Jakarta – Gerakan Rakyat
Anti Korupsi Maluku Utara (Gerak-Malut) menggelar demonstrasi di depan Gedung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kuningan, Jakarta, Rabu
(10/11). Aksi tersebut meminta KPK RI segera mengusut tuntas 27 Izin Usaha Pertambangan
(IUP) di Provinsi Maluku Utara dan meminta KPK segera periksa Gubernur Maluku
Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, terkait Pelampauan Anggaran Rp 500 M.
Mereka menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2016 lalu,
diduga menerbitkan 27 Izin Usaha Pertambangan atau IUP tanpa prosedur yang
jelas.
“IUP yang diterbitkan itu hanya satu yang sah dan sesuai ketentuan
yang ada, di antaranya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara”. Ucap Wandi selaku koordinator aksi.
Lanjut dia, puluhan izin usaha pertambangan di daratan wilayah
Halmahera ini dikeluarkan secara diam-diam oleh pemerintah provinsi melalui
gubernur Abdul Gani Kasuba. Sejumlah IUP yang dikeluarkan tersebut tidak
mengantongi kajian teknis maupun dokumen analisis dampak lingkungan. Bahkan,
sebagian di antaranya masuk pada areal sengketa tapal batas antara pemda
Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.
Mereka menduga Keluarnya 27 izin tambang di Malut, ada proses mafia di dalam penerbitan IUP
tersebut. Yang mana ada pihak-pihak yang sengaja mengejar keuntungan dari
penerbitan IUP ini, sehingga sengaja melakukan hal-hal di luar mekanisme yang
telah diatur dalam undang-undang.
“Kami minta KPK
secepatnya periksa Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, sebagai dalang dari Mafia IUP Maluku Utara”.
Tak hanya itu, mereka juga meminta agar KPK periksa Gubernur Maluku
Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, terkait Pelampauan Anggaran sebesar 500 Milliar,
tanpa persetujuan DPRD.
“Anggaran yang sudah dibelanjakan itu tidak masuk dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD). BPK memberikan waktu kepada Pemerintah
Provinsi Maluku Utara untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun hingga saat ini
belum diselesaikan. Untuk itu kami minta KPK secepatnya lakukan pemeriksaan terhadap
KH. Abdul Gani Kasuba, Lc. Dan aksi ini kami
akan lanjutkan pada Jum’at, 11 Oktober 2018.” Tutupnya.

Post a Comment