Jakarta, Cakra Bhayangkara News-
Muhammad Arifin MM MH, Eks Kepala Satuan Kerja (Satker) SNVT (Satuan Non Vertikal Tertentu) Dirjen Perumahan Penyediaan Perumahaan Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus gugatan yang diajukan Arifin terhadap Menteri PUPR terkait pemberhentian dirinya secara sepihak sebagai Kepala Satker.
Sidang gugatan kali ini adalah pengumpulan bukti-bukti dari kedua belah pihak.
Muhammad Arifin mengatakan, pihaknya tidak terima diberhentikan secara sepihak tanpa alasan jelas, sebab alasan dari Kementerian PUPR memberhentikan dirinya dengan dalih tidak harmonis, dinilai mengada-ngada.
Menurut dia, penjelasan pemberhentian “tidak harmonis” itu ditandatangani Menteri PUPR dalam Surat Keputusan nomor 401/KPTS/M/2018 yang di keluarkan pada tanggal 26 Juni 2018. Arifin menilai, SK tersebut telah melanggar aturan dan diduga Cacat Hukum.
Oleh karena itu, Arifin menggugat Menteri PUPR sebagai salah satu cara memulihkan nama baik dan mengembalikan hak-nya sebagai Kepala Satker.
“Saya menuntut keadilan, pemulihan nama baik saya, dan dikembalikan kedudukan seperti semula.” tegas Arifin, usai sidang di PTUN Jakarta, Rabu (14/11).
Arifin menekankan, pemberhentiannya sebagai Kepala Satker Dirjen Perumahan Kalimantan Utara (Kaltara) jelas telah melanggar sejumlah prosedur (SOP), seperti tidak adanya surat peringatan terlebih dahulu, dan tanpa keterangan apapun.
“Saya tidak pernah mendapatkan surat peringatan sebelumnya. Saya tau-tau langsung diberhentikan tanpa keterangan apapun. Hanya sempat disebutkan sudah ‘tidak harmonis’ lagi. Padahal tidak ada kesalahan yang saya buat.” papar Muhammad Arifin.
Arifin menambahkan, Jika memang ada salah, harusnya pihak Kementerian menjelaskan duduk perkaranya, tapi ini tidak ada satupun penjelasan.
Bahkan, dinilai sikap dari pihak Kementerian seakan tidak menggubris penawaran melalui mediasi. Dengan kata lain, Arifin tidak melihat ada itikad baik pihak Menteri PUPR untuk melakukan mediasi dengan pihaknya.
Kendati menggugat Menteri dan menginginkan pemulihan nama baik serta menuntut dikembalikan pada Jabatan semula, Arifin menegaskan pihaknya tidak meminta lebih dari tuntutan dari yang dia kemukakan. Arifin bahkan menyatakan bersedia ditempatkan dimanapun asalkan kedudukannya sebagai Kepala Satker Kementerian PUPR dipulihkan.
“Nama baik saya harus dipulihkan dan kedudukan saya dikembalikan, meski pun harus ditempatkan di daerah lainnya, saya siap,” tutur Arifin.
Sementara itu, pihak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, menyerahkan 5 bukti-bukti dalam sidang yang digelar Rabu siang itu, (14/11). Namun sayangnya, saat di tanya Tim Kuasa Hukum Menteri tidak bisa memberikan pernyataan terkait sidang tersebut.
Sementara dikesempatan itu, Arifin mengajukan 10 bukti sebagai penguat atas gugatannya. Arifin mengatakan, sejauh ini, belum ada inisiasi dari pihak Menteri PUPR untuk berdialog atau meminta mediasi terkait gugatan yang Arifin ajukan.
“Sampai dengan saat ini, tidak pernah ada mediasi,” ujar Arifin.
Dihadapan Majelis Hakim, Arifin menyampaikan pendapatnya dengan menegaskan kalau dirinya tidak sepakat dengan eksepsi yang dibuat oleh pihak tim kuasa hukum Menteri PUPR. Menurut Arifin, penyebutan bahwa dia diusulkan dalam eksepsi itu tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
“Saya bukan diusulkan, tapi di berhentikan.. ! ,” tandasnya. (Goesti)
Post a Comment