Headlines News :
Home » » Tres Priawati,SH : " Praktek Pungli Dan Pemerasan Terhadap Sesama Tahanan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Diduga Adanya Pembiaran Oleh Petugas Lapas"

Tres Priawati,SH : " Praktek Pungli Dan Pemerasan Terhadap Sesama Tahanan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Diduga Adanya Pembiaran Oleh Petugas Lapas"

Saturday, August 25, 2018

Bekasi, Cakrabhayangkara News - Kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan titipan kejaksaan yang di titip di lapas bulak kapal bekasi, yang dilakukan salah satu Napi senior kepada tahanan titipan yang bernama Lukman dengan cara dipaksa untuk menyerahkan uang kepada Napi tersebut dibawa ancaman kalau tidak di berikan akan dipukuli.

Besaran dana awalnya diminta sang Napi sebesar 200 ribu dengan alasan untuk dibelikan rokok dan makanan, selang beberapa waktu kemudian sang Napi meminta lagi uang sebesar 1juta, karena tak berdaya akhirnya Lukman menelepon sang istri dengan mengunakan HP milik sang Napi.
Kemudian sang istri mentransfer sejumlah uang yang diminta melalui rekening sang Napi.

Keesokan harinya, sang Napi meminta lagi sejumlah uang sebesar 3.500 dengan dalih  untuk sewa kamar dalam sel lapas.hal yang sama dilakukan oleh lukman dibawa ancaman sang Napi, untuk kembali menelepon sang istri agar mentransfer sejumlah uang sesuai permintaan sang Napi, namun saat di beritahukan kepada kuasa hukum lukman, Tres Priawati,SH, akhirnya melarang untuk ditransferkan.
Akhirnya persoalan ini langsung di tindak lanjuti oleh kuasa hukum ke lapas.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Lukman saat di temui Wartawan Cakra Bhayangkara News di Lapas Bulak Kapal , Bekasi, 22/08.

" Sangat Ironis diera saat ini masih saja ada oknum napi yang melakukan praktek pungli terhadap sesama Napi didalam sel tahanan lapas, diduga kuat adanya pembiaran yang dilakukan oleh oknum petugas lapas Bulak Kapal Bekasi," ungkap tres.

Saat di konfirmasi oleh kuasa hukum kepada pihak petugas Lapas, ternyata jawabannya kalau mereka tidak tau, dan akan segera di ambil tindakan terhadap oknum Napi tersebut.

Kejadian berawal dari adanya kesalah pahaman antara lukman dan pelapor, Coki, gara-gara candaan yang membuat pelapor tersinggung, kemudian mendatangin rumah lukman dengan mengoyangkan pagar rumah.

Melihat hal ini Lukman keluar dengan maksud mau menghentikan tindakan yang di lakukan Coki, namun naas bagi lukman, tanpa di sengaja tangannya menyentuh kaca mata Coki terjatuh yang mengakibat gagang kaca mata tersebut mengalami kerusakan.

Tidak terima karena kaca matanya rusak, akhirnya Coki melaporkan Lukman ke polsek Pondok Gede.
Kejadian ini telah berlangsung dari bulan desember 2017 yang lalu, namun pada tanggal 21 Agustus 2018 barulah lukman di panggil penyidik dengan undangan klasifikasi biasa untuk bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede.

Ternyata sampainya lukman ke polsek pondok gede, tanpa pemeriksaan yang cukup, Lukman langsung dibawa penyidik ke kejaksaan, hari itu juga tanpa diketahui oleh keluarga ataupun kuasa hukumnya, dan langsung dilakukan penahanan oleh jaksa, yang langsung di titipkan ke Lapas Bulak Kapal Bekasi.

Berselang satu jam setelah lukman dibawa ke tahanan lapas, barulah surat Penahanan terhadap diri diberikan, karena pada saat lukman di bawa ketahanan lapas, surat penahanannya masih dalam proses.

Dalam dakwaan penyidik lukman dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, namun setelah di kejaksaan, surat dakwaan ditambahkan juga dengan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Hal ini dianggap rancu oleh kuasa hukum lukman, Tres Priawati, SH, karena menurutnya penetapan pasal dakwaan terhadap kliennya tidak relevan dan tidak mendasar.

Menurut tres selaku kuasa hukum lukman bahwa penahanan yang dilakukan oleh para penegak hukum mulai dari penyidik Polsek, Kejaksaan dan Lapas adalah penahan yang tidak layak atau tidak tepat pada waktunya, karena menyalahi prosedur hukum yang berlaku di kita.(Romi )

Share this post :

Post a Comment