Jakarta, Cakrabhayangkara News - Pertemuan antara warga Kampung Baru Rw.07 Kayu Putih berserta masyarakat aliansi peduli lingkungan, serta warga masyarakat,dalam rangka penyelesaian masalah sengketa tanah jalan warga yang dikuasai oleh PT.Nurdin Tampubolon Farms, yang berlangsung di Balai Warga Rw.07, Jalan Cemara, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, 05/09.
Dalam pertemuan yang dihadiri Camat Pulogadung, Lurah kayu Putih, polsek,Koramil, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Aliansi Peduli Warga, Satpol PP, Ketua LMK kayu Putih, warga Rt 11 dan Rt 16, serta perwakilan PT. Nurdin Tampubolon Farms.
Dalam sambutan camat pulogadung Bambang Pangestu
Berharap dalam mediasi ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang sama menguntungkan.
Namun hal tersebut di tolak oleh warga, yang disampaikan perwakilan Masyarakat Perduli Warga, yang mana warga tetap bersikukuh pada dasarnya meminta dikembalikannya hak atas tanah yang telah dikuasai oleh pengembang kepada mereka dan juga pembatalan atau pencabutan SK Gubernur No.1323 sk thn.2017, yang dianggap Cacat hukum.
Ini dikarenakan pada saat dikeluarkannya SK tersebut secara Administrasi dan prosedural dianggap telah sesuai namun hal ini di tolak oleh masyarakat karena selama persiapan untuk SK tersebut Masyarakat tidak dilibatkan.
Hal ini yang membuat pertemuan hari ini menjadi buntu atau Deadlock.
Menurut Irdhana yang merupakan pemerhati yang perduli terhadap warga dan yang telah melakukan perjuangan ini selama kurang lebih 13 bulan, mengatakan bahwa semua kesalahan ini bermula dari adanya Konspirasi yang dilakukan oleh PT.NTF bersama para pejabat di tingkat kelurahan yang melibatkan RT,RW bahkan beberapa tokoh dilingkungan yang sudah jelas menerima kesepakatan yang ditawarkan oleh pihak pengembang melalui para oknum kelurahan.
Walaupun masalah ini telah diputuskan oleh pengadilan dan memenangkan warga, namun warga tidak merasa puas dengan keputusan tersebut, dikarenaka hak warga tidak seratus persen dikembalikan, dan juga timbul keraguan warga terhadap SK 1323 tersebut yang sewaktu-waktu akan menjadi bumerang terhadap warga, sehingga masalah ini dibanding ke MA.
" kami telah mengantongi bukti-bukti tentang keterlibatan oknum di kelurahan maupun warga yang telah mengakui perbuatan mereka", ujar Irdhana berapi-api.
Ditambahkan bahwa apabila perjuangan warga berakhir sampai pada tingjat PK dan kalah maka warga telah bersepakat untuk melakukan Demo Damai di depan Istana Negara walaupun harus mendirikan tenda-tenda.
Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, maka melalui kuasa hukumnya yaitu LBH Jakarta akhirnya masalah ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, namun dalam pelaksanaan laporan tersebut Bareskrim menyerahkan kepada unit IV Tipikor Polda metro Jaya dan sampai saat ini dalam tahap pengembangan laporan.
Menurut Irdhana lagi, bahwa Sk.Gubernur No.1323 Tahun 2017 terindikasi Cacat hukum, karena dalam prosesnya tanpa melibatkan warga setempat maupun adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
" SK yang dikeluarkan oleh pemprov terindikasi Cacat Hukum dan harus segera di batalkan demi hukum", Ujar Irdhana antusias.
Saat wartawan CBN melakukan konfirmasi kepada Camat Pulogadung, Bambang Pangestu mengatakan bahwa hasil pertemuan yang dilakukan tadi akan disampaikan ke PT.NTF.
Menyangkut SK.Gubernur No.1323 Tahun 2017, Bambang membenarkan kalau memang ada SK tersebut, namun menurut Bambang bahwa SK Gubernur No.1323 Tahun 2017 telah dikaji oleh Tim Hukum Pemprov.DKI Jakarta yang secara Ijin prinsip ada pada kewenangan Gubernur, dan SK tersebut ditandatangani oleh Djarot Saiful Hidayat yang saat itu sebagai Plt.Gubernur DKI Jakarta, dijaman sekda Sayfulloh.(Romi/Tile)
Post a Comment