Headlines News :
Home » » Aktivis KRPK Blitar Tuntut Hapus Pasal Karet UU ITE, Stop Penjarakan Para Aktivis!

Aktivis KRPK Blitar Tuntut Hapus Pasal Karet UU ITE, Stop Penjarakan Para Aktivis!

Tuesday, January 8, 2019

Jakarta, Cakra Bhayangkara News-

Revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang 'Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah resmi diberlakukan.

Sejumlah poin krusial sempat menjadi sorotan lantaran substansi dari pasal tertentu yang termaktub dalam UU ITE dianggap sebagai 'pasal karet' alias tidak jelas tolok ukurnya.

Untuk itu Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Aksi anti korupsi, 'Imam Nawawi' Menggelar Aksi Damai  di depan   Istana Jakarta, Selasa (8/01/2019).

Selaku Penanggung Jawab aksi sekaligus sebagai ketua
Komite Rakyat Pemberantas Korupsi( KRPK) ' Imam Nawawi mengatakan " Segala permasalahan ini harus di dengar oleh  Presiden, untuk itu kami menyuarakan aspirasi kami di depan Istana Presiden  ini. Kita sudah melalalui beberapa proses sejak tanggal 19 Desember lalu melakukan Long march dari Blitar menuju Jakarta, dan berhenti setiap Kota untuk meminta dukungan dari para pegiat anti korupsi" jelas Nawawi.

Lebih lanjut Nawawi mengatakan" Undang Undang ITE ini sering digunakan untuk mengkriminalisasi para aktivis, untuk itu kami menuntut segera dihapus" pungkasnya.

Salah satu dari sekian banyak poin regulasi yang menjadi sorotan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, banyak kalangan menginginkan pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dihapus.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Kenapa pasal tersebut harus dihapus atau setidaknya harus direvisi? karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” merupakan undang-undang yang berbahaya.
Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya.
Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik terutama para aktivis yang selama ini selalu lantang dan kritis dalam bersuara.

Menurut Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat terdapat sekitar 381 korban yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 hingga 31 Oktober 2018. Sebanyak 90 persen diantaranya dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dari 381 korban tersebut 26 orang diantaranya adalah para aktivis dan 15 dari 26 aktivis tersebut bermula dari unggahan statusnya melalui laman facebook.

Beberapa waktu yang lalu seorang pegiat antikorupsi di Blitar, Jawa Timur yang bernama M. Trijanto terancam penjara hanya karena status facebook.
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mencemarkan nama baik seorang kepala daerah dan disangka melanggar UU ITE serta terancam 10 tahun kurungan penjara.

Perjuangan pemberantasan tindak pidana korupsi sering kali mendapat serangan balik dari para koruptor maupun kelompok penguasa untuk membungkam para pegiat antikorupsi.

Itulah resiko para aktivis antikorupsi yang harus siap menghadapi segala kemungkinan yang ada baik berupa serangan fisik, intimidasi, fitnah, adu domba, bahkan tuduhan – tuduhan yang tak masuk akal, karena benar kata orang bijak “MELAWAN KORUPSI BUTUH NYALI.

Keprihatinan akan maraknya kasus pidana model "ketersinggungan" tersebut, memaksa sekelompok pegiat antikorupsi Blitar, Jawa Timur, melakukan long march sepeda motoran dari Blitar menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi guna menolak pasal-pasal karet yang tercantum pada UU ITE dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Untuk itulah kami masyarakat sipil dari berbagai kelompok seperti; petani antikorupsi, nelayan antikorupsi, mahasiswa antikorupsi, dan lain-lain, yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dengan tegas mendukung segala perjuangan dan upaya para aktivis antikorupsi dan akan selalu berada dibelakang mereka walau dalam keadaan apapun dan sampai kapanpun.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mendesak Pemerintah Pusat agar:

1. Pemerintah segera mengapus pasal karet dalam UU ITE atau setidaknya segera merevisinya
2. Melindungi para aktivis anti korupsi dari serangan balik para koruptor
3. Stop memenjarakan para aktivis
4. Tangkap, seret, adili para koruptor seadil-adilnya
5. Bongkar segala bentuk konspirasi para pelaku korupsi
6. Wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwatak kerakyatan.(Amat)

Share this post :

Post a Comment