Bekasi, Cakra Bhayangkara News - Polres Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar uang palsu pada hari jumat tanggal 7 september 2019 sekitar pukul 15:00 di hotel Medeka Jl. Ir. Juanda No. 168, Margahayu Bekasi.
Pada awalnya polisi mendapat informasi bahwa ada terjadi transaksi jual beli uang palsu di wilayah Polres Bekasi Kemudian Tim Buser Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dipimpin oleh Iptu Acep Wahyu. S.H. melakukan penyamaran sebagai Pembeli selanjutnya melakukan transaksi jual beli uang palsu dengan tersangka Udin Tajudin alias Udin, dari tangan pelaku polisi menyita uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 4 ikat senilai 40 juta rupiah.
Dalam melakukan kejahatan peredaran uang palsu Tajudin alis udin tidak melakukan seorang diri bersama rekannya Gondo Rekso alias Mbah Surip dimana pelaku sudah melakukan transaksi 20 ikat di wilayah kabupaten Garut Jawa Barat.
Menurut Kasat Reskrim Resto Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih. S.H.,M.H dalam jumpa pers dengan para pewarta "Uang pecahan 50 ribu palsu sangat mirip dengan uang asli, agar masyarakat jangan tergiur dengan tawaran membeli atau menukar uang dengan uang palsu" imbuhnya.
Modus menukar atau jual beli uang palsu dengan tawaran yang menggiurkan oleh sendikat pengedar uang palsu para pelaku menawarkan satu ikat pecahan 50 ribu senilai 5 juta di dibeli atau ditukar dengan harga 1.5 juta.
Dari segi fisik uang palsu terlihat tidak jauh berbeda dengan uang asli namun tidak bisa diterawang karena tidak memilik gambar bayangan. Menurut Jarius ,Terhadap pelaku Udin Tajudin alias udin dan Gondo Rekso alias Mbah Surip patut diduga melanggar pasal 36. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP tentang Pengedaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(djon/cbn/bks)
Post a Comment