberatan calkades nomor urut 1 Haji Sukardi, Nota keberatan tersebut sudah diajukan dan di serahkan ke panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten. (12/9/2018)
Dalam jumpa pers (12/9/18) dihadiri oleh calkades nomor urut 1 H. Sukardi dan nomor urut 2. Juanidi di dampingi pengacara Jeffry Ruby Tampubolon dari Kantor Hukum Jeffry Ruby Tampubolon dan Rekan.
Menurut Jeffry adanya indikasi kecurangan yang terstruktur, sitematis dan masif yang dilakukan oleh panitia untuk memenangkan salah satu calon.
Kami akan terus berupaya memperjuangkan untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami, tidak sampai disini kami juga akan dan telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi dan juga pelaporan ke Polda Metro Jaya terkait black campign serta pencemaran nama baik lewat facebook dan Whatsapp,tutur Jeffry.
Dalam jumpa pers juga telah di tunjukan bukti bukti kecurangan kepada awak media baik televisi, cetak dan on line yang hadir pada saat itu.
Masalah siapa yang menang itu bukanlah persoalan bagi kami tetapi mekanisme pemilihan itulah yang kami persoalkan sambung Sukardi.
Dalam konfirmasi (13/9/2018) kepada Wawan Gunawan selaku ketua Panitia Pilkades desa Satriajaya yang dihubungi CBN lewat telpon terkait adanya indikasi kecurangan menurut wawan "memang benar ada indikasi kecurangan namun bukan dilakukan oleh panitia tetapi oleh oknum panitia " pungkasnya.
Selanjutx CBN menanyakan terkait nota keberatan yang sudah diserahkan Calkades nomor urut. 1 Haji sukardi, saya baru mendapatkan informasi dari Media namun saya belum mendapatkan Nota keberatan tersebut, bagi saya semua warga negara wajib melakukan upaya hukum atas perbuatan yang melanggar hukum dan yang merasa dirugikan lanjutnya. (djon/cbn/bks)
Polres Metro Bekasi Kota menangkap Pengedar Uang Palsu
Bekasi, Cakra Bhayangkara News - Polres Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar uang palsu pada hari jumat tanggal 7 september 2019 sekitar pukul 15:00 di hotel Medeka Jl. Ir. Juanda No. 168, Margahayu Bekasi.
Pada awalnya polisi mendapat informasi bahwa ada terjadi transaksi jual beli uang palsu di wilayah Polres Bekasi Kemudian Tim Buser Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dipimpin oleh Iptu Acep Wahyu. S.H. melakukan penyamaran sebagai Pembeli selanjutnya melakukan transaksi jual beli uang palsu dengan tersangka Udin Tajudin alias Udin, dari tangan pelaku polisi menyita uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 4 ikat senilai 40 juta rupiah.
Dalam melakukan kejahatan peredaran uang palsu Tajudin alis udin tidak melakukan seorang diri bersama rekannya Gondo Rekso alias Mbah Surip dimana pelaku sudah melakukan transaksi 20 ikat di wilayah kabupaten Garut Jawa Barat.
Menurut Kasat Reskrim Resto Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih. S.H.,M.H dalam jumpa pers dengan para pewarta "Uang pecahan 50 ribu palsu sangat mirip dengan uang asli, agar masyarakat jangan tergiur dengan tawaran membeli atau menukar uang dengan uang palsu" imbuhnya.
Modus menukar atau jual beli uang palsu dengan tawaran yang menggiurkan oleh sendikat pengedar uang palsu para pelaku menawarkan satu ikat pecahan 50 ribu senilai 5 juta di dibeli atau ditukar dengan harga 1.5 juta.
Dari segi fisik uang palsu terlihat tidak jauh berbeda dengan uang asli namun tidak bisa diterawang karena tidak memilik gambar bayangan. Menurut Jarius ,Terhadap pelaku Udin Tajudin alias udin dan Gondo Rekso alias Mbah Surip patut diduga melanggar pasal 36. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP tentang Pengedaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(djon/cbn/bks)
Lurah Kayu Putih, Ade Ahadiyat Priyadi Angkat Bicara Atas Tudingan Dugaan Suap Dari PT. NTF, Tidak Benar Dan Tidak Mendasar
Jakarta Cakrabhayangkara News,
Terkait dengan adannya dugaan suap yang di tunjukan kepada Lurah Kayu Putih dalam pemberitaan media Cakra Bhayangkara dalam wawancara Warga Kampung Baru, kemarin Rabu (05/09).
Dalam wawancaranya, salah satu pemerhati warga yang berinisial I, memaparkan seolah-olah Lurah kayu Putih telah menerima uang dari pengembang PT.NTF, sehingga menjadi bola panas, bagaimana tidak , di era yang serba terbuka ini ada saja yang memcoba bermain.
Informasi dari salah satu Warga yang menyebarkan adanya dugaan kong kalikong antara pihak PT.NTF dengan lurah, tidak main main dan sangat fantastis karena menurut warga mereka sudah mengantongin bukti.
Namun hal ini dibantah oleh Lurah Kayu Putih, Ade Ahadiyat Priyadi, karena menurut Ade bukti yang dijadikan oleh pihak warga berupa foto saat penandatangan itu keliru dan salah paham, karena itu merupakan proses yang harus dilakukan seorang lurah berdasarkan perintah undang-undang, dan tidak ada sedikitpun yang terlihat tidak wajar, karena semua mekanisme penandatanganan dilakukan di ruangan lurah di kantor kelurahan Kayu Putih.
Menurut Ade lagi,
surat yang ditanda tangani adalah Berita acara hasil kesepakatan sosialisasi dan pertemuan tokoh dan warga masyarakat Rw.07 Kelurahan Kayu Putih dengan PT.NPF. bukan kesepakatan jual beli seperti yang dituduhkan kepadanya.
" Kami telah melakukan sosialisasi kepada warga melalui RW, RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan bahkan Ketua LMK Kayu Putih, sebanyak 6 kali pertemuan, karena mereka- mereka ini merupakan Representatif dari warga Kelurahan Kayu Putih khususnya RT.11 dan 16 di RW 07, jadi tidak benar kalau ada yang bilang kalau warga tidak dilibatkan dalam masalah ini," jelas Ade.
Untuk itu secara tegas Ade menyatakan bahwa dugaan yang dutuduhkan kepadanya tidak benar dan tidak mendasar.
Dan kalaupun itu terbukti benar, saya siap menerima konsekwensi hukumnya, bahkan sebaliknya dari pihak warga juga harus siap menerima konsekwensi hukumnya apabila tidak terbukti saya bersalah, tegas Ade.(Tile/Romi)
Pemerhati Warga RW.07, Irdhana : " Kasus Lahan Jalan Warga Terindikasi Adanya Konspirasi Antara Pengembang Dan Aparat Pemerintahan"
Jakarta, Cakrabhayangkara News - Pertemuan antara warga Kampung Baru Rw.07 Kayu Putih berserta masyarakat aliansi peduli lingkungan, serta warga masyarakat,dalam rangka penyelesaian masalah sengketa tanah jalan warga yang dikuasai oleh PT.Nurdin Tampubolon Farms, yang berlangsung di Balai Warga Rw.07, Jalan Cemara, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, 05/09.
Dalam pertemuan yang dihadiri Camat Pulogadung, Lurah kayu Putih, polsek,Koramil, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Aliansi Peduli Warga, Satpol PP, Ketua LMK kayu Putih, warga Rt 11 dan Rt 16, serta perwakilan PT. Nurdin Tampubolon Farms.
Dalam sambutan camat pulogadung Bambang Pangestu
Berharap dalam mediasi ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang sama menguntungkan.
Namun hal tersebut di tolak oleh warga, yang disampaikan perwakilan Masyarakat Perduli Warga, yang mana warga tetap bersikukuh pada dasarnya meminta dikembalikannya hak atas tanah yang telah dikuasai oleh pengembang kepada mereka dan juga pembatalan atau pencabutan SK Gubernur No.1323 sk thn.2017, yang dianggap Cacat hukum.
Ini dikarenakan pada saat dikeluarkannya SK tersebut secara Administrasi dan prosedural dianggap telah sesuai namun hal ini di tolak oleh masyarakat karena selama persiapan untuk SK tersebut Masyarakat tidak dilibatkan.
Hal ini yang membuat pertemuan hari ini menjadi buntu atau Deadlock.
Menurut Irdhana yang merupakan pemerhati yang perduli terhadap warga dan yang telah melakukan perjuangan ini selama kurang lebih 13 bulan, mengatakan bahwa semua kesalahan ini bermula dari adanya Konspirasi yang dilakukan oleh PT.NTF bersama para pejabat di tingkat kelurahan yang melibatkan RT,RW bahkan beberapa tokoh dilingkungan yang sudah jelas menerima kesepakatan yang ditawarkan oleh pihak pengembang melalui para oknum kelurahan.
Walaupun masalah ini telah diputuskan oleh pengadilan dan memenangkan warga, namun warga tidak merasa puas dengan keputusan tersebut, dikarenaka hak warga tidak seratus persen dikembalikan, dan juga timbul keraguan warga terhadap SK 1323 tersebut yang sewaktu-waktu akan menjadi bumerang terhadap warga, sehingga masalah ini dibanding ke MA.
" kami telah mengantongi bukti-bukti tentang keterlibatan oknum di kelurahan maupun warga yang telah mengakui perbuatan mereka", ujar Irdhana berapi-api.
Ditambahkan bahwa apabila perjuangan warga berakhir sampai pada tingjat PK dan kalah maka warga telah bersepakat untuk melakukan Demo Damai di depan Istana Negara walaupun harus mendirikan tenda-tenda.
Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, maka melalui kuasa hukumnya yaitu LBH Jakarta akhirnya masalah ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, namun dalam pelaksanaan laporan tersebut Bareskrim menyerahkan kepada unit IV Tipikor Polda metro Jaya dan sampai saat ini dalam tahap pengembangan laporan.
Menurut Irdhana lagi, bahwa Sk.Gubernur No.1323 Tahun 2017 terindikasi Cacat hukum, karena dalam prosesnya tanpa melibatkan warga setempat maupun adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
" SK yang dikeluarkan oleh pemprov terindikasi Cacat Hukum dan harus segera di batalkan demi hukum", Ujar Irdhana antusias.
Saat wartawan CBN melakukan konfirmasi kepada Camat Pulogadung, Bambang Pangestu mengatakan bahwa hasil pertemuan yang dilakukan tadi akan disampaikan ke PT.NTF.
Menyangkut SK.Gubernur No.1323 Tahun 2017, Bambang membenarkan kalau memang ada SK tersebut, namun menurut Bambang bahwa SK Gubernur No.1323 Tahun 2017 telah dikaji oleh Tim Hukum Pemprov.DKI Jakarta yang secara Ijin prinsip ada pada kewenangan Gubernur, dan SK tersebut ditandatangani oleh Djarot Saiful Hidayat yang saat itu sebagai Plt.Gubernur DKI Jakarta, dijaman sekda Sayfulloh.(Romi/Tile)
Kasus Penebangan Pohon Esepsi Dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Jakarta,Cakrabhayangkara News -
Sidang II kasus penebangan pohon yang terjadi di Lingkungan Tunggul Jaya Desa Lebak Wana Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang Banten kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (30/08/2018).
Kuasa Hukum Terdakwa Nursita Simanullang dan Rudiyanto Simamora membacakan keberatan (eksepsi) di depan Majelis Hakim yang diketua Slamet atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sudiarso yang mengancam terdakwa dengan pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada sidang sebelumnya (23/08/2018).
Eksepsi sebanyak 13 lembar yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa dari Tim Pembela Gabungan Solidaritas Advokat Tangerang ini menyampaikan Tuntutan/Petitum diantaranya membebaskan dan memulihkan nama baik terdakwa di hadapan Majelis Hakim setelah sebelumnya menyampaikan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap.
Salah satu ketidakcermatan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dikarenakan dalam uraian perbuatan yang disajikan Jaksa Penuntut umum dalam surat dakwaannya yang menerangkan :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Tiur Hasoloan Nadapdap menanam pohon Albasia dengan seizin yang punya tanah yaitu saksi Hotliong Herawati.
Dengan tegas dan jelas dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pemilik tanah adalah bernama Hotliong Herawati, akan tetapi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi tanggal 29 Januari 2017 dihadapan Penyidik Kepolisian Daerah Banten, Resor Serang Kota, Sektor Kramat watu tertera bahwa pemilik tanah adalah Hotliong Verawaty.
" Dari penulisan nama terjadi ketidak cermatan yang menimbulkan kesalahan fatal yakni antara Hotliong Herawati dan Hotliong Verawaty, " ucap salah seorang Kuasa Hukum terdakwa didalam persidangan.
Kemudian yang menjadi pertanyaan hukum dan pertanyaan kita semua, bahwa Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kerugian yang diderita Tiur Hasoloan Nadapdap sebesar kurang lebih Rp. 2.800.000. Dalam hal ini tidak ada nilai kepastian kerugian yang dialami Tiur Hasoloan Nadapdap.
" Bagaimana cara Jaksa Penuntut Umum menghitung kerugian saksi Tiur Hasoloan Nadapdap? Kalimat kurang lebih diartikan boleh kurang dari Rp. 2.800.000 dan/atau boleh lebih dari Rp. 2.800.000.
Dalam hal ini tidak ada kepastian nilai kerugian yang dialami Tiur Hasoloan Nadapdap, " jelas Ketua Tim Pembela Gabungan Solidaritas Advokat Tangerang, Dwi Seno Wijanarko, S.H, M.H kepada awak media saat digelarnya Konfrensi Pers usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (30/08/2018).
Ia juga menyampaikan bahwa uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menguraikan kerugian saksi Tiur Hasoloan Nadapdap sebesar Rp. 2.800.000, adalah uraian yang disengaja untuk menghindari ketentuan pasa 407 ayat (1) KUHP jo SEMA No. 2 Tahun 2012, yang pada pokoknya : pasal 407 ayat (1)KUHP : " perbuatan-perbuatan yang diterangkan dalam pasal 406, bila nilai kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
Pasal 1 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 tahun 2012 : "kata-kata dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 462 KUHP dibaca menjadi Rp. 2.500.000.
Adapun kronologis perkara yang disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa adalah : Bahwa Terdakwa I, Nursita Simanullang dan Terdakwa II, Rudiyanto Simamora yang bertempat tinggal di Lingkungan Tunggul Jaya RT 07/ RW 01 Desa Lebak Wana , Kec. Kramat Watu, Kab. Serang, Banten mempunyai tetangga disamping kanan terdapat rumah dan pekarangan yang selama ini diketahui milik Bapak Hutauruk namun sekarang diakui sebagai milik Hotliong Herawati.
Pada tahun 2012, saksi Tiur Hasoloan Nadapdap menanam pohon Albasia ditanah yang diakui sebagai tanah milik Hotliong Herawati. Setelah pohon Albasia besar, pohon tersebut mengotori halaman dan merusak atap rumah yang terbuat dari asbes milik Terdakwa I dan Terdakwa II.
Atas kejadiaan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II berulang kali meminta agar pohon tersebut ditebang tetapi tidak dihiraukan sehingga terjadi cekcok. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan musyawarah pada tanggal 06 Juli 2015 yang melibatkan Staf Desa, Ketua RT (Kamil), Hasiholan Sitanggang ( tetangga depan rumah ) Saripuddin, Para Terdakwa, Hutauruk dan istri ( orang tua dari Hotliong Herawati selaku pemilik tanah )serta Tiur Hasoloan Nadapdap.
Hasil musyawarah yang dilakukan dihadapan Pengurus Desa dituangkan dalam surat pernyataan yang ditulis Saripuddin untuk Tiur Hasoloan Nadapdap pada pokoknya adalah :
1. Bahwa pihak Tiur Hasoloan Nadapdap akan menebang pohon Albasia tersebut. 2. Bahwa tidak boleh lagi ada pohon yang tumbuh dimana dahan, ranting dan daun mengganggu rumah Nursita Simanullang.
3. Bahwa Apabila masih ditemukan pohon yang masih tumbuh dan mengganggu pekarangan rumah Nursita Simanullang maka secara sukarela pohon akan ditebang.
Seminggu setelah terjadi musyawarah dan surat pernyataan dibuat maka pohon tersebut ditebang. Seiring berjalannya waktu ternyata pohon tersebut bertunas lalu tunas tumbuh semakin besar dan tinggi kemudian tunas pohon tersebut kembali mengotori dan merusak atap rumah milik Terdakwa I, Nursin
ta Simanullang.
Melihat hal tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berulang kali meminta kepada Tiur Hasoloan Nadapdap agar menebang tunas pohon Albasia tersebut, namun tidak dihiraukan.
Sehingga mengacu pada musyawarah yang telah dilakukan pada tanggal 06 Juli 2015, Terdakwa I dan Terdakwa II memotong sendiri tunas pohon tersebut.
Dalam perkara pidana nomor: 505/Pid.B/2018/PN.SRG Juncto Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDM-149/SRG/07/2018, Kedua terdakwa memberikan kuasa kepada Tim Pembela Gabungan Solidaritas Advokat Tangerang yang terdiri dari: Dwi Seno Wijanarko, S.H M.H, Barita Silalahi, S.H, Maju Simamora, S.H, Juli Edison, S.H, Turija, S.H, M.H, Julius Ferdinandus, S.H, Japatar Julius Siregar, S.H, Ferdian Sutanto, S.H, CLA, Amrizal Saufy Nasution, S.H, Tony Simamora, S.H, Bachtiar, S.H, Nazarono, S.H, Djongga Simamora, S.H, Budi Suhendra, S.H, Arnoldus Simamora, S.H (Adv. Magang), Jhon Mora W. Girsang, S.H (Adv. Magang), juga menguraikan bahwa Penyidik dari Kepolisian Polsek Kramat Watu telah berupaya untuk melakukan upaya penyelesaian masalah ini dengan pendekatan " Restorative Justice " yakni mendamaikan para pihak.
Pada awalnya pihak Pelapor meminta ganti rugi sebesar Rp. 1.800.000. Dan hal itu telah disetujui oleh Nursita Simanullang dan Rudiyanto Simamora sehingga Nursita Simanullang pada hari dan tanggal (lupa) hadir ke Polsek Kramat Watu untuk mengantarkan uang, akan tetapi karena Nursita Simanullang saat itu hanya memiliki uang sebesar Rp. 1.500.000. Maka ia meminta kepada Polisi agar kekurangan sebesar Rp. 300.000 akan dibayar 3 (tiga) hari kemudian. Ketika hal itu diberitahukan penyidik kepada pelapor, pelapor menolak dan kemudian meminta harga ganti rugi dinaikkan menjadi Rp. 2.800.000.
Hingga saat berita ini ditayangkan, Konfirmasi awak media kepada Jaksa Penuntut belum didapat, sebab saat awak media ingin menemui JPU, beliau langsung pergi meninggalkan ruangan sidang.(red)
Tres Priawati,SH : " Praktek Pungli Dan Pemerasan Terhadap Sesama Tahanan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Diduga Adanya Pembiaran Oleh Petugas Lapas"
Bekasi, Cakrabhayangkara News - Kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan titipan kejaksaan yang di titip di lapas bulak kapal bekasi, yang dilakukan salah satu Napi senior kepada tahanan titipan yang bernama Lukman dengan cara dipaksa untuk menyerahkan uang kepada Napi tersebut dibawa ancaman kalau tidak di berikan akan dipukuli.
Besaran dana awalnya diminta sang Napi sebesar 200 ribu dengan alasan untuk dibelikan rokok dan makanan, selang beberapa waktu kemudian sang Napi meminta lagi uang sebesar 1juta, karena tak berdaya akhirnya Lukman menelepon sang istri dengan mengunakan HP milik sang Napi.
Kemudian sang istri mentransfer sejumlah uang yang diminta melalui rekening sang Napi.
Keesokan harinya, sang Napi meminta lagi sejumlah uang sebesar 3.500 dengan dalih untuk sewa kamar dalam sel lapas.hal yang sama dilakukan oleh lukman dibawa ancaman sang Napi, untuk kembali menelepon sang istri agar mentransfer sejumlah uang sesuai permintaan sang Napi, namun saat di beritahukan kepada kuasa hukum lukman, Tres Priawati,SH, akhirnya melarang untuk ditransferkan.
Akhirnya persoalan ini langsung di tindak lanjuti oleh kuasa hukum ke lapas.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Lukman saat di temui Wartawan Cakra Bhayangkara News di Lapas Bulak Kapal , Bekasi, 22/08.
" Sangat Ironis diera saat ini masih saja ada oknum napi yang melakukan praktek pungli terhadap sesama Napi didalam sel tahanan lapas, diduga kuat adanya pembiaran yang dilakukan oleh oknum petugas lapas Bulak Kapal Bekasi," ungkap tres.
Saat di konfirmasi oleh kuasa hukum kepada pihak petugas Lapas, ternyata jawabannya kalau mereka tidak tau, dan akan segera di ambil tindakan terhadap oknum Napi tersebut.
Kejadian berawal dari adanya kesalah pahaman antara lukman dan pelapor, Coki, gara-gara candaan yang membuat pelapor tersinggung, kemudian mendatangin rumah lukman dengan mengoyangkan pagar rumah.
Melihat hal ini Lukman keluar dengan maksud mau menghentikan tindakan yang di lakukan Coki, namun naas bagi lukman, tanpa di sengaja tangannya menyentuh kaca mata Coki terjatuh yang mengakibat gagang kaca mata tersebut mengalami kerusakan.
Tidak terima karena kaca matanya rusak, akhirnya Coki melaporkan Lukman ke polsek Pondok Gede.
Kejadian ini telah berlangsung dari bulan desember 2017 yang lalu, namun pada tanggal 21 Agustus 2018 barulah lukman di panggil penyidik dengan undangan klasifikasi biasa untuk bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede.
Ternyata sampainya lukman ke polsek pondok gede, tanpa pemeriksaan yang cukup, Lukman langsung dibawa penyidik ke kejaksaan, hari itu juga tanpa diketahui oleh keluarga ataupun kuasa hukumnya, dan langsung dilakukan penahanan oleh jaksa, yang langsung di titipkan ke Lapas Bulak Kapal Bekasi.
Berselang satu jam setelah lukman dibawa ke tahanan lapas, barulah surat Penahanan terhadap diri diberikan, karena pada saat lukman di bawa ketahanan lapas, surat penahanannya masih dalam proses.
Dalam dakwaan penyidik lukman dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, namun setelah di kejaksaan, surat dakwaan ditambahkan juga dengan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Hal ini dianggap rancu oleh kuasa hukum lukman, Tres Priawati, SH, karena menurutnya penetapan pasal dakwaan terhadap kliennya tidak relevan dan tidak mendasar.
Menurut tres selaku kuasa hukum lukman bahwa penahanan yang dilakukan oleh para penegak hukum mulai dari penyidik Polsek, Kejaksaan dan Lapas adalah penahan yang tidak layak atau tidak tepat pada waktunya, karena menyalahi prosedur hukum yang berlaku di kita.(Romi )
BPN JAK-BAR melakukan Pengukuran Tanah Pisahkan Tanah Warga Dengan Tanah Pemkot JAK-BAR
Jakarta, CakraBhayangkara News – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Barat melakukan pengukuran batas tanah (12/04) dengan nomor: 2853/3-31.73.200/W/2018 dari hasil pengukuran tersebut terungkap bahwa batas tanah di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No 3252 atas nama almarhum Tan Hap Nio yang terletak di Jalan Palmerah Utara, No 12, RT 001/RW 05, Kelurahan Palmerah, Jakbar sebagian tanah masuk dalam kepemilikan Pemkot Jakarta Barat, dalam hal ini, PU Jalan.
Penggarap di sekitar lokasi Carton Situmorang mengatakan, dari dulu saya yakin tanah ini bukan milik almarhum Tan Hap Nio sesuai pengakuan ahli warisnya selama ini, saya saksi hidup yang mengetahui kronologis tanah ini yang sudah digarap selama 40 tahun. Ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Sihombing selaku penggarap mengatakan, setelah dilakukan pengkuran tanah oleh BPN Jakarta Barat sekarang hati kami para penggarap sedikit lega, karena status tanah yang kami garap selama 40 tahun, kini merupakan kini jelas sebagian milik Pemkot Jakarta Barat, bukan merupakan milik ahli waris Tan Hap Nio sebagaimana di claim selama ini tanah tersebut adalah miliknya. Ujarnya kepada Cakra Bhayangkara
Kadmira menambahkan, Jam 12 malam Saya pernah di paksa oleh aparat provost dan pihak yang mengakui pemilik lahan tanah, menyuruh menandatangani surat yang bermaterai dan di suguhkan uang sebesar 7,5jt saya merasa sangat tertekan malam itu, hingga mereka saat ini memagar tanah yang dulu saya tempatin, sekarang dikuasai ahli waris Tan Hap Nio meskipun tanah tersebut milik Pemda Jakbar.
Ironisnya, sepertinya hal ini dapat restu dari oknum penguasa Kecamatan Palmerah Ungkapnya.
Hasil pantauan Cakra Bhayangkara di lokasi, Ditemukan sebagian tanah terlihat telah dipasang pagar yang dilapis seng
Robinson selaku kuasa penggarap menyampaikan, “Dalam hal ini juga semua pihak perlu mengetahui dengan adanya pengukuran yang dilakukan oleh BPN sudah seharusnya tanah tersebut dijaga oleh Pemkot Jakarta Barat agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab,
Ketika hal ini hendak dikonfirmasi terhadap Camat Palmerah zery Ronazy beliau tidak berada ditempat. (Bobby)
Warga Kampung Baru menolak keras adanya penutupan jalan yang di lakukan PT.Nurdin Tampubolon Farm
Pemilik Tanah Sering Diganggu, Kuasa Hukum Pasang Plank
Jakarta, Cakrabhayangkara News - Setelah cukup lama menanti itikad baik dari pihak yg mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah seluas +/- 4.450 M2 berlokasi di huk ujung jalan pertigaan lampu merah di Jl. Raya TMP - Kalibata/ Jl. Raya Pasar Minggu RT 006/ RW 007 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jaksel, yg diduga menggunakan "Surat Bodong" mengembalikan tanah tsb, dan menimbang setelah Tergugat I atas nama Aminah dipanggil dgn patut dua kali berturut-turut utk hadir dipersidangan PN Jaksel tdk datang, dan juga setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan kpd Instansi terkait yg berwenang, M. Napis Bin H. Asmuni Bin H.M. Zen (Penggugat) diwakili Kuasa Hukumnya dari TEAM PAMSUS 33 LSM-PELOPOR hari ini memasang plank pemberitahuan publik mengenai status tersebut secara terbuka mengenai Status Tanah tsb secara terbuka, agar tanah tsb tdk kembali diganggu/ dikuasai/ digunakan pihak-pihak yg tidak bertanggungjawab dgn berbagai cara yg melawan hukum.
"Penggugat yg sdh tua dan sakit-sakitan sangat terganggu dgn beberapa kali didatangi rumahnya oleh pihak yg mengaku sebagai "Calon Pembeli" yg diduga dari pihak yg ingin kembali menguasai tanah tsb. Mungkin mereka tahu dlm persidangan Tegugat I tdk hadir dua kali berturut-turut, yg hadir hanya Tergugat II dan Tergugat III padahal keduanya (Tergugat II dan Tergugat III) dlm persidangan sebelumnya dgn Objek Perkara yg sama sdh dikalahkan oleh Tergugat I, dan hal itu bisa saja disimpulkan oleh mereka siapa Pemilik Sah tanah tersebut, " Jelas Mustika Sani, SH. MH di lokasi pemasangan plank, Rabu (08/08/18).
Lanjutnya, kita semua paham bahwa obyek yg sedang dlm proses berperkara di Pengadilan tidak boleh diperjual belikan. Kalau bicara baik-baik dengan kita selaku Kuasa Hukum hal itu akan terang benderang semuanya. Kita percaya dan menghormati hukum, wajib mentaati semua proses persidangan sampai selesai, dan kita juga harus menjaga/ melindungi Objek Perkara sebab kewajiban dan tanggungjawab kita termasuk lingkup Non-Litigasi, apalagi setelah kita kaji dgn seksama berdasarkan yuridis formal dan legalitas formal Objek Perkara tsb absah milik Principal kita.
" Mengenai Putusan Pengadilan tentu kita serahkan dan percaya sepenuhnya kepada Majelis Hakim yg menangani Perkara tersebut. Kita pasang Plank dgn tujuan itu" tegas Mustika Sani, SH. MH. yang ditunjuk sebagai Juru Bicara Kuasa Hukum Alih Waris, M. Nafis kepada awak media.
Ditempat yang sama, Koordinator Tim Kuasa Hukum, Sirepa Karepesina, SH juga menuturkan, sepanjang pengalaman kami menangani perkara kepemilikan tanah, datangnya "Calon Pembeli" kpd Principal yg sebenarnya hanya bertujuan mengganggu dengan cara membujuk, mengiming-iming, bahkan terkadang menakut-nakuti pemilik yang Sah, itu salah satu modus utk mengganggu jalannya proses persidangan perkara tersebut. Oleh karenanya untuk menjaga, melindungi dan mengumumkan status tanah, kami pasang Plank.
"Menurut rencana, sambil menunggu selesainya Proses Persidangan, di lokasi tersebut akan dipergunakan oleh warga utk kegiatan Perayaan HUT RI, Bazar, dan kegiatan terkait Iedul Adha dan kegiatan Sosial Ekonomi lainnya yg bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
M.Nafis sebagai Alih Waris saat diwawancarai Wartawan menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Huk Jalan Raya Pasar Minggu - Jalan TMP. Kalibata RT 006/ RW 007 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jaksel merupakan tanah orang tuanya yang bernama Asmuni.
" Dulu ini pohon karet semua, malah saya yang membabat/memotong pohon-pohon yang tumbuh disini. Tapi kenapa ada orang yang mengklaim sebagai pemilik malah sampai saling menggugat antara Aminah (Tergugat I) vs Tjong Agus Suryadi (Tergugat II) yang mana dimenangkan oleh Aminah.
"Iya memang banyak yang mendatangi saya. Mengiming-imini duit untuk membeli tanah tersebut. Malah lusa (jumat) ada yang mengajak saya ke Notaris utk Akta Jual Beli (AJB)," tuturnya.
Hal yany sama dikatakan oleh Direktur Eksekutit LSM-PELOPOR, Marao S Hasibuan sebagai kuasa untuk memasuki, menduduki, menempati tanah Alih Waris dalam hal ini M. Nafis, LSM-PELPOR sedang berkoordinasi dgn RT, RW dan Kelurahan setempat untuk melakukan kegiatan masyarakat dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI yang ke-73.
Dari pantauan Team LSM-PELOPOR, jalannya proses persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jaksel, memang Tergugat I ataupun Kuasa Hukumnya tidak pernah hadir dalam persidangan.
Disamping Alih Waris, Kuasa Hukum Alih Waris, Pengurus LSM-PELOPOR, tampak hadir Ketua RT 006 Yahya, dan penjaga tanah sengketa tersebut, Fuad yang berjalan dengan tertib, aman dan lancar.(red)
Sumber : LSM-PELOPOR
Ahli Waris Lapor Komnas HAM, Tanah Miliknya Hilang Untuk Jalan Tol Serpong-Cinere
Jakarta, Caktabhayangkara News - Ahli Waris Djokeng Ayan yang menjadi korban manipulasi penjualan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus RW dan Kelurahan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta. Mereka korban manipulasi penjualan tanah Girik C dengan No.138 Persil A.1/27 seluas 1850 m2 di Kelurahan Serua, Ciputat, Tangsel, Banten.
Pasalnya tanpa diketahui asal-usulnya tiba-tiba PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) kini sudah menguasai lahan tersebut diatas. Lahan seluas hampir 2000 m2 ini lantas digunakan untuk kepentingan pembuatan jalan tol Serpong- Cinere. PT CSJ diketahui merupakan anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
"Dugaan melawan hak atau melanggar hukum atas tanah Girik C tersebut diatas, atas nama alm Djokeng Ayan dilakukan oleh pihak PT Cinere Serpong Jaya," kata Wempy D Siahaya, perwakilan lima warga di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Wempy menuturkan, lima warga menjadi korban manipulasi penjualan tanah bermula saat Djokeng Ayan (alm) yang memiliki tiga orang anak yakni, Arsa, Rohani dan Talip. Ketika meninggal Djokeng mewariskan harta berupa sebidang tanah sawah seluas 1850 m2, Girik C yang berada di Kampung Dukuh, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Praktik manipulasi penjualan dan penggusuran lahan tersebut terjadi sekitar bulan suci Ramadan 2017 lalu.
Hingga kini pihak keluarga atau ahli waris yang menjadi korban bahkan tidak pernah mendapatkan pembayaran oleh pihak PT CSJ.
Sementara disisi lain, tanah tersebut yang seolah tak bertuan tengah dalam proses pembangunan jalan tol (Serpong- Cinere).
Lebih lanjut Wempy mengatakan, kasus ini tak lepas dari peranan Ketua RW setempat bernama Nadih yang bertetangga dekat dengan Talip. Talip dikatakan Wempy berhasil memperdaya Rohani saudara kandung Talip. Berdasarkan kesaksian Rohani,Nadih memberikan uang senilai Rp 1 juta kepada Rohani yang sempat membuat wanita berusia 70 tahun ini terkaget-kaget.
"Uang itu diberikan di kediaman oknum ketua RW 01. Rohani lantas mengembalikan uang tersebut, karena ketika ditanya oleh Rohani uang pemberian Nadih itu untuk apa, Nadih tidak bersedia menjelaskan. Kala itu Nadih hanya mengatakan ""ini uang amal dari saya untuk keperluan Idul Fitri," kata Wempy menirukan ucapan Nadih.
Usai memberikan uang tersebut, Nadih lantas menyodorkan sebuah kertas surat untuk dimintakan cap jempol dari Rohani. Rohani saat itu mengaku tidak tahu isi dan maksud dari surat tersebut dikarenakan dirinya tidak bisa membaca dan menulis. Dalam hal ini Nadih tidak sendirian, Nadih ditemani oleh seorang pria bernama Nanda. Nanda berdasarkan informasi merupakan seorang makelar (calo) tanah.
"Dikhawatirkan cap jempol Rohani diatas kertas tersebutlah yang sudah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dalam transaksi jual beli tanah yang dimaksud tanpa sepengetahuan ahli waris almarhum Djokeng Ayan," paparnya.
Atas laporan tersebut Staf Penerima Pengaduan Komnas HAM akan mempelajari berkas pelaporan sebesar kurang lebih 30 lembar tersebut. Komnas HAM menyarankan agar pelaporan dibuat juga ke kantor Ombudsman RI. Sebelumnya satu keluarga korban dugaan praktik manipulasi penjualan tanah tersebut sudah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). (monty/Romi)
BAKAMLA RI BERSAMA KEMENKO KEMARITIMAN KOMITMEN TINDAK KERAS PELANGGARAN HUKUM DI PERAIRAN PERBATASAN
Selat Malaka, Cakrabhayangkara News . Badan Keamanan Laut RI bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran di wilayah perairan perbatasan RI dengan Singapura.
Komitmen ini disampaikan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H., bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau perairan Pulau Nipah dan Pulau Sambu dengan kapal patroli milik Bea Cukai BC 60001 yang sedang berlayar di selat Malaka, Kamis (15/03/2018).
Kabakamla bersama Menko Maritim sepakat akan membuat sebuah rancangan teknis dan taktis penindakan segala bentuk pelanggaran oleh armada kapal yang meluntas di perairan yurisdiksi nasional khususnya di wilayah Selat Malaka.
Menko Kemaririman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam menindak setiap pelanggaran hukum di laut parameternya adalah nasionalitas. Sehingga aparat di lapangan diharapkan dapat melakukan tugasnya penindakan dengan tegas namun tetap mematuhi Standard Operation Procedure yang berlaku sesuai norma hukum laut internasional.
Tindakan keras terhadap pelanggar hukum di laut tersebut untuk melindungi kepentingan nasional serta komunitas kemaritiman dan nelayan.
Sangsi tegas perlu lebih ditingkatkan guna memberi efek jera terhadap pelaku pelanggaran hukum di laut, kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan.*Red(Humas Bakamla RI)
Oknum Calon Kepala Desa Satria Jaya Kec. Tambun Utara Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Djon mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh calon kepala desa (S) telah mencederai demokrasi karena kepala desa merupakan Garda terdepan bagi jalannya roda pemerintahan tuturnya dalam tuntutannya ketua AMPER bahwa "Panitia pemilihan kepala desa harus menganulir calon kepala desa dan kami telah melakukan pelaporan dengan barang bukti foto copy ijazah palsu dengan nomor laporan No. LP /3944/ VII / 2018 / PMJ / Dit. Reskrimum.
PETINGGI TERSANGKA KASUS PRONA
Jepara-CakraBhayangkara News. Polres Jepara tetapkan Sholikul Hadi, petinggi Desa Menganti Kecamatan Kedung kab Jepara sebagai tersangka kasus korupsi. Sholikul Hadi diduga terlibat dalam kasus pungutan pengurusan sertifikat tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2014 dan 2015. Prona yang seharusnya tidak dipungut biaya dalam pembuatannya, oleh Shholikul Hadi tiap orang dipungut biaya Rp.750 ribu dan Rp.800 ribu.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta SH membenarkan jika petinggi Desa Menganti memang sudah jadi tersangka untuk kasus tipikor. “ memang petinggi menganti sudah jadi tersangka untuk kasus tipikor. Berkasnya juga sudah kita kirim ke kejaksaan,” kata Suharta, Kamis (12/10/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kasus yang menjerat Sholikul Hadi ini bermula saat program Prona tahun 2014 dan 2015. Pada tahun 2014, sebanyak seratus warga Desa Menganti mengikuti program ini. Tiap pemohon sertifikat dimintai biaya sekitar Rp.750 ribu. Sementara untuk tahun 2015 ada sekitar 200 warga yang ikut dan dikenakan biaya sekitar RP.800 ribu.
Sementara itu, anggota BPD Menganti mengungkapkan jika pihaknya belum mengetahui status tersangka yang disandang Sholikul Hadi .Jika hal itu benar, maka pihaknya akan mendorong BPD untuk mengambil sikap. “Nanti akan kita akan berkomunikasikan dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Di situs resmi BPN, biaya pelaksanaan pengelolaan kegiatan Prona bersumber dari pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan yang dibebankan kepada peserta yakni biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan.
Jika memang terbukti, maka aturan harus ditegakkan. Sesuai dengan UU Desa maupun Perda Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi, disebutkan jika petinggi berstatus tersangka kasus korupsi maka bisa diberhentikan sementara oleh bupati. PRAS





