Headlines News :
Home » » Ahli Waris Lapor Komnas HAM, Tanah Miliknya Hilang Untuk Jalan Tol Serpong-Cinere

Ahli Waris Lapor Komnas HAM, Tanah Miliknya Hilang Untuk Jalan Tol Serpong-Cinere

Thursday, August 2, 2018

Jakarta, Caktabhayangkara News - Ahli Waris Djokeng Ayan yang menjadi korban manipulasi penjualan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus RW dan Kelurahan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta. Mereka korban manipulasi penjualan tanah Girik C dengan No.138 Persil A.1/27 seluas 1850 m2 di Kelurahan Serua, Ciputat‎, Tangsel, Banten.

Pasalnya tanpa diketahui asal-usulnya tiba-tiba PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) kini sudah menguasai lahan tersebut diatas. Lahan seluas hampir 2000 m2 ini lantas digunakan untuk kepentingan pembuatan jalan tol Serpong- Cinere. PT CSJ diketahui merupakan anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

 "Dugaan melawan hak atau melanggar hukum atas tanah Girik C tersebut ‎diatas, atas nama alm Djokeng Ayan dilakukan oleh pihak PT Cinere Serpong Jaya," kata Wempy D Siahaya, perwakilan lima warga di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

 Wempy menuturkan, lima warga menjadi korban manipulasi penjualan tanah bermula saat Djokeng Ayan (alm) yang memiliki tiga orang anak yakni, Arsa, Rohani dan Talip. Ketika meninggal Djokeng mewariskan harta berupa sebidang tanah sawah seluas 1850 m2, Girik C yang berada di Kampung Dukuh, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

 Praktik manipulasi penjualan dan penggusuran lahan tersebut terjadi sekitar bulan suci Ramadan 2017 lalu.

Hingga kini pihak keluarga atau ahli waris yang menjadi korban bahkan tidak pernah  ‎mendapatkan pembayaran oleh pihak PT CSJ. 

Sementara disisi lain, tanah tersebut yang seolah tak bertuan‎ tengah dalam proses pembangunan jalan tol (Serpong- Cinere).

 Lebih lanjut Wempy mengatakan, kasus ini  tak lepas dari peranan Ketua‎ RW setempat bernama Nadih yang bertetangga dekat dengan Talip. Talip dikatakan Wempy berhasil memperdaya Rohani saudara kandung Talip. Berdasarkan kesaksian Rohani,Nadih memberikan uang senilai Rp 1 juta kepada Rohani yang sempat membuat wanita berusia 70 tahun ini‎ terkaget-kaget.

 "Uang itu diberikan di kediaman oknum ketua RW 01. Rohani lantas mengembalikan uang ‎tersebut, karena ketika ditanya oleh Rohani uang pemberian Nadih itu untuk apa, Nadih tidak bersedia menjelaskan. Kala itu Nadih hanya mengatakan ""ini uang amal dari saya untuk keperluan Idul Fitri," kata Wempy menirukan ucapan Nadih.

 Usai memberikan uang tersebut, Nadih ‎lantas menyodorkan sebuah kertas surat untuk dimintakan cap jempol dari Rohani. Rohani saat itu mengaku tidak tahu isi dan maksud dari surat tersebut dikarenakan dirinya tidak bisa membaca dan menulis. Dalam hal ini Nadih tidak sendirian, Nadih ditemani oleh seorang pria bernama Nanda‎. Nanda berdasarkan informasi merupakan seorang makelar (calo) tanah.

 "Dikhawatirkan cap jempol Rohani diatas kertas tersebutlah yang sudah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dalam transaksi jual beli tanah yang dimaksud tanpa sepengetahuan ahli waris almarhum Djokeng Ayan," paparnya.

Atas laporan tersebut Staf Penerima Pengaduan Komnas HAM akan mempelajari berkas pelaporan sebesar kurang lebih 30 lembar tersebut. Komnas HAM menyarankan agar pelaporan dibuat juga ke kantor Ombudsman RI. Sebelumnya satu keluarga korban dugaan praktik manipulasi penjualan tanah tersebut sudah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). (monty/Romi)

Share this post :

Post a Comment