Blitar, Cakrabhayangkara News-
Langkah Kepolisian Resort Kabupaten Blitar, menetapkan Mohammad Trijanto sebagai tersangka diduga bertabrakan dengan semangat Presiden Joko Widodo dalam usahanya untuk memberantas segala bentuk kejahatan tindak pidana korupsi di tanah air.
Hal ini disampaikan oleh Rudi Handoko, salah satu anggota KRPK Kabupaten Blitar, yang bertindak sebagai kordinator long March dari Blitar ke Jakarta untuk mengadakan pertemuan dengan Presiden Jokowi di istana Jakarta dan beberapa petinggi negara lainnya pada tanggal 19 Desember 2018 lalu.
Mengingat pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat dan menjadikan Mohammad Trijanto sebagai tersangka adalah pasal yang diduga merupakan pasal karet dalam UU ITE ( Infomasi Dan Transaksi Elektronik).
Langkah yang dlakukan pihak Kepolisian Resort Kabupaten Blitar, diduga sangat kurang hati-hati atas penetapan Mohammad Trijanto sebagai tersangka.
Hal ini dianggap sangat aneh, dilain sisi, Presiden Jokowi mengajak partisipasi masyarakat untuk terus mengobarkan perlawanan terhadap tindak pidana korupsi, tapi disisi lain seringkali para aparat penegak hukum diduga justru selalu menggunakan pasal yang diduga pasal karet tersebut untuk menyikapi laporan model ketersinggungan para penguasa yang nama baiknya diduga dicemarkan ( Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPR dan DPRD ).
Sedangkan dugaan langkah- langkah pembungkaman terhadap pegiat anti korupsi yang telah sekian lama terbukti berhasil melakukan tindakan pencegahan serta mendukung pemberantasan korupsi bersama Polri, Kejaksaan dan KPK di Blitar Raya khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Ini sangat kontra produktif dengan semangat Presiden Jokowi seperti yang tercantum dalam PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan status tersangka yang disandangnya saat ini, otomatis langkah pegiat anti korupsi yang juga merupakan anggota Pokja ( Kelompok Kerja ) Percepatan Program Perhutanan Sosial yang kebetulan merupakan salah satu maskot andalan kebijakan Presiden Jokowi ini akan sedikit terganggu ke depannya dan tentunya sangat merugikan perolehan suara Jokowi dalam pilpres 2019 nanti.
Sejarah mencatat bahwa Mohammad Trijanto sudah dikenal secara luas oleh masyarakat karena telah mampu mengantarkan perjuangan jutaan petani di Pulau Jawa dalam menikmati Program Perhutanan Sosial dengan bukti sudah diterimanya SK pengelolaan lahan hutan dari Menteri LHK ( Lingkungan Hidup dan Kehutanan ) melalui Permen KLHK No 39 Tahun 2017 dan Permen KLHK No 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial di beberapa daerah pulau Jawa, yang pada akhirnya mampu mengantarkan rakyat miskin disekitar hutan menjadi subyek utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan social khususnya di pulau Jawa( dengan motto hutan subur, rakyat makmur ) Sehingga langkah yang diduga kurang cermat aparat penegak hukum dalam menetapkan pegiat anti korupsi yang juga merupakan anggota Pokja Percepatan Perhutanan Sosial sebagai tersangka dengan jeratan pasal yang digunakan diduga pasal karet.
Ingat bahwa pasal 27 ayat 3 dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau yang lebih dikenal dengan sebutan pasal karet dianggap menjadi 'alat' pumungkas untuk menjerat suatu perkara hukum berkaitan dengan ITE.
Mengenai peace/tempat dan nama baik, hingga detik ini, para kelompok penguasa selalu menjadi pihak yang paling sering menggunakan instrument tersebut untuk membungkam segala kritik dari masyarakat, atau bahkan mungkin juga perlahan-lahan pasal-pasal karet seperti ini bakal menyasar ke kawan-kawan jurnalistik ( pilar demokrasi ke 4 ) yang selalu dituntut untuk menyuguhkan kebenaran fakta atas setiap kejadian terkini di lapangan.
Sebenamya, ada salah satu poin penting dari revisi UU ITE yang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu adalah adanya penguragan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp.750 juta.
Dan pengaruh kongkritnya. adalah pasal 27 ayat 3 beralih menjadi delik aduan dan sang terlapor tak bisa langsung ditahan selama masa pemeriksaan.
Kendati begitu, namun diduga masih banyak pihak yang menilai perubahan tersebut tidak mendasar dan masih gampang diakali oleh penguasa untuk membendung kritik dari masyarakat dalam bentuk penyampaian informasi.
Sekedar mengingatkan, dugaan kasus pencemaran nama baik yang dijeratkan pada Mohammad Trijanto berawal dari unggahan di media sosial facebook pribadi atas nama Mohammad Trijanto bertuliskan “ Sesuai informasi ( hoax atau nggak ya ?? ).
Bupati Blitar akan dipanggil menghadap penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) pada hari senin, 15 Oktober 2018 di gedung KPK Jakarta, pada sekitar jam 09.30 WIB tanggal 12 Oktober 2018 lalu, yang pada intinya hanya ingin menanyakan kebenaran adanya 2 ( dua ) infomasi yang di dapat.
Info pertama dari seorang kontraktor berinisial YG ( beberapa informasi terkait panggilan KPK terhadap Bupati Blitar serta Staff PUPR Kab Blitar, sambil mengirimkan foto sampul surat panggilan KPK melalui pesan WhatsApp ) pada sekitar jam 10 00 Wib tanggal 10.
Jam 20.00 Wib tanggal 11 oktober 2018 dengan membawa saksi, yang pada intinya Staff PU Kabupaten Blitar tersebut menyampaikan informasi bahwa dia sebagai Staff PU Kabupaten Blitar dan Bupati Blitar pada pagi hari tanggal 11 Oktober 2018 telah mendapatkan surat panggilan KPK untuk hadir menghadap penyidik KPK pada tanggal 15 Oktober 2018.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan kepada Muhammad Trijanto, bahwa dia sebagai Staff 'PU Kabupaten Blitar dan Bupati Blitar akan datang memenuhi panggilan KPK pada tanggal 15 Oktober 2018.(Amat)
Post a Comment