Fakfak Papua Barat, Cakra Bhayangkara News - Dewan Adat Mbham Matta melaksanakan Jumpa PERS yang bertempat di kantor Dewan Adat Mbham Matta Fakfak jalan Dr.Salasa Namudat (Reklamasi Pantai) Selasa siang (5/9).
Sejak pemasangan papan batas suku irarutu Kabupaten Bintuni di Kampung Mitimber Distrik Mbaham Ndandara Kabupaten Fakfak pada tanggal 27 juli 2018 telah menimbulkan berbagai pandangan terkait status keberadaan tanah adat wilayah pemerintahan Kabupaten Fakfak oleh berbagai pihak.
Maka kami Dewan Adat Mbham Matta Fakfak telah mengambil sikap dengan;
(1).Pertama mengecek langsung di kampung Mitimber tentang kebenaran pemasangan papan batas tersebut pada tanggal 29 Juli 2018.
(2).Kedua melakukan rapat adat bersama masyarakat di kampung Mitimber yang didampingi oleh beberapa anggota Polres Fakfak, Satpol PP pada tanggal 30 Juli 2018.
(3). Ketika melakukan pertemuan bersama masyarakat adat dengan mengundang Pemerintah Kabupaten Fakfak pada tanggal 10 Agustus 2018 di kampung Mitimber.
(4). Melakukan musyawarah adat luar biasa suku besar Mbaham Matta Kabupaten Fakfak di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Fakfak pada tanggal 24 Agustus 2018.
(5). Hasil musyawarah adat luar Biasa Suku Besar Mbham Matta Kabupaten Fakfak pada tanggal 24 Agustus 2018 telah kami sampaikan dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Bintuni dan Kabupaten Fakfak di Bomberay pada tanggal 25 Agustus 2018 dalam bentuk pernyataan sikap.
Rentetan upaya mempertahankan tanah adat suku besar Mbham Matta Fakfak dan wilayah Pemerintahan Kabupaten Fakfak kami lakukan dan wujud dari sikap tegas kami lewat Musyawarah Adat luar Biasa Suku Besar Mbaham Matta Kabupaten Fakfak sebagai berikut;
Dengan tegas dan jelas berdasarkan cerita sejarah turun temurun,dan mengetahui wasiat leluhur Suku Besar Mbham Matta Fakfak yang disampaikan oleh Bapak Sirzet Gwas Gwas dan Tua-Tua adat suku besar Mbham Matta serta dibenarkan,
Diakui oleh para wali-wali marga-marga dari Suku Besar Mbham Matta dengan merujuk pada bukti-bukti juga fakta-fakta atau tanda-tanda yang ditetapkan oleh leluhur sebagai bukti perjanjian tapal batas wilayah Tanah Adat Suku Besar Mbham Matta.
Berdasarkan ungkapan sejarah tersebut di atas maka,Kami Masyarakat Adat Suku Besar Mbham Matta melalui Dewan Adat Mbham Matta, Lembaga Masyarakat adat (LMA)Fakfak danPara Raja serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Fakfak dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut;
(1).Tanah Pusaka Suku Besar Mbham Matta adalah dari Tanjung Besi sampai dengan Wamosan Tanah Rata - Taundai, sesuai dengan amanah leluhur.
(2). Tidak dibenarkan Sejengkal Tanah suku besar Mbaham Matta untuk bergeser atau dikurangi, diambil oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.
(3). Kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak agar segera Membangun Tugu Tapal Batas di atas tanah Adat Suku Besar Mbham Matta yang telah ditetapkan.
Pernyataan sikap ini ditetapkan atas nama wali-wali marga suku Besar Mbaham Matta dan ditandatangani oleh Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Ketua LMA Kabupaten Fakfak dan Mengetahui Bupati Kabupaten Fakfak dan Ketua DPRD Kabupaten Fakfak (Amatus Rahakbauw).
Post a Comment