Jakarta, Cakrabhayangkara News-
Seorang aktivis anti korupsi 'Mohamad Trijanto' dijadikan tersangka atas tuduhanya Pencemaran Nama baik yang di jeratkan padanya ,
Perwakilan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) melakukan long march dari Blitar menuju Jakarta untuk mendukungnya.
Saat di temui tim wartawan Cakra Bhayangkara yang sat ini sedang berada di kantor ICW Kalibata , Rabu 02/01/2019.
Kordinator Long march 'Rudi Handoko mengatakan
Kami berlima saat ini dari Blitar, telah singgah di beberapa kota sebelum sampai di sini 'kantor icw' untuk mencari dukungan moril, kami akan bertandang ke Istana nanti tanggal 10 hari Kamis mendatang dan akan hadir massa pendukung dari daerah " ungkapnya.
Rudi Handoko menambahkan "Tujuan long march ini untuk mencari keadilan atas di tetapkan tersangka saudara Muhamad Trijanto' .
Maka hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 beberapa aktivis anti korupsi dan perhutanan sosial Blitar Raya melakukan long march keliling Palu Jawa untuk mencari dukungan moril dari seluruh elmen masyarakat, lalu menuju Ibu kota Jakarta untuk menyampaikan setumpuk fakta yang terjadi dan melaporkannya langsung pada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Kajagung Rl, Ketua Mahkamah Agung RI, DPR RI, Mahkamah Konstitusi ((MK), KPK RI, Kompolnas RI, Komisi Kejaksaan RI , Ombusman RI, Komnas HAM RI, dan beberapa Organisasi serta jaringan pro demokrasi lainya.
Menuntut:
1. SAVE MOHAMMAD TRIJAN'TO
2. Hapus pasal-pasal karet dalam UU ITE yang mengancam demokrasi dan jurnalisme.
3. Lawan korupsi dan bongkar segala bentuk konspirasi hukum dan politik di tahun politik.
4. Mabes Polri harus mengambil alih penanganan proses hukum palsu KPK dan teror bom di Blitar Raya.
5. KPK harus turun ke setiap daerah untuk membongkar segala bentuk korupsi.
6. Laksanakan penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, atau tebang pilih.
7. Wujudkan Pemerintahan yang bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan.
Perlu dipahami juga, bahwa apa yang sedang dialami oleh Mohammad Trijanto ini hampir sama dengan apa yang pernah dialami oleh Prabowo Subianto, Amien Rais dan Fadli Zon, saat merka merespon kabar penganiayaan Ratna Surampaet beberapa waktu lalu, didepan ratusan media elektronik, yang akhirnya diketahui bahwa kabar tersebut ternyata bohong.
Para tokoh politik nasional tersebut tidak terjerat dengan undang-undang ITE, karena saat berbicara di media sosial dan ratusan media nasional mereka tidak tahu kalau berita pemganiayaan tersebut ternyata bohong.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa Muhammad Trijanto menjadi tersangka, sedangkan Prabowo Subianto, Fadli Zon dan Amien Rais tidak menjadi tersangka ?
Bukankah setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum di negeri ini ?
Hentikan dugaan kriminalisasi aktivis anti korupsi.
Bongkar dugaan adanya konspirasi politik yang ingin menjatuhkan nama baik serta martabat Mohammad Trijanto sebagai pegiat anti korupsi dan anggota Pokja Perhutanan Sosial Nasional !!
Dan yang tak kalah uniknya dan saat ini terus menjadi bahan pertanyaan masyarakat luas, mengapa setumpuk kasus dugaan korupsi yang pernah dilaporkan dan telah ditangani bertahun-tahun oleh aparat penegak hukum nasib belum ada kemajuan yang berarti ?
Misalnya dugaan kasus korupsi Workshop Dinas Pendidikan Kab Blitar ( 5 orang tersangka ), 12 anggota DPRD Kab Blitar yang diduga juga menikmati dana basil korupsi Bansos KONI, Bansos/ Hibah Pemkab Blitar tahun 2013 , 2014 dan 2015.
Sedangkan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Mohammad Trijanto, begitu dilaporkan saat itu juga sudah muncul tasangkanya ???
Demi terciptanya situasi yang kondusif menjelang pilpres 2019 ini maka, kita sangat berharap agar Mabes Polri mengambil alih proses penanganan kasus beredarnya surat KPK palsu dan 2 ( dua ) orang pemberi informasi bohong ( hoax), RG dan RP ), yang diduga juga ada hubungannya dengan aksi teror bom di Blitar Raya beberapa waktu yang lalu.
Kita mendesak pelaku aksi teror bom tersebut segera ditangkap, motifnya diungkap, dan dijerat Undang Undang Terorisme.
Sungguh kita sangat berharap agar Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah tegas atas terjadinya dugaan konspirasi hukum dan politik seperti gambaran diatas.
Menurut kami, bila hal ini tidak segera diusut tuntas dan apapun hasil akhirnya nanti tidak segera dibuka ke masyarakat luas secara transparan , maka dikhawatirkan akan benar-benar menjadi sandungan besar yang tidak menguntungkan untuk perolehan suara Presiden Joko Widodo pada Pilpres tahun 2019 nanti.(Amat)
Post a Comment