Jakarta Cakra Bhayangkara News-
Kuasa Hukum James T. A Hartono, dari Kantor Hukum Ujang Sujai & Putri Rangkuti mempertanyakan sikap Ketua PN Cibinong Lendriaty Janis SH. MH terkait dengan hal diperbolehkannya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di atas PK atas kasus perdata.
“Permasalahannya mengapa Ketua PN Cibinong dengan sengaja menerima berkas perkara untuk PK di atas PK dari Termohon atau Tergugat.” kata James TA Hartono kepada Wartawan, Rabu (7/11).
Menurut James, dengan diperbolehkannya diajukan PK di atas PK, itu jelas telah menunjukan kemana arah sikap Ketua PN Cibinong, yang diduga dengan sengaja ingin menunda kepastian hukum.
“Padahal dirinya merupakan penegak hukum,” ujar Praktisi hukum Kota Bogor ini.
James mengatakan, dapat dipastikan bahwa Ketua PN Cibinong jelas mengetahui adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No.07 Tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014, tentang pembatasan pengajuan PK hanya satu kali (untuk kasus perdata. red).
Keluarnya SEMA itu dibarengi dengan Instruksi Ketua MA, kepada seluruh Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia, untuk tidak mengirimkan berkas pengajuan PK kedua kepada MA.
Sehingga Yang kini jadi pertanyaan pihak James T.A Hartono adalah; bahwa Ketua PN Cibinong padahal mengetahui SEMA 07/2014 tersebut. Tapi mengapa berkas perkara PK 2 masih diterima pihak termohon ?
Sebelumnya diketahui, James selaku pemohon upaya hukum PK telah memenangkan kasus perdata tersebut dengan nomor perkara292/PL/PDT - 2018 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata antara James TA Haryono selaku pemohon dengan termohon Engkos Widjaya yang diputus pada tanggal 5 Juni 2018 lalu.
Lalu, pada tanggal 11 September 2018, James telah mengirimkan permohonan pengangkatan sita. Kemudian surat permohonan kembali dilayangkan pada 11 Oktober 2018. Namun yang didapatkan dari PN Cibinong justru sebaliknya, dengan keluarnya berkas PK 2 tertanggal 24 September 2018.
“Sehingga dengan pemberitahuan itu, permohonan pencabutan terhadap sita eksekusi tidak ada kejelasan, dengan adanya PK 2 yaitu PK di atas PK,” papar James kepada wartawan.
Sementara dalam prakteknya bahwa peninjauan kembali (PK) dalam kasus perdata, itu hanya bisa dilakukan satu kali, berdasarkan SEMA nomor 7 /2014 tentang pengajuan PK kembali dalam perkara pidana, yaitu permohonan PK yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas agar dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung sebagaimana telah diatur dalam SEMA no 10/2009.
Demikian pula Edaran Mahkamah Konstitusi (MK 2017) yang menyebut hanya ada satu PK tidak ada tandingannya.
“Mau tidak mau untuk menyikapi PK 2 terhadap putusan PK 1 yang dimenangkan oleh kita. Kedepannya pihak James harus mengajukan kontra memori PK ke dua.
“Memang kita ambil langkah ini karena PK 2 dianggap tidak ada. Kita meminta PN Cibinong tidak mengirim berkas ke MA. Karena itu jelas sudah bertentangan dengan edaran Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tidak boleh ada PK di atas PK. Ini bertentangan dengan konstitusi kita yang menjamin kepastian hukum di negara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, sejak berita ini dirilis belum diperoleh penjelasan dari PN Cibinong terkait klarifikasi adanya persoalan PK di atas PK ini. Redaksi pun belum dapat menghubungi ketua PN Cibinong. (Lily)
Post a Comment