Kalsel, Cakrabhayangkara News - Perda telah di Sahkan dan di-tanda tangani bersama adalah menujukkan bahwa DPRD Kabupaten Kotabaru sebagai Mitra Lembaga Eksekutif menjalankan Peran dan Kerja Fungsinya yang baik.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-2 Tahun Sidang 2017/2018 dilaksanakan 3 April 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru.Pruvinsi Kalimantan Selatan.
Hadir diforum yang terhormat ini Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Staf Ahli, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru, Para Undangan.
Bupati Kotabaru, setelah menyimak Pandangan, Pendapat, Saran dan Koreksi yang disampaikan oleh anggota DPRD Kotabaru, Selasa 03 April
Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru meghasilkan 1 (satu) buah RAPERDA telah di - Sahkan dan di tanda tangani bersama oleh pihak DPRD dan Bupati Kotabaru.
Di-sahkan, Perda Kabupaten Kotabaru Tentang Penambahan Pernyataan Modal Pemerintahan Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Kotabaru. Perda di - tanda tangani dan di-sahkan bersama oleh Bupati dan DPRD Kotabaru ini menujukkan bahwa Eksekutif dan Legislatif melaksanakan Peran dan Fungsi dengan baik.
Perda ini akan di sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan Registrasi selanjutnya di- Undangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dalam waktu dekat akan di-Serahkan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan TUPOKSI yang telah di himbau oleh msaing-masing SKPD.
SKPD segara menindak lanjuti dengan menyiapkan Peraturan 0presaional untuk Pelaksanaan Setelah Perda di undangkan, “ Papar Bupati Kotabaru.
Diforum yang terhormat Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH. Dalam laporan tertulis yang dibacakannya ada 2 Raperda : Raperda Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
Sesuai dengan Amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Perda menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang berdasarkan 0tonomi Seluas-luasnya. Raperda Kabupaten Kotabaru Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kota Layak Anak.
Raperda Menjelaskan Setiap Anak Mempunyai Hak untuk Hidup, Tumbuh, Berkembang dan Raperda Martabat Kemanusiaan dan mendapat Perlindungan yang Sungguh-Sungguh dari semua Elemen Masyarakat , “ jelas Sayed Jafar, SH.
Lanjut Bupati Kotabaru untuk Pemenuhan Hak Anak : Menjamin terlaksananya Pemenuhan hak Anak dan Perlindungannya. Meningkakan Efditifitas , Program dan Kegiatan melalui Strategi Hak Anak dalam Proses Perencanaan Penyelenggaraan, Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pembangunan Perlindungan Anak.
Mewujudkan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah yang Peduli Anak melalui Peng-interasian Sumber Daya dan Potensi Daerah. Meningkatkan Peran, Fungsi dan Kemandirian Lembaga Pemerintah dan Masyarakat yang menangani Perlindungan Anak.
Mari kita Pelihahara dan Tingkatkan Kerja Sama ini sehingga Perkembangan dapat berjalan dengan lancar di Kabupaten Kotabaru. Sesuai dengan cita-cita kita bersama, “ Pinta Bupati Kotabaru,”(Syafruddin)
Post a Comment