Headlines News :
Home » » KRPK Blitar Didampingi ICW Datangi Kantor Ombudsman RI

KRPK Blitar Didampingi ICW Datangi Kantor Ombudsman RI

Thursday, January 3, 2019


Jakarta, Cakra Bhayangkara -  3 Januari 2019 .Pegiat anti korupsi KRPK Blitar didampingi ICW mendatangi kantor Ombudsman RI dan KOMPOLNAS RI,  tujuan mereka melaporkan dugaan Mal administrasi perkara pidana yang dilakukan Polres Kabupaten Blitar dalam perkara pidana yang menjerat Aktivis anti korupsi sekaligus aktivis lingkungan Mohammad Trijanto. Mereka sampai pada pukul 10.30 dan langsung diterima bagian penerimaan perkara.

Saat di wawancarai  Rudi menjelaskan jika kedatanganya ke Ombudsman dan Kompolnas ingin menyampaikan dan melaporkan beberapa dugaan Mal administrasi yang terjadi dalam penanganan perkara yang menjerat Trijanto. " ada beberapa dugaan Maladministrasi yang dilakukan Polres Kabupaten Blitar. Diantaranya adalah
1.  Ketidak cermatan dalam penanganan perkara pidana kategori delik aduan dari pelapor ( PNS Kabaghukum ) yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor atau kapasitas kuasa korban ( Bupati Blitar)
2. Tidak adanya proses penyelidikan terlebih dahulu dengan langsung pada hari yang sama laporan masuk 16 Oktober 2018 langsung masuk ketahap penyidikan, itu jelas bertentangan dengan Perkap Kapolri No.4  2012 tentang Managemen Penyidikan tindak pidana dan KUHAP meskipun dibantah dalam upaya praperadilan Trijanto dengan mengatakan Penyidik sudah melakukan Penyelidikan berdasarkan Laporan informasi 12 Oktober 2018 dan menurut kita hanyalah trik penyesuaian penanganan perkara pidana saja.
3. Kewajiban menyampaikan SPDP dalam kurun waktu maksimal 7 hari setelah dikeluarkannya Sprindik 16 Oktober 2017 dalam artian maksimal 23 Oktober seharusnya baik pelapor dan terlapor menerima SPDP tersebut, namun faktanya baru tanggal 30 November diterima.
4. Pelapor diperiksa setelah terlapor diperiksa terlebih dahulu, itu menurut kita tidak lazim dalam penanganan perkara pidana"
terang Rudi

"Kami berharap agar laporan pengaduan kita dalam perkara pidana yang menjerat M. Trijanto yang banyak ditemukan kejanggalan kejanggalan serta Maladministrasi segera ditindak lanjuti.
Tegakkanlah hukum seadil adilnya agar  tidak terjadi lagi kasus serupa menimpa para aktivis.Katakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah, janganlah mencari cari kesalahan orang lain demi  kepentingan segelintir orang." pungkas Rudi

Perlu diketahui awal mula kasus ini mencuat adalah saat salah seorang kontraktor Blitar YS mengirimkan foto sampul surat palsu KPK yang ditujukan kepada beberapa pejabat dipemerintahan Kabupaten Blitar kemudian diposting dihalaman facebook pribadi Trijanto  12 Oktober 2018 dan belakangan diketahui palsu.

Share this post :

Post a Comment