Headlines News :
Breaking News
Loading...
Showing posts with label Kabar Utama. Show all posts
Showing posts with label Kabar Utama. Show all posts

Jikalau Ditemukan Kejanggalan TP4D Kejari bateng Akan Panggil Kadispora

BANGKA TENGAH,Cakra Bhayangkara News-

Proyek Pembangunan kolam Renang Tahap Dua ( 2) mata Angaran tahun 2018 lalu dengan Penguna Angaran ( PA) oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga ( Dispora) kabupaten Bangka Tengah, dengan nilai kontrak Rp. 22.907.000.000 Milyar. Dengan masa pelaksanaan selama 160 kalender berlokasi di Desa Beluluk kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah  Provinsi kepulauan Bangka Belitung ( Babel) sementara itu untuk proyek pembangunan Kolam Renang pada tahun 2018 lalu yang dikerjakan oleh Pt. Padimun Golden.

Dalam kesempatan ini Kasi intel kejari koba,Fauzan selaku ketua TP4D.saat di komfirmasi senin (14/01/2019),oleh Awak media yang tergabung di Setwil Forum Pers Independent indonesia ( FPII) Bangka Belitung, Fauzan

mengungkapkan  untuk pekerjaan kolam Renang yang berada di Desa Beluluk kecamatan pangkalan baru itu dalam waktu dekat ‘saya bersama tim TP4D akan turun langsung kelokasi proyek untuk dilakukan pengecekan atas gedung tersebut,bila benar terbukti dalam perkerjaan pembagunan gedung tersebut dinilai asal jadi “maka pihak pelaksana dan orang dinas akan kita panggil secara tertulis untuk dimintai keterangan  ucap Ketua TP4D.Yang baru saja menjabat sebagai kasi intel kejari Koba.

Disinggung kapan TP4D Bersama Tim akan melakukan infestigasi ke lokasi kolam renang”kami akan lakukan dalam waktu dekat ini “bila ditemukan kejangalan saya akan panggil kepala dinas Dispora BangkaTengah.

Dan jika ada kejangalan tak akan kita kasih ampun apalagi

terkait perkara Tipikor kita tidak mau Main-main jika salah dan mengarahkan kerugian negara maka akan kita sikat ,namun dengan Bukti – bukti yang mendukung tegas Fauzan.
Sementar itu Pantauan awak media yang tergabung di  Setwil FPII Bangka Belitung pada saptu 12/01/2019 kemarin dilokasi gedung Kolam renang  ,terlihat ada beberapa lantai pada lokasi bagunan kolam renang mengalami keretakan,genangan  air pun terlihat di lokasi lantai  besmen dan khusus kolam loncat indah masih dalam perbaikan.

Sementara itu awak media    jam 9:20 Wib mendatanggi Kantor dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan Olah Raga ( Dispora) Kabupaten Bangka Tengah ,namun Kepala dinas tidak berada dimeja tugasnya, menurut keterangan salah satu staf kantor kadis lagi rapat kalau bersedia menunggu dipersilakan namun sekian lama  awak media menunggu kadis tak kunjung tiba dikantornya ,

kalau kunti selaku PPk dari proyek pembangunan kolam renang tersebut ada diruang kadis,ucap staf kantor , namun saat awak media bermaksud ingin meminta keterangan  atau konfirmasi dan klarifikasi atas proyek pembangunan Kolam renang tahap ke dua ( 2) ,Kunti  selaku PPK, tidak bersedia menemui awak media dengan alasan sama Bapak kadis saja.
Sampai berita ini dipublikasikan awak media online ini masih terus berusaha menghubungi kadis dispora dan PPK untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait proyek pembangunan kolam renang tahap ke dua tahun 2018 .”( Edy)

Prabowo Dipastikan Menang Dalam Pemilihan Ketua Koordinator ATAPI Kota Cilegon, Prabowo: Saya Malah Belum Tau....

Cilegon, Cakra Bhayangkara News - ATAPI (Asosiasi Tenaga Ahli Pemborong Indonesia) akan menunjuk Rudy Prabowo sebagai Ketua Koordinator ATAPI Kota Cilegon. Rudy yang juga menjabat Ketua BPC  Askopindo Kota Cilegon tetap santai perihal penunjukan dirinya sebagai ketua ATAPI setelah dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya Rudy mengatakan "saya malah belum tau".

Setelah tim Bhayangkaranews mengkonfirmasi ke pengurus DPD ATAPI Banten ke Sekretaris DPD ATAPI Banten Yayan Andesta menyatakan bahwa "iya memang betul Rudy Prabowo kami pilih jadi ketua koordinator ATAPI Kota Cilegon".

Yayan Andesta berharap dengan adanya ATAPI Kota Cilegon maka DPD ATAPI Banten lebih mudah dalam hal koordinasi pengurusan sertifikat keahlian ataupun sertifikat terampil karena untuk kota Cilegon sudah ada koordinatornya.

Berikut petikan wawancara Rudy Prabowo dengan Bhayangkaranews:

W: Wartawan
R: Rudy

W: Bagaimana jika anda terpilih jadi ketua ATAPI kota Cilegon. Langkah-langkah apa yang akan anda lakukan?

R: yang pasti kita akan mengajak para tenaga-tenaga ahli maupun terampil untuk bergabung bersama kita karena ATAPI merupakan Asosiasi tingkat nasional yang sudah teresgitrasi di LPJK Nasional. Jaminan mutunya jelas.

W: Selain menjadi ketua koordinator ATAPI Kota Cilegon anda juga ketua BPC Askopindo Kota Cilegon. Apa anda tidak sibuk sekali?

R: Tidak sibuk sekali...tapi sibuk banyak..hehe. Jabatan adalah amanah kita memegang kepercayaan maka jangan sekali-sekali merusak amanah itu. Kami pengurus Banten baik itu Kota dan Propinsi lebih banyak anak mudanya. Jadi sebagai anak muda kami punya energi yang masih kuat untuk membangun ATAPI lebih baik lagi.

W: Kantor dimana jika anda terpilih?
R: Rencana jika kabar itu benar Kantor di Grand Pesona Cilegon Blok C. 3 No. 08 Kertasana, Bojonegara-Kabupaten Serang. Memang ini kantor kami berbatasan langsung dengan Kota Cilegon.

Demikian petikan wawancara dengan bung Rudy calon kuat ketua koordinator ATAPI Kota Cilegon.(red)

Menteri Pertanian Amran Sangat Bangga, RTM di Tasikmalaya dengan Produksi DOC Sendiri

Jakarta, Cakra Bhayangkara News-

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bangga beberapa RTM (Rumah Tangga Miskin) yang dikoordinir oleh Bumdes di Tasikmalaya saat ini sudah bisa memproduksi anak ayam umur sehari (Day Old Chicken = DOC) ayam kampung. Hal tersebut Ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Kiarajangkung Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat untuk melihat langsung hasil bantuan Kementan, yaitu Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera (Bekerja) pada hari ini, Jumat (11/01).

Menteri Pertanian ikut senang ketika menyaksikan para RTM di desa Kiarajangkung panen telur hasil produksi mereka dan sekaligus panen bibit anak ayam umur 1 hari (DOC) yang diusahakan oleh BUMDES AMANAH Desa Kiarajangkung. "Ini hebat,  hebat dan luar biasa hasilnya, masyarakat sudah bisa produksi DOC sendiri, aku bangga. Alhamdulillah. Program kami tidak sia-sia”, ucap Mentan dengan penuh semangat. "ini harus dikembangkan usahanya", tambahnya.

Program Bekerja merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan melalui kegiatan pertanian yang terintegrasi dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat miskin. Pada tahun 2018 Program tersebut telah dilaksanakan di 10 provinsi, 22 kabupaten dan 807 desa yang melibatkan 200.000 Rumah Tangga Miskin (RTM). Saat ini sebagian besar RTM sebagai penerima manfaat dari program tersebut telah menuai hasil. Salah satunya Kabupaten Tasikmalaya merupakan salah satu kabupaten penerima bantuan program Bekerja.

Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan ayam kampung petelur unggul sebanyak 590.100 ekor yang didistribusikan ke 5 kecamatan (Sukahening, Cikatomas, Salopa, Jatiwaras dan Sodonghilir), 48 desa dan 11.802 RTM. Setiap RTM menerima bantuan sebanyak 50 ekor yang dilengkapi dengan kandang, pakan untuk pemeliharaan selama 6 bulan, pelayanan vaksin dan obat hewan, serta pendampingan secara intensif (Bimbingan Teknis).

Pada kunjungan tersebut, Mentan Andi Amran Sulaiman didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Sesditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah beserta jajarannya langsung terkesima melihat keberhasilan program tersebut.  Menurutnya ini adalah hasil nyata bantuan dari Presiden Joko Widodo pada beberapa bulan lalu dan kini terbukti menuai hasilnya.

Mentan mengatakan, keterbatasan bibit ayam menjadi salah satu masalah dalam usaha pengembangan ayam kampung. Untuk itu, Ia berharap Rumah Tangga Miskin (RTM) yang saat ini sudah mulai memproduksi telur dapat diarahkan untuk menjadi suplier Usaha Penetasan Telur Ayam Kampung yang dikoordinir oleh BUMDES setempat. “Saya berharap dengan program Bekerja ini cita-cita Desa Mandiri Bibit Ayam Kampung Unggul dapat terwujud”, tukasnya.

Pada kesempatan tersebut, Mentan Andi Amran Sulaiman juga menyerahkan bantuan berupa mesin tetas sejumlah 96 unit kepada 48 BUMDES yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Ia berharap programnya ada keberlanjutan, sehingga RTM mampu mengembangkan usahanya di perdesaan. Selain itu Ia juga memberikan bantuan ternak domba sebanyak 2 ekor kepada kelompok ternak untuk dibudidayakan.

"Saya berharap ada peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat miskin di pedesaan yang berbasis pertanian , sehingga dapat menjadi solusi membantu pengentasan kemiskinan di Indonesia”, ujar Andi Amran Sulaiman. "Ini tentunya sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa pengentasan kemiskinan merupakan salah satu prioritas yang harus diselesaikan," tambahnya.

Dihadapan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Siti Nurjannah salah satu RTM penerima manfaat dari program bekerja Kementan pemerintah melalui Kementerian Pertanian karena telah diberi bantuan secara gratis berupa bibit ayam, kandang, pakan dan obat-obatan. Ia  bersyukur kini bantuan yang Ia terima telah menuai hasil.  Ayamnya sudah bertelur dan bahkan sudah ada yang menetas.

"Dari hasil program bekerja, Alhamdulillah kami bisa makan telur untuk pemenuhan gizi keluarga kami dan kami juga terbantu untuk menyekolahkan anak, bisa beli kebutuhan sehari-hari dan lain-lain, " ucap Siti. Lain halnya dengan Bapak Oyo Tarya yang juga merupakan salah satu penerima bantuan ayam dari program bekerja.  Ia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kementan karena dengan bantuan yang Ia terima dapat menyekolahkan anak-anak dan cucunya.  “Ayamnya saya sudah bertelur bahkan sudah ada yang mau menetas”, ungkapnya.

Program BEKERJA selain membedah kemiskinan agar rakyat sejahtera, sekaligus juga memecahkan masalah stunting akibat kekurang gizi protein hewani. Untuk meningkatkan sadar gizi dan konsumsi protein hewani pada anak usia dini sejumlah 300 siswa/i SD mengikuti acara ini dengan melakukan gerakan makan telur dan minum susu bersama Menteri Pertanian RI.(Tile)

Ketua Presedium FPII Kasihhati Apresiasi Feri Rusdiono Pimpin PWO

Jakarta Cakra Bhayangkara News-

Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kasihhati mengapresiasi terpilihnya Feri Rusdiono dan Helmi Ramdhoni menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN).

Keduanya terpilih secara aklamasi dalam rapat pengurus DPP di Grand Cempaka kemarin sore, 09/01    Kasihhati yakin, FPII dan PWO akan dapat berkolaborasi  harmonis bukan saja di Sekber tapi juga dalam kegiatan lain.

"Saya dan Feri pasti gampang klop. Karena berasal dari satu 'gen' dan bersama merasakan dahsyatnya kawah candradimuka markas patung", canda perempuan bertubuh sintal itu.

"Disanalah kami berdua ditempa tangan-tangan dingin senior pers untuk menjadi tegar dan berkibar", celoteh Kasihhati menebar senyum.

Sementara itu Ketua Dewan Pembina Laksamana (Pur) Tejdo Edhi Purdijatno, PWO tidak akan kehilangan marwahnya. Sebagai salah satu pendiri, Tedjo yakin Feri dapat membawa PWO kearah yang lebih baik.

"Sebagai organisasi nirlaba diera zaman now, PWO butuh pemimpin bermental pejuang. Dan kriteria itu ada di karakter Feri", tegas Tedjo yang dijuluki Hoegeng-nya Angkatan Laut ini.

Dikesempatan yang sama juga dilakukan penyematan baju seragam PWO kepada Ilham Akbar Rao Pimpinan Redaksi Target Buser com.

Ilham dipercaya menahodai PWO DKI Jakarta menggantukan Noni dari Sinar Harapan Com.                     Haris Kuncoro Warta Merdeka selaku salah satu pendiri PWO berharap ditangan Ilham PWO DKI Jakarta akan makin greget.

"Bersama dengan Shyalimar cucu wartawan senior almarhum Adam Malik, akan jadi magnet wartawan muda ibukota untuk bergabung" pungkas Haris yakin (Red)

Aktivis KRPK Blitar Tuntut Hapus Pasal Karet UU ITE, Stop Penjarakan Para Aktivis!

Jakarta, Cakra Bhayangkara News-

Revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang 'Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah resmi diberlakukan.

Sejumlah poin krusial sempat menjadi sorotan lantaran substansi dari pasal tertentu yang termaktub dalam UU ITE dianggap sebagai 'pasal karet' alias tidak jelas tolok ukurnya.

Untuk itu Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Aksi anti korupsi, 'Imam Nawawi' Menggelar Aksi Damai  di depan   Istana Jakarta, Selasa (8/01/2019).

Selaku Penanggung Jawab aksi sekaligus sebagai ketua
Komite Rakyat Pemberantas Korupsi( KRPK) ' Imam Nawawi mengatakan " Segala permasalahan ini harus di dengar oleh  Presiden, untuk itu kami menyuarakan aspirasi kami di depan Istana Presiden  ini. Kita sudah melalalui beberapa proses sejak tanggal 19 Desember lalu melakukan Long march dari Blitar menuju Jakarta, dan berhenti setiap Kota untuk meminta dukungan dari para pegiat anti korupsi" jelas Nawawi.

Lebih lanjut Nawawi mengatakan" Undang Undang ITE ini sering digunakan untuk mengkriminalisasi para aktivis, untuk itu kami menuntut segera dihapus" pungkasnya.

Salah satu dari sekian banyak poin regulasi yang menjadi sorotan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, banyak kalangan menginginkan pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dihapus.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Kenapa pasal tersebut harus dihapus atau setidaknya harus direvisi? karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” merupakan undang-undang yang berbahaya.
Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya.
Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik terutama para aktivis yang selama ini selalu lantang dan kritis dalam bersuara.

Menurut Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat terdapat sekitar 381 korban yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 hingga 31 Oktober 2018. Sebanyak 90 persen diantaranya dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dari 381 korban tersebut 26 orang diantaranya adalah para aktivis dan 15 dari 26 aktivis tersebut bermula dari unggahan statusnya melalui laman facebook.

Beberapa waktu yang lalu seorang pegiat antikorupsi di Blitar, Jawa Timur yang bernama M. Trijanto terancam penjara hanya karena status facebook.
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mencemarkan nama baik seorang kepala daerah dan disangka melanggar UU ITE serta terancam 10 tahun kurungan penjara.

Perjuangan pemberantasan tindak pidana korupsi sering kali mendapat serangan balik dari para koruptor maupun kelompok penguasa untuk membungkam para pegiat antikorupsi.

Itulah resiko para aktivis antikorupsi yang harus siap menghadapi segala kemungkinan yang ada baik berupa serangan fisik, intimidasi, fitnah, adu domba, bahkan tuduhan – tuduhan yang tak masuk akal, karena benar kata orang bijak “MELAWAN KORUPSI BUTUH NYALI.

Keprihatinan akan maraknya kasus pidana model "ketersinggungan" tersebut, memaksa sekelompok pegiat antikorupsi Blitar, Jawa Timur, melakukan long march sepeda motoran dari Blitar menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi guna menolak pasal-pasal karet yang tercantum pada UU ITE dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Untuk itulah kami masyarakat sipil dari berbagai kelompok seperti; petani antikorupsi, nelayan antikorupsi, mahasiswa antikorupsi, dan lain-lain, yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dengan tegas mendukung segala perjuangan dan upaya para aktivis antikorupsi dan akan selalu berada dibelakang mereka walau dalam keadaan apapun dan sampai kapanpun.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mendesak Pemerintah Pusat agar:

1. Pemerintah segera mengapus pasal karet dalam UU ITE atau setidaknya segera merevisinya
2. Melindungi para aktivis anti korupsi dari serangan balik para koruptor
3. Stop memenjarakan para aktivis
4. Tangkap, seret, adili para koruptor seadil-adilnya
5. Bongkar segala bentuk konspirasi para pelaku korupsi
6. Wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwatak kerakyatan.(Amat)

Media Cakra Bhayangkara News Merangkul Lima Ormas, Membentuk Wadah Silaturahmi Lintas Ormas

Jakarta, Cakrabhayangkara News-

Dalam melaksanakan program pasar kaget di jalan Stekpi, Kecamatan Pancoran, yang diprakarsai oleh Media Cakra Bhayangkara News, dengan   merangkul perwakilan 5 (Lima) Organisasi kemasyarakatan (Ormas) besar di tingkat Kecamatan Pancoran, untuk bersama membentuk  wadah silaturahmi lintas ormas,sebagai wadah bersama dalam melaksanakan kegiatan tersebut,berlangsung di Kantor Media Cakra Bhayangkara News yang beralamat di Gedung LSM Pelopor, Jl.Rawajati I No.2 Rawajati Timur,Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 06/01-2019.

Adapun ke Lima Ormas tersebut terdiri dari FBR, PP, FORKABI, LSM PELOPOR, LMP, dan Media Cakra Bhayangkara News sebagai Pencetus sekaligus sebagai fasilitator terbentuknya Wadah Silaturahmi Lintas Ormas.

Perwakilan Lima.Ormas dan Media Cakra Bhayangkara News melakukan penyatuan visi dan misi dalam melaksanakan kegiatan yang positif sekaligus membantu pihak pemerintah dalam mempersatukan Ormas dengan membentuk Sekretariat bersama (Sekber) yang disepakati bertempat di Kantor Redaksi Media Cakra Bhayangkara News, di gedung LSM Pelopor di jalan Rawajati Timur.

Maksud dan tujuan dibentuknya wadah lintas ormas di Kecamatan Pancoran tersebut antara lain, agar dapat  bersama menciptakan Kecamatan Pancoran yang kondusif, juga sebagai percontohan awal bagi Ormas di wilayah lain di DKI Jakarta, sehingga Pemerintah Daerah DKI khususnya Kesbangpol Jakarta Selatan sebagai induk semua Organisasi dapat memberikan perhatian khusus dalam hal pembinaan dan Pemberdayaan bagi Ormas di DKI yang selama ini kurang dari apa yang diharapkan para ormas di setiap wilayahnya, sehingga para Ormas dapat merasakan manfaat dari berorganisasi tanpa merugikan atau menganggu ketertiban masyarakat.

Manfaat dari pembinaan yang dimaksudkan, menurut para Ormas kepada Wartawan Media Cakra Bhayangkara News, agar para pengurus Ormas dapat di latih dalam segi peningkatan taraf hidup dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif di tengah masyarakat, seperti yang akan di lakukan oleh Lima Ormas di Kecamatan Pancoran bersama Media Cakra Bhayangkara News, untuk melakukan kegiatan Pasar Kaget.

Dengan adanya kegiatan pasar kaget yang akan di lakukan oleh Media Cakra Bhayangkara News dan melibatkan Lima Ormas besar di Kecamatan Pancoran, mendapat tanggapan yang positif,dan sangat di apresiasi oleh para Ormas dengan adanya kegiatan tersebut.

Rapat yang digelar kali ini merupakan rapat kedua antara Media Cakra Bhayangkara News dengan Lima Ormas tersebut, dalam menindak lanjuti hasil rapat pertama yang sebelumnya dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya,dan dihadiri kurang lebih 20 orang perwakilan pengurus Lima Ormas dan Media Cakra Bhayangkara News.

Rapat kedua kali ini menetapkan  kepengurusan dari wadah ini yang diambil dari perwakilan setiap Ormas yang hadir, dengan membentuk struktur kepanitian dalam pelaksanaan kegiatan pasar kaget, sebagai Ketua Panitia Herbertus Anggoro, selaku Wakil Pimpinan Redaksi  Cakra Bhayangkara, dan para wakil Ketua yang terdiri dari perwakilan Ormas yang akan membawahi Kordinator-Kordinator lapangan.

Sebagai Sekertaris Panitia Wesly Sihombing perwakilan dari LSM Pelopor dibantu dua orang wakil dari perwakilan FBR dan PP, sedangkan Bendahara Umum, Naumi, Perwakilan dari Cakra Bhayangkara dibantu satu orang Wakil Bendahara, perwakilan  dari Pemuda Pancasila (PP).

Bang Riswandar (Culik) pemersatu Forkabi, serta FBR, dan Zubair BA, sebagai Kordinator lapangan/ pedagang.(Ahmad/Tile)

AMPHIBI & YASOS BKS LAKUKAN AKSI PEDULI BENCANA TSUNAMI BANTEN.

Pandeglang Banten, Cakra Bhayangkara News-

Adanya himbauan pemerintah terkait hari terakhir pencarian dan evakuasi bencana tsunami di pandeglang banten, lembaga AMPHIBI dan YASOS BKS mengirim team dan bantuan sembako serta pakaian, jaket anti dingin sebanyak 500 pcs. "Sabtu, 5 januari 2019.

Team yang dipimpin langsung oleh ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,si dan Sekjen Noven Saputera berangkat dari KanPus di bekasi membawa rombongan terdiri dari DPP AMPHIBI, AMPHIBI CILIWUNG, AMPHIBI Bekasi, Media Purna Polri dan Gibas subsektor pengasinan.

Sebelumnya AMPHIBI dan YASOS BKS telah mengirim 2 Truck logistik tahap I bersama Media Purna Polri dan BPPKB Banten Pasar Kemis pada 26 Desember 2018 ke desa sumur kab.pandeglang.

Untuk pengiriman bantuan ke 2 dilakukan AMPHIBI & YASOS BKS difokuskan dari pintu ke pintu di desa sukarame kec.carita kabupaten pandeglang prop.banten.

Setiba dilokasi posko penampungan korban bencana tsunami team AMPHIBI & YASOS BKS disambut Akas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Suasana haru terjadi disaat team melakukan tanya jawab langsung terhadap warga yang terkena dampak bencana tsunami.
 
Saat meninggalkan lokasi pengungsian, rombongan team menyerahkan bantuan  untuk para pengungsi melalui tokoh masyarakat setempat. Akas sebagai tokoh masyarakat mengucapkan terimakasihnya kepada team lembaga AMPHIBI dan rombongan atas kepeduliannya terhadap warga desa sukarame kec.pandeglang.

Sebelum team meninggalkan lokasi pengungsian, tokoh masyarakat meminta cindera mata berupa pin dan baju seragam orange yang digunakan ketua umum AMPHIBI.
Ini sebagai tanda yang tak akan kami lupakan."kata Akas.
Seketika itu juga ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung so,si membuka baju orange yang digunakan nya dan menyerahkan kepada Akas tokoh masyarakat setempat.

Selanjutnya team bergerak menyisir lokasi dari rumah kerumah disepanjang jalan raya anyer carita.
Sambil menyerahkan paket sembako dan jaket anti dingin melalui kepala rumahtangga yang terlihat rumah dan warungnya hancur, ketua umum AMPHIBI menyampaikan turut berduka atas musibah yang melanda desa dan keluarganya.

"Kami akan mencoba meregulasikan beberapa bangunan warung dan rumah warga yang hancur diterjang ombak tsunami setinggi 5 sampai 7 meter di desa sukarame kec.carita anyer untuk bisa dibangun kembali."tutup Agus ST.(Red)

Satpol PP Bangka Belitung Menindak Tegas Dengan Tambang ilegal

Babel, Cakra Bhayangkara News-

Pangkalpinang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP )Provinsi kepulauan Bangka Belitung ( Babel) kembali melakukan penertiban tambang pasir timah ilegal di kawasan parit enam kota pangkalpinang.

Penertiban dilakukan kabarnya , ada lahan pemerintah dimanfaatkan  sebagai tambang timah ilegal oleh salah satu boss penambang.

Kepala satuan polisi pamong Praja Yamowa Harefa,pada saptu sore (05/01/2019), mengatakan kami akan melakukan pembersihan Tambang tambang pasir timah ilegal dikawasan parit enam dan kawasan Bandara Dipati Amir.khususnya lahan milik Pemrov Babel.dan dalam waktu dekat ini kami akan mendirikan Posko di lahan milik Pemprov Babel.

Untuk penertiban kali ini ''saya menurunkan kurang lebih 3 pleton anggota Polpp untuk melakukan penertiban Alhamdullilah penertiban berjalan dengan lancar.tanpa ada permasalahan dilapangan.

Disinggung sampai dimana bentuk kordinasi dengan satpolPP.kota pangkalpinang sementara ini 'kami belum melakukan kordinasi ,mungkin habis ini baru diberitahukan ,cuma ini merupakan  startegi kami dalam melakukan penertiban agar tidak bias. dan pastinya  kawan - kawan wartawan lebih bisa memperedeksinya sebut kasat Pol PP.

Ia berharap kawan - kawan penambang jangan sampai mengulanggi lagi , karena kita sudah berulang kali untuk menertibkan tambang pasir timah di kawasan parit enam,khususnya dilahan Pemrov Babel ,tetapi selagi itu masih masalah tambang itu masuk masalah kita ,  karena saat ini urusan tambang sudah beralih ke Provinsi Babel harap'Yamowa Harefa,

Sementara itu pantauan awak media dilokasi penertiban tambang pasir timah ilegal di kawasan parit enam ,ada beberapa Alat tambang darat harus dibakar oleh anggota satpol PP.Babel ,langkah itu diambil infonya pemilik dari mesin TI darat tersebut tidak mengindahkan waktu yang telah diberikan oleh  satpol PP.Babel.'namun aksi pembakaran beberapa mesin TI tersebut ada ungkapan dari beberapa orang dilokasi kawasan parit enam kalau Satpol PP tidak memiliki Prikemanusian ,harusnya beri kami waktu satu hari untuk membongkarnya.

Menurut salah satu masyrakat yang terkena langsung dampak dari aktivitas tambang ilegal itu ,  yang namanya tidak mau dipublikasikan dimedia ini menyampaikan, kami sangat berterimaksih  dengan apa yang telah dilakukan oleh satpol PP, atas tambang di sini,apalagi ini mulai memasuki musim penghujan,mudah - mudahan Boss para penambang bisa mengerti dan tutup buku,
Terkait PolPP akan  mendirikan Pos dilahan Pemrov Babel kami menunggu hal itu Ungkap narasumber online ini. (Edy)

Apresiasi Warga Memotivasi LSM-PELOPOR Adakan Turnamen Lanjutan

Jakarta, Cakra Bhayangkara News-

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Badan Nasional LSM-PELOPOR, Wesly H Sihombing saat memberikan pengarahan kepada team yang masuk dalam final pertandingan sepak bola LSM-PELOPOR CUP.

" Jaga Sportifitas dan menang dan kalah karena dlm setiap pertandingan pasti ada yang unggul dan tidak unggul. Namun dalam suatu pertandingan sepak bola dibutuhkan juga suatu sportifitas.
Insya Allah untuk LSM-PELOPOR Cup II nanti kita akan memberikan hadiah yg lebih besar. Adik-adik terus berlatih," ucapnya di lapangan Bocica Cikoko, Jln MT. Haryono RT 05/01 Kel. Cawang, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur dilapangan 1 di Jalan MT. Haryono, Sabtu (05/01/2019).

Sementara itu, Ketua Panitia Benny Purba saat ditemui awak media menjelaskan bahwa LSM-PELOPOR mengadakan turnamen ini utk mengisi waktu libur sekolah sehingga libur sekolah bisa dihabiskan dengan kegiatan positif dan menyehatkan.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk tahap awal ini ada 8 team sepak bola yang mendaftar yg kita bagi dua yaitu SD dan SMP yang mana bahwa team sepakbola yang ikut dalam pertandingan ini bukan hanya warga sekitar namun juga warga luar.

" Selain warga sekitar, turnamen ini diikuti peserta dari lingkungan kelurahan Cawang" jelasnya.

Ditambahkannya, pertandingan sepak bola ini dimulai awal Januari, dan berakhir hari ini (05/01) mengingat disamping peserta yang sedikit kita juga mencocokkan jadwal usainya libur anak sekolah.

Pertandingan final yang ditonton kurang lebih 200 org ini begitu semarak dan saling memberikan dukungan baik melalui yel-yel ataupun dengan membunyikan musik dari drum.

Dalam final ini Sekretaris Badan Nasional LSM-PELOPOR langsung memberikan piala bergilir dan hadiah alat tulis kepada team BOCICA (Bocah Cilik Cawang Atas) sebagai juara pertama utk tingkat SMP setelah berhasil mengalahkan team Repucil dengan score 3-2. Dimana gol dari team BOCICA dicetak oleh Edo, Muchsin dan Iyas. Sedangkan 2 gol untuk Repucil dicetak oleh Juan.

Sementara penyerahan hadiah utk team sepakbola tingkat SD diberikan oleh Pengurus LSM-PELOPOR, Ernawasih. Dimana team Bonsonk ditekuk oleh team Ancham dengan score 6-1.

Ditengah riuh sorakan, dukungan warga maupun team sporter dari kedua team, tampak hadir Pengurus LSM-PELOPOR lainnya, Risnandar dan Ketua Deputy Jaringan Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Rommy Marantika yang sekaligus meliput kegiatan pertandingan final LSM-PELOPOR CUP I.(Romy)

Aktifitas Senam Pagi Bersama Ibu-Ibu RW 04 Kampung Kujang Kelurahan Rawajati

Jakarta, Cakra Bhayangkara News-

Berolah raga secara rutin dan dilakukan secara bersama-sama, baik dalam komunitas tertentu maupun yang telah rutin dilakukan di tingkat RT/RW masing-masing, merupakan pemandangan yang sudah biasa kita lihat. Salah satu olah raga tersebut adalah senam dan di bimbing oleh instruktur yang sudah rutin melatih.

Demikian halnya kegiatan senam yang dilakukan oleh ibu-ibu di lingkungan Rawajati Barat 3 gang kujang RW 04 Kelurahan Rawajati,M Minggu (05/01) Pagi Pukul 07.00 Wib.

Di pagi yang cerah, semua tengah asyik melakukan senam tepat di jalan gang Kujang.

Menurutnya, bahwa kegiatan senam ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh ibu-ibu di lingkungannya. Selain bisa bersilaturrahmi, menyisakan waktu sekejap untuk kebugaran dan kesehatan tubuh, sudah tak bisa diabaikan lagi. Ibu-ibu di lingkungannya, selalu aktif melaksanakan kegiatan senam ini, baik yang diselenggarakan di RT/RW juga kunjungan ke desa lain sebagai ajang silaturrahmi.

Sementara sebagai pimpin instruktur senam yang sudah rutin dan tidak asing lagi di mata ibu-ibu RW setempat mengatakan pada JuggalaNews, kegiatan dari awal melatih ibu-ibu untuk melakukan senam di RW 04 sekarang ini, Alhamdulillah berjalan lancar. Hubungan kekeluargaan kami semakin dekat.

Ibu-ibu di lingkungan RW 04 Kampung Kujang ini, aktif melakukan senam. Alhamdulillah  sekarang mereka aktif dan sudah lancar mengikuti beberapa gerakan senam yang saya berikan pada mereka.(Tile)

Pelebaran Jalan Tole Iskandar Depok Tidak sesuai dengan spek.

Depok, Cakra Bhayangkara News-

Pelebaran jalan Tole Iskandar diduga banyak tidak sesuai dokumen kontrak yang dilaksanakan oleh pihak ke tiga, dalam hal ini kurang ya pengawasan dari konsultan  pengawasan PUPR Depok.

Ketika dikonfirmasi atau melayangkan surat klarifikasi ke dinas terkait perihal proyek pelebaran jalan , dan sangat disangkan oleh masyarakat desa karena tidak sesuai spesifikasi teknis.antara lain tidak pake tutup dop, dan jarak dowel per segmen jauh dari ukuran RAB.

Berdasarkan fakta dilapangan masih banyak yang menyalahi  aturan dokumen kontrak dan diduga dinas PUPR mengabaikan hal tersebut Ketua umum LKPK dan gabungan media Bhayangkara keras akan menindaklanjuti proyek di satuan SKPD PUPR Depok.

Dikarenakan banyak proyek di PUPR hanya dilaksanakan begitu saja tanpa ada pengawasan dan tindakan dari dinas supaya terciptanya aparatur pemerintah yang bersih dari Korupsi. (Belson.S)

Proyek PUPR Depok diduga asal jadi APBD 2018

Bojong Sari, Cakra Bhayangkara News-

Team Bhayangkara dan gabungan LSM LKPK melakukan investigasi kelapangan terkait proyek APBD 2018 di SKPD PUPR Depok banyak diduga asal jadi , seperti spesi sambungan U-Ditch, dan kualitas mutu beton dan banyak lagi yang blom dijabarkan oleh LSM LKPK, berdasarkan temuan dilapangan.

Diharap penyidik mabes Polri tindak tegas para pelaku di SKPD PUPR Depok, yang bermain APBD karena hal ini telah melanggar kerugian uang negara yang menelan miliaran rupiah, maka dari situ Team Bhayangkara dan LSM LKPK akan menindak lanjuti ketika dikonfirmasi kepihak dinas hal ini ,"kadis menjawab melalui seluler akan kami croscek" kelapangan, ternyata hal tsb di abaikan oleh SKPD PUPR Depok, hingga berita ini turun blom ada tanggapan bersambung.

Bupati Bogor Gelar Sertijab Berlangsung Khidmat

Cibinong, Cakra Bhayangkara News-

Bupati Bogor, Hj. Ade Yasin melakukan serah terima jabatan dengan Hj. Nurhayanti yang sebelumnnya sebagai Bupati Bogor, di Hal. Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Senin (31/12). Pascapelantikan oleh Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung Kemarin.

Usai penandatanganan berita acara Sertijab Bupati dan penyerahan memori jabatan, Nurhayanti menyampaikan selamat kepada ibu Hj. Ade Yasin dan Bapak Iwan Setiawan yang telah terpilih dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor masa bakti tahun 2018-2023,disertai harapan semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, bimbingan dan perlindungan selama menjalankan tugas.

Selanjutnya Nurhayanti mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang selama ini telah memberikan bimbingan, dukungan dan bantuan, baik moril maupun materil, yakni Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, para anggota DPR RI Dapil Kabupaten Bogor, Ketua, Wakil dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, seluruh jajaran Forkominda, MUI, Para pimpinan perusahaan, kalangan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi, LSM, teman teman media dan berbagai elemen masyarakat lainnya yang tidak dapat disebutkan satu per satu.

"sungguh berterima kasih atas kebersamaan, sinergi dan dukungan yang telah diberikan kepada saya,"ungkapnya.

Kemudian kepada tim kerja saya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Sekda para asisten dan staf ahli, para kepala OPD, termasuk camat serta seluruh kepala Desa/Lurah, saya sungguh merasa bangga dan sangat berterima kasih memiliki tim yang solid.

Sementara itu, Bupati Bogor, Hj. Ade Yasin yang di dampingi Wakil Bupati Bogor, H. Iwan Setiawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang telah memberikan pilihannya kepada pasangan Hadist hingga kami menerima estafet kepemimpinan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor masa bakti tahun 2018-2023.

"terima kasih sebesar besarnya kepada warga masyarakat Kabupaten Bogor, kami bukan paling pintar, keren dan hebat tapi setelah dipercayakan masyarakat memimpin Kabupaten Bogor, kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena kami ingin melayani bukan dilayani,"ungkapnya.

Ade yasin juga mengatakan bahwa program pancakarsa merupakan koridor pembangunan Kabupaten Bogor selama lima tahun depan yaitu, Bogor Membangun, Bogor Cerdas, Bogor Maju, Bogor Sehat, Bogor Beradab.

"seluruh karsa dimaksud menjadi dasar dalam pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah serta penentu dalam pelaksanaan kegiatan kegiatan strategis yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah, baik mandiri maupun terintegrasi,"katanya.

Ia juga mengatakan pada tahun 2019 akan meningkatkan sejumlah intensif seperti contohnya RT dan RW serta kader posyandu agar mereka semangat dalam bekerja sehingga dapat sering turun ke lapangan untuk mendata bila ada masyarakat miskin.

"nantinya harus ada data yang akurat berapa jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Bogor,"ungkapnya.

Ade Yasin juga mengatakan akan menuntaskan sekolah yang rusak bisa selesai dalam tempo 3 thun dan rehab pondok pesantren dan madrash juga perlu diperhatikan.

"januari mendatang kita akan mengundang pimpinan pondok pesantren yang belum memiliki legalitas kita akan usahakan mereka mempunyai legalitas agar dapat mendapatkan bantuan dari Pemerintah,"ujarnya.

Di bidang kesehatan akan menambah Kartu Bogor Sehat sekitar 200ribu pada tahun ini karena sebelumnya hanya 500 ribu untuk masyarakat miskin.

"masyarakat miskin kedepannya tidak boleh lagi di tolak oleh rumah sakit dan kita juga akan membangun pelayanan satu atap untuk warga miskin jadi ketika masuk rumah sakit tidak harus kemana-kemana dalam mengurus segala sesuatu karena ada dalam satu gedung," tegasnya.

Tahun 2019 menurut Ade Yasin Kabupaten Bogor akan merintis agar memiliki beras bogor yang bernama carita makmur.

"kami akan membantu para petani dengan bantuan permodalan melalui kartu tani,"imbuhnya.

Terakhir, Ade Yasin mengatakan Kabupaten Bogor harus bebas Narkoba dan minuman keras, sehingga pemuda-pemudi Kabupaten Bogor menjadi generasi emas bagi bangsa Indonesia.(Belson)

Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok Usir Kepala BKPSDM

Depok, Cakra Bhayangkara News-

Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo secara mengejutkan mengusir Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia BKPSDM Pemerintah Kota Depok, Supian Suri dalam ruangan sidang Rapat Paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang II tahun sidang 2018-2019 yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kota Depok, Kamis (03/01).

Hendrik dalam sambutannya merasa kecewa dengan promosi dan mutasi ratusan pejabat di lingkungan Pemkot Depok tanpa prosedural dan konsultasi dengan DPRD Depok yang dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pekan lalu.

“Jangan sesuka-sukanya, tanpa prosedur melakukan promosi dan mutasi. Saya kecewa, sampaikan ke Wali Kota. Silahkan Anda keluar,” ucap Hendrik dengan nada tinggi yang ditujukan ke Supain Suri.

Suasana sidang jadi riuh dan tepuk tangan pun bergema. Supian Suri pun langsung berdiri dari tempat duduknya dan beranjak keluar ruangan sidang. Para wartawan langsung mengikuti Supian Suri yang terus berjalan ke arah kendaraannya untuk kembali ke Balai Kota Depok.

“Saya tak mau berpolemik. Intinya soal promosi dan mutasi sudah sesuai prosedur. Itu hanya kekecewaan dia saja, karena mungkin apa yang dia inginkan tak terakomodir. Soal promosi dan mutasi jabatan adalah hak preogratif Wali Kota Depok,” ucap Supian yang juga kerabat dekat Wali Kota Depok, Muhammad Idris.

Rapat Sidang Paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna dan beberpa pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan Polres Depok dan Kodim Depok. Wali Kota Depok, Muhammad Idris tak tampak hadir.

Dalam Informasi yang didapat, memang saat promosi dan mutasi ratusan pejabat, Wakil Wali Kota Depok tak dilibatkan. Bahkan, kental dengan nuansa nepotisme dan kedekatan tanpa prosedur jenjang kepangkatan.

”Komis Aparatur Sipil Negara (KASN) harus turun untuk melakukan investigasi untuk memastikan promosi dan mutasi ratusan pejabat tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak. Info nya, juga ada pangkatnya yang dipaksakan jadi pejabat padahal pangkatnya belum masuk atau belum sesuai,” terang salah seorang ASN Pemkot Depok yang tak bersedia disebutkan namanya itu. (Teguh)

KRPK Blitar Didampingi ICW Datangi Kantor Ombudsman RI


Jakarta, Cakra Bhayangkara -  3 Januari 2019 .Pegiat anti korupsi KRPK Blitar didampingi ICW mendatangi kantor Ombudsman RI dan KOMPOLNAS RI,  tujuan mereka melaporkan dugaan Mal administrasi perkara pidana yang dilakukan Polres Kabupaten Blitar dalam perkara pidana yang menjerat Aktivis anti korupsi sekaligus aktivis lingkungan Mohammad Trijanto. Mereka sampai pada pukul 10.30 dan langsung diterima bagian penerimaan perkara.

Saat di wawancarai  Rudi menjelaskan jika kedatanganya ke Ombudsman dan Kompolnas ingin menyampaikan dan melaporkan beberapa dugaan Mal administrasi yang terjadi dalam penanganan perkara yang menjerat Trijanto. " ada beberapa dugaan Maladministrasi yang dilakukan Polres Kabupaten Blitar. Diantaranya adalah
1.  Ketidak cermatan dalam penanganan perkara pidana kategori delik aduan dari pelapor ( PNS Kabaghukum ) yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor atau kapasitas kuasa korban ( Bupati Blitar)
2. Tidak adanya proses penyelidikan terlebih dahulu dengan langsung pada hari yang sama laporan masuk 16 Oktober 2018 langsung masuk ketahap penyidikan, itu jelas bertentangan dengan Perkap Kapolri No.4  2012 tentang Managemen Penyidikan tindak pidana dan KUHAP meskipun dibantah dalam upaya praperadilan Trijanto dengan mengatakan Penyidik sudah melakukan Penyelidikan berdasarkan Laporan informasi 12 Oktober 2018 dan menurut kita hanyalah trik penyesuaian penanganan perkara pidana saja.
3. Kewajiban menyampaikan SPDP dalam kurun waktu maksimal 7 hari setelah dikeluarkannya Sprindik 16 Oktober 2017 dalam artian maksimal 23 Oktober seharusnya baik pelapor dan terlapor menerima SPDP tersebut, namun faktanya baru tanggal 30 November diterima.
4. Pelapor diperiksa setelah terlapor diperiksa terlebih dahulu, itu menurut kita tidak lazim dalam penanganan perkara pidana"
terang Rudi

"Kami berharap agar laporan pengaduan kita dalam perkara pidana yang menjerat M. Trijanto yang banyak ditemukan kejanggalan kejanggalan serta Maladministrasi segera ditindak lanjuti.
Tegakkanlah hukum seadil adilnya agar  tidak terjadi lagi kasus serupa menimpa para aktivis.Katakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah, janganlah mencari cari kesalahan orang lain demi  kepentingan segelintir orang." pungkas Rudi

Perlu diketahui awal mula kasus ini mencuat adalah saat salah seorang kontraktor Blitar YS mengirimkan foto sampul surat palsu KPK yang ditujukan kepada beberapa pejabat dipemerintahan Kabupaten Blitar kemudian diposting dihalaman facebook pribadi Trijanto  12 Oktober 2018 dan belakangan diketahui palsu.

KRPK Long March Blitar - Jakarta Tuntut Bebasakan Aktivis Anti Korupsi Dan Perhutanan Sosial.

Jakarta, Cakrabhayangkara News-

Seorang aktivis anti korupsi 'Mohamad Trijanto' dijadikan tersangka atas tuduhanya Pencemaran Nama baik yang di jeratkan padanya ,

Perwakilan Komite  Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) melakukan  long march dari Blitar menuju Jakarta  untuk mendukungnya.

Saat di temui tim wartawan Cakra Bhayangkara yang sat ini  sedang berada di kantor ICW Kalibata , Rabu  02/01/2019.

Kordinator Long march 'Rudi Handoko   mengatakan
Kami berlima  saat ini dari Blitar, telah singgah di beberapa kota sebelum sampai di sini 'kantor icw' untuk  mencari dukungan moril, kami akan bertandang ke Istana nanti tanggal 10 hari Kamis mendatang dan akan hadir massa pendukung dari daerah "  ungkapnya.

Rudi Handoko menambahkan "Tujuan long march ini untuk mencari keadilan atas di tetapkan tersangka saudara Muhamad Trijanto' .

Maka hari  Rabu tanggal 19 Desember 2018 beberapa aktivis anti korupsi dan perhutanan sosial Blitar Raya  melakukan long march keliling Palu Jawa untuk mencari dukungan moril dari seluruh elmen masyarakat, lalu menuju Ibu kota Jakarta untuk menyampaikan setumpuk fakta yang terjadi dan melaporkannya langsung pada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Kajagung Rl, Ketua Mahkamah Agung RI, DPR RI, Mahkamah Konstitusi ((MK), KPK RI, Kompolnas RI, Komisi Kejaksaan RI , Ombusman RI, Komnas HAM RI, dan beberapa Organisasi serta jaringan pro demokrasi lainya.

Menuntut:

1. SAVE MOHAMMAD TRIJAN'TO
2. Hapus pasal-pasal karet dalam UU ITE yang mengancam demokrasi dan jurnalisme.
3. Lawan korupsi dan bongkar segala bentuk konspirasi hukum dan politik di tahun politik.
4. Mabes Polri harus mengambil alih penanganan proses hukum palsu KPK dan teror bom di Blitar Raya.
5. KPK harus turun ke setiap daerah untuk membongkar segala bentuk korupsi.
6. Laksanakan  penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, atau tebang pilih.
7. Wujudkan Pemerintahan yang bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan.

Perlu dipahami juga, bahwa apa yang sedang dialami oleh Mohammad Trijanto ini hampir sama dengan apa yang pernah dialami oleh Prabowo Subianto, Amien Rais dan Fadli Zon, saat merka merespon kabar penganiayaan Ratna Surampaet  beberapa waktu lalu,  didepan ratusan media elektronik, yang akhirnya diketahui bahwa kabar tersebut ternyata bohong.

Para tokoh  politik nasional tersebut tidak terjerat dengan undang-undang ITE, karena saat berbicara di media sosial dan ratusan media nasional mereka tidak tahu kalau berita pemganiayaan tersebut  ternyata bohong.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa Muhammad Trijanto menjadi tersangka, sedangkan Prabowo Subianto, Fadli Zon dan Amien Rais tidak menjadi tersangka ?

Bukankah setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum di negeri ini ?

Hentikan dugaan kriminalisasi aktivis anti korupsi.

Bongkar dugaan adanya konspirasi politik yang ingin menjatuhkan nama baik serta martabat Mohammad Trijanto sebagai pegiat anti korupsi dan anggota Pokja Perhutanan Sosial Nasional !!

Dan yang tak kalah uniknya dan saat ini terus menjadi bahan  pertanyaan masyarakat luas, mengapa setumpuk kasus dugaan korupsi yang pernah dilaporkan dan telah ditangani bertahun-tahun oleh aparat penegak hukum nasib belum ada kemajuan yang berarti ?

Misalnya dugaan kasus korupsi Workshop Dinas Pendidikan Kab Blitar ( 5 orang tersangka ), 12 anggota DPRD Kab Blitar yang diduga juga menikmati dana basil korupsi Bansos KONI, Bansos/ Hibah Pemkab Blitar tahun 2013 , 2014 dan 2015.

Sedangkan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Mohammad Trijanto, begitu dilaporkan saat itu juga sudah muncul tasangkanya ???

Demi terciptanya situasi yang kondusif menjelang pilpres 2019 ini maka,  kita sangat berharap agar Mabes Polri mengambil alih proses penanganan kasus beredarnya surat KPK palsu dan 2 ( dua ) orang pemberi informasi bohong ( hoax), RG dan RP ), yang diduga juga ada hubungannya dengan aksi teror bom di Blitar Raya beberapa waktu yang lalu.

Kita mendesak pelaku aksi teror bom tersebut segera ditangkap, motifnya diungkap, dan dijerat Undang Undang Terorisme.

Sungguh kita sangat berharap agar Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah tegas atas terjadinya dugaan konspirasi hukum dan politik seperti gambaran diatas.

Menurut kami, bila hal ini tidak segera diusut tuntas dan apapun hasil akhirnya nanti tidak segera dibuka ke masyarakat luas secara transparan , maka dikhawatirkan akan benar-benar menjadi sandungan besar yang tidak menguntungkan untuk perolehan suara Presiden Joko Widodo pada Pilpres tahun 2019 nanti.(Amat)

Ketua Presidium FPII Kasihhati & Ketua Sekber Pers indonesia :  "Pemkot Palembang Kangkangin UU Nomor 40 Tahun 1999"

Palembang, Cakra Bhayangkara News-
Walikota Palembang melalui Bagian Humas Sekretariat Kota Palembang menyampaikan kepada berbagai media bahwa pihaknya terhitung mulai 1 Januari 2019 hanya akan melayani kerjasama peliputan dan pemberitaan di lingkungan Pemkot Palembang dengan media-media yang sudah terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.

"Berkas yang harus dilengkapi diantaranya, maksud dan tujuan kerjasama, identitas para pihak, kantor media harus berdomisili atau memiliki perwakilan di Kota Palembang, perusahaan harus terdaftar dan berbadan hukum, referensi bank, serta sudah terdaftar di Dewan Pers dengan melampirkan surat referensi dari Dewan Pers,” ujar Amiruddin Sandy, Kabag Humas Pemkot Palembang, 2 Januari 2019.

Menanggapi kebijakan Pemkot Palembang sebagaimana diberitakan secara luas di media-media lokal tersebut, berbagai pihak memberikan respon yang cukup beragam. Ada yang pro, juga sebagian menyatakan penolakannya.

Kontroversi atas SK Walikota Palembang ini muncul karena dianggap bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan UUD 1945 pasal 28 F.

Hal ini mendapat kecaman keras dari
Ketua Presidium FPII , Kasihhati yang mengecam keras tindakan walikota palembang, yang mengeluarkan SK , pembredelan terhadap media, karena menurut kasihhati, Dewan Pers tidak punya hak untuk memverivikasi media, sebab wartawan dan media dilindungi undang undang Pers 40 thn 1999, yang disahkan oleh Negara, sedangkan Dewan Pers hanya sebuah lembaga yang harusnya independen ,tapi malah lari dari Marwahnya, apalagi walikota atau gubernur ,Presiden sekalipun tidak berhak mengebiri kebebasan Pers di negara ini.

"Dewan Pers Tidak Berhak Memverifikasi Media, karena itu bukan rana dan hak mereka, Ujar Kasihhati lantang.

Hal senada juga disampaikan Ketua Sekber Pers Indonesia, Wilson Lalengke, misalnya mengatakan bahwa jika SK seperti itu benar adanya, maka Walikota Palembang tersebut telah mengencingi dan mengangkangin UUD 1945 dan UU Pers.

"Jika benar itu ada (SK Pemkot Palembang - red), berarti Walikota Palembang ini tidak mengerti UUD dan UU Pers.

Dia sama saja telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Walikota Palembang itu mengencingi perundang-undangan melalui SK Walikota yang dikeluarkannya," tegas lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada media ini melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa, 02/01/2019.

Kebijakan Pemkot Palembang itu, lanjut Wilson yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), telah mengebiri ketentuan tentang kebebasan pers warga masyarakat, khususnya para jurnalis. "Walikota Palembang itu melakukan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU tentang Pers, dia melakukan tindakan menghalang-halangi kerja pers, itu bisa masuk ranah pidana," imbuh alumni pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England ini.

Lagi, kata Wilson, Pemkot Palembang dan semua pejabat pemerintahan kota, kabupaten, provinsi, dan pusat, adalah pengemban amanat rakyat yang tertuang dalam UUD 1945, khususnya bagian Pembukaan UUD, yang berisi tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia. "Salah satu tugas pemerintah adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan rakyat. Dengan kebijakan membatasi kerjasama dengan warganya yang berprofesi wartawan, berarti Walikota itu gagal paham terhadap tugas pokok dan fungsinya. Suruh dia baca UUD lagi. Jangan hanya mengemis suara rakyat saat pilkada, setelah duduk jadi walikota, kerjanya menzolimi raktatnya sendiri" papar tokoh pers nasional yang getol bela wartawan yang terzolimi di berbagai daerah ini.

Menyikapi kebijakan Walikota itu, Wilson pun berpesan kepada teman-teman jurnalis di Palembang agar tetap tenang, bersikap biasa saja, menganggap bahwa walikotanya sedang pilek atau kurang sehat, sehingga tidak sanggup berpikir kreatif proaktif memberdayakan warganya. Walikotanya malahan tunduk dan taat kepada surat edaran DP yang jelas-jelas melanggar hukum.

"Saya menghimbau teman-teman jurnalis di Palembang agar tenang saja, tidak hanya satu jalan kehidupan, peluang berusaha tidak hanya melalui pemda, jangan ikut-ikutan dengan organisasi pers dan media-media tetangga yang suka menghambakan diri ke pemda-pemda. Ambil hikmahnya dari SK itu, idealisme Anda sebagai wartawan tetap terjaga karena terhindar dari uang APBD atau bantuan pemda dan sejenisnya," jelas lulusan FKIP Universitas Riau Pekanbaru itu dengan nada optimis.

Jikapun tetap ingin dipersoalkan, Wilson menyarankan agar para wartawan, salah satunya melalui lembaga DPD PPWI Sumsel, melakukan gugatan hukum ke PTUN. "Silahkan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, jika SK Walikota Palembang itu dianggap inkonstitusional dan merugikan kawan-kawan wartawan di Palembang," kata pendiri dan mantan guru SMA Plus Provinsi Riau itu menyarankan.

Khusus kepada Walikota Palembang, pria yang suka makan mpek-mpek Palembang ini menasehatkan agar jadilah pemimpin yang mengayomi, melindungi, memberdayakan seluruh elemen raktat. Walikota itu haruslah mempunyai sosuli, jalan keluar terbaik bagi semua warganya. Jangan buat rakyat galau, kesulitan mendapatkan akses ekonomi dan penghidupan di daerahnya.

"Perangkat pemerintahan itu dibentuk untuk mengayomi, melindungi, dan melayani. Pemerintahan berkewajiban mengakomodir kebutuhan raktatnya dalam berbagai bidang, jangan justru pemimpin jadi penghambat kemajuan dan peningkatan kehidupan warganya," pungkas Wilson. (Red)

Ketua Presidium FPII Kasihhati & Ketua Sekber Pers indonesia : "Pemkot Palembang Kangkangin UU Nomor 40 Tahun 1999"

Palembang, Cakra Bhayangkara News-

Walikota Palembang melalui Bagian Humas Sekretariat Kota Palembang menyampaikan kepada berbagai media bahwa pihaknya terhitung mulai 1 Januari 2019 hanya akan melayani kerjasama peliputan dan pemberitaan di lingkungan Pemkot Palembang dengan media-media yang sudah terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.

"Berkas yang harus dilengkapi diantaranya, maksud dan tujuan kerjasama, identitas para pihak, kantor media harus berdomisili atau memiliki perwakilan di Kota Palembang, perusahaan harus terdaftar dan berbadan hukum, referensi bank, serta sudah terdaftar di Dewan Pers dengan melampirkan surat referensi dari Dewan Pers,” ujar Amiruddin Sandy, Kabag Humas Pemkot Palembang, 2 Januari 2019.

Menanggapi kebijakan Pemkot Palembang sebagaimana diberitakan secara luas di media-media lokal tersebut, berbagai pihak memberikan respon yang cukup beragam. Ada yang pro, juga sebagian menyatakan penolakannya.

Kontroversi atas SK Walikota Palembang ini muncul karena dianggap bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan UUD 1945 pasal 28 F.

Hal ini mendapat kecaman keras dari
Ketua Presidium FPII , Kasihhati yang mengecam keras tindakan walikota palembang, yang mengeluarkan SK , pembredelan terhadap media, karena menurut kasihhati, Dewan Pers tidak punya hak untuk memverivikasi media, sebab wartawan dan media dilindungi undang undang Pers 40 thn 1999, yang disahkan oleh Negara, sedangkan Dewan Pers hanya sebuah lembaga yang harusnya independen ,tapi malah lari dari Marwahnya, apalagi walikota atau gubernur ,Presiden sekalipun tidak berhak mengebiri kebebasan Pers di negara ini.

"Dewan Pers Tidak Berhak Memverifikasi Media, karena itu bukan rana dan hak mereka, Ujar Kasihhati lantang.

Hal senada juga disampaikan Ketua Sekber Pers Indonesia, Wilson Lalengke, misalnya mengatakan bahwa jika SK seperti itu benar adanya, maka Walikota Palembang tersebut telah mengencingi dan mengangkangin UUD 1945 dan UU Pers.

"Jika benar itu ada (SK Pemkot Palembang - red), berarti Walikota Palembang ini tidak mengerti UUD dan UU Pers.

Dia sama saja telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Walikota Palembang itu mengencingi perundang-undangan melalui SK Walikota yang dikeluarkannya," tegas lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada media ini melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa, 02/01/2019.

Kebijakan Pemkot Palembang itu, lanjut Wilson yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), telah mengebiri ketentuan tentang kebebasan pers warga masyarakat, khususnya para jurnalis. "Walikota Palembang itu melakukan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU tentang Pers, dia melakukan tindakan menghalang-halangi kerja pers, itu bisa masuk ranah pidana," imbuh alumni pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England ini.

Lagi, kata Wilson, Pemkot Palembang dan semua pejabat pemerintahan kota, kabupaten, provinsi, dan pusat, adalah pengemban amanat rakyat yang tertuang dalam UUD 1945, khususnya bagian Pembukaan UUD, yang berisi tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia. "Salah satu tugas pemerintah adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan rakyat. Dengan kebijakan membatasi kerjasama dengan warganya yang berprofesi wartawan, berarti Walikota itu gagal paham terhadap tugas pokok dan fungsinya. Suruh dia baca UUD lagi. Jangan hanya mengemis suara rakyat saat pilkada, setelah duduk jadi walikota, kerjanya menzolimi raktatnya sendiri" papar tokoh pers nasional yang getol bela wartawan yang terzolimi di berbagai daerah ini.

Menyikapi kebijakan Walikota itu, Wilson pun berpesan kepada teman-teman jurnalis di Palembang agar tetap tenang, bersikap biasa saja, menganggap bahwa walikotanya sedang pilek atau kurang sehat, sehingga tidak sanggup berpikir kreatif proaktif memberdayakan warganya. Walikotanya malahan tunduk dan taat kepada surat edaran DP yang jelas-jelas melanggar hukum.

"Saya menghimbau teman-teman jurnalis di Palembang agar tenang saja, tidak hanya satu jalan kehidupan, peluang berusaha tidak hanya melalui pemda, jangan ikut-ikutan dengan organisasi pers dan media-media tetangga yang suka menghambakan diri ke pemda-pemda. Ambil hikmahnya dari SK itu, idealisme Anda sebagai wartawan tetap terjaga karena terhindar dari uang APBD atau bantuan pemda dan sejenisnya," jelas lulusan FKIP Universitas Riau Pekanbaru itu dengan nada optimis.

Jikapun tetap ingin dipersoalkan, Wilson menyarankan agar para wartawan, salah satunya melalui lembaga DPD PPWI Sumsel, melakukan gugatan hukum ke PTUN. "Silahkan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, jika SK Walikota Palembang itu dianggap inkonstitusional dan merugikan kawan-kawan wartawan di Palembang," kata pendiri dan mantan guru SMA Plus Provinsi Riau itu menyarankan.

Khusus kepada Walikota Palembang, pria yang suka makan mpek-mpek Palembang ini menasehatkan agar jadilah pemimpin yang mengayomi, melindungi, memberdayakan seluruh elemen raktat. Walikota itu haruslah mempunyai sosuli, jalan keluar terbaik bagi semua warganya. Jangan buat rakyat galau, kesulitan mendapatkan akses ekonomi dan penghidupan di daerahnya.

"Perangkat pemerintahan itu dibentuk untuk mengayomi, melindungi, dan melayani. Pemerintahan berkewajiban mengakomodir kebutuhan raktatnya dalam berbagai bidang, jangan justru pemimpin jadi penghambat kemajuan dan peningkatan kehidupan warganya," pungkas Wilson. (Red)

STOP !! Kriminilisasi Aktivis Anti Korupsi dan Perhutanan Sosial

Blitar, Cakrabhayangkara News-

Langkah Kepolisian Resort Kabupaten Blitar, menetapkan Mohammad Trijanto sebagai tersangka diduga bertabrakan dengan semangat Presiden Joko Widodo dalam usahanya untuk memberantas segala bentuk kejahatan tindak pidana korupsi di tanah air.

Hal ini disampaikan oleh Rudi Handoko, salah satu anggota KRPK Kabupaten Blitar, yang bertindak sebagai kordinator long March dari Blitar ke Jakarta untuk mengadakan pertemuan dengan Presiden Jokowi di istana Jakarta dan beberapa petinggi negara lainnya pada tanggal 19 Desember 2018 lalu.

Mengingat pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat dan menjadikan Mohammad Trijanto sebagai tersangka adalah pasal yang diduga merupakan pasal karet dalam UU ITE ( Infomasi Dan Transaksi Elektronik).

Langkah yang dlakukan pihak Kepolisian Resort Kabupaten Blitar,  diduga sangat kurang hati-hati atas penetapan Mohammad Trijanto sebagai tersangka.

Hal ini dianggap sangat aneh, dilain sisi, Presiden Jokowi mengajak partisipasi masyarakat untuk terus mengobarkan perlawanan terhadap tindak pidana korupsi, tapi disisi lain seringkali para aparat penegak hukum diduga justru selalu menggunakan pasal yang diduga pasal karet tersebut untuk menyikapi laporan model ketersinggungan para penguasa yang nama baiknya diduga dicemarkan ( Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPR dan DPRD ).

Sedangkan dugaan langkah- langkah pembungkaman terhadap pegiat anti korupsi yang telah  sekian lama terbukti berhasil melakukan tindakan pencegahan serta  mendukung pemberantasan korupsi bersama Polri, Kejaksaan dan KPK di Blitar Raya khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Ini sangat kontra produktif dengan semangat Presiden Jokowi seperti yang tercantum dalam PP No 43 tahun 2018  tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan status tersangka yang disandangnya saat ini, otomatis langkah pegiat anti korupsi yang juga merupakan anggota Pokja ( Kelompok Kerja ) Percepatan Program Perhutanan Sosial yang kebetulan merupakan salah satu maskot andalan kebijakan Presiden Jokowi ini akan sedikit terganggu ke depannya dan tentunya sangat merugikan perolehan suara Jokowi dalam pilpres 2019 nanti.

Sejarah mencatat bahwa Mohammad Trijanto sudah dikenal secara luas oleh masyarakat karena telah mampu mengantarkan perjuangan jutaan petani di Pulau Jawa dalam menikmati Program Perhutanan Sosial dengan bukti sudah diterimanya SK pengelolaan lahan hutan dari Menteri LHK ( Lingkungan Hidup dan Kehutanan ) melalui Permen KLHK No 39 Tahun 2017 dan Permen KLHK No 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial di beberapa daerah pulau Jawa, yang pada akhirnya mampu mengantarkan rakyat miskin disekitar hutan menjadi subyek utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan social khususnya di pulau Jawa( dengan motto hutan subur, rakyat makmur ) Sehingga langkah yang diduga kurang cermat aparat penegak hukum dalam menetapkan pegiat anti korupsi yang juga merupakan anggota Pokja Percepatan Perhutanan Sosial sebagai tersangka dengan jeratan pasal yang digunakan diduga pasal karet.

Ingat bahwa pasal 27 ayat 3 dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau yang lebih dikenal dengan sebutan pasal karet dianggap menjadi 'alat' pumungkas untuk menjerat suatu perkara hukum berkaitan dengan ITE.

Mengenai peace/tempat dan nama baik, hingga detik ini, para kelompok penguasa selalu menjadi pihak yang paling sering menggunakan instrument tersebut untuk membungkam segala kritik dari masyarakat, atau bahkan mungkin juga perlahan-lahan pasal-pasal karet seperti ini bakal menyasar ke kawan-kawan jurnalistik ( pilar demokrasi ke 4 ) yang selalu dituntut untuk menyuguhkan kebenaran fakta atas setiap kejadian terkini di lapangan.

Sebenamya, ada salah satu poin penting dari revisi UU ITE yang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu adalah adanya penguragan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp.750 juta.

Dan  pengaruh kongkritnya. adalah pasal 27 ayat 3 beralih menjadi delik aduan dan sang terlapor tak bisa langsung ditahan selama masa pemeriksaan.

Kendati begitu, namun diduga masih banyak pihak yang menilai perubahan tersebut tidak mendasar dan masih gampang diakali oleh penguasa untuk membendung kritik dari masyarakat dalam bentuk penyampaian informasi.

Sekedar mengingatkan, dugaan kasus pencemaran nama baik yang dijeratkan pada Mohammad Trijanto berawal dari unggahan di media sosial facebook pribadi atas nama Mohammad Trijanto bertuliskan “ Sesuai informasi ( hoax atau nggak ya ?? ).

Bupati Blitar akan dipanggil menghadap penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) pada hari senin, 15 Oktober 2018 di gedung KPK Jakarta, pada sekitar jam 09.30 WIB tanggal 12 Oktober 2018 lalu, yang pada intinya hanya ingin menanyakan kebenaran adanya 2 ( dua ) infomasi yang di dapat.

Info pertama dari seorang kontraktor berinisial YG ( beberapa informasi terkait panggilan KPK terhadap Bupati Blitar serta Staff PUPR Kab Blitar, sambil mengirimkan foto sampul surat panggilan KPK melalui pesan WhatsApp ) pada sekitar jam 10 00 Wib  tanggal 10.

Jam 20.00 Wib tanggal 11 oktober 2018 dengan membawa saksi, yang pada intinya Staff PU Kabupaten Blitar tersebut menyampaikan informasi bahwa dia sebagai Staff PU Kabupaten Blitar dan Bupati Blitar pada pagi hari tanggal 11 Oktober 2018  telah  mendapatkan surat panggilan KPK untuk hadir menghadap penyidik KPK pada tanggal 15 Oktober 2018.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan  kepada Muhammad Trijanto, bahwa dia sebagai Staff 'PU Kabupaten Blitar dan Bupati Blitar akan datang memenuhi panggilan  KPK pada tanggal  15 Oktober 2018.(Amat)

Aparat Kepolisian Kota Depok Ditemukan Tewas di Tempat Pemakaman Umum dengan Luka Tembak di Kepalanya

Jakarta Cakra Bhayangkara News-

Aparat kepolisian ditemukan tewas di TPU Mutiara, Pancoran Mas, Depok pada Senin (31/12) malam.

Ternyata, anggota polisi tersebut adalah anggota Satgas Antiteror Polda Metro Jaya, Bripka Matheus.

Korban kemudian di autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kombes Edi Purnomo mengatakan, penyebab kematian Bripka Matheus disebabkan oleh tembakan senjata api.

"Luka tersebut disebabkan oleh tembakan senjata api yang menembus kepala. Luka tembak di kepala, belum tahu ditembak dari arah mana tapi itu tembus," ucap Edi saat dikonfirmasi, Selasa (1/1/2019).

Dari hasil autopsi, ucap Edi, pihaknya tak menemukan luka lain pada bagian tubuh korban.

Luka tembak di bagian kepala, hanya ada satu luka saja di bagian kepala.
Tidak ada luka lain di bagian tubuh yang lain, ucap Edi.

Sebelumnya, seorang Anggota Polisi berpangkat Bripka ditemukan tewas di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU). Korban diketahui bernama Matheus.

Ditemukan seseorang terluka di TPU Mutiara, Pancoran Mas, oleh masyarakat dan selanjutnya dibantu oleh masyarakat dan anggota Polsek Pancoran Mas serta diketahui bahwa orang yang terluka tersebut atas nama Bripka Matheus," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (31/12).(Tile)