Headlines News :
Home » » Bupati Kotabaru Secara Resmi Membuka Sosialisasi UU No. 7 Thn. 2017             

Bupati Kotabaru Secara Resmi Membuka Sosialisasi UU No. 7 Thn. 2017             

Sunday, April 22, 2018

Kalsel, Kotabaru, Cakrabhayangkara News - Bupati Kotabaru menyampaikan Sambutan tertulis dalam Rangka Sosialisasi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Tahun 2019.

Sambutan tertulis dibacakan oleh Hariansyah Asisten I Bidang Pemerintahan Pemda Kotabaru.  

UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu ini adalah merupaka landasan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019. lahirnya UU No. 7 tahun 2017 sangat tepat, penting, Strategis dan harus diketahui oleh semua pihak, diketahui oleh elemen lapisan masyarakat, “ucap Bupati Kotabaru.  

Bupati menyambut baik Usaha dan inisiatif Panitia Penyelenggara Sosialisasi ini, Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada Nara sumber dan para peserta yang hadir.

Sosialisasi yang diprogramkan oleh Kesbangpol dilaksanaannya selama 3 hari (tanggal 3,4 dan April 2018) dengan harapan untuk dapat meningkatkan wawasan pemahaman dan Kesiapan Menyongsong Pemilu Serentak dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, “ Terang Bupati Kotabaru.  

Pemilu Serentak dilaksanakan 2019 mendatang. Momen yang menentukan untuk menjadi Pintu Nasib Perjalanan Bangsa Indonesia, termasuk kita yang berada di Kotabaru.  

Untuk itu melalui Sosialisasi inilah sangat diharapkan  kemampuannya untuk  menjadi bekal pengetahuan dan kesiapan serta meningkatkan partisipasi politik kita bersama, “ Harap Bupati Kotabaru.  

Kepada semua peserta diharapkan agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan seksama.

Sebab pemahaman dan persepsi diperlukan untuk setiap pemangku kebijakan demi terciptanya pemilu yang aman , kondusif dan berintegritas yang secara otomatis tujuan akhir  menghasilkan pemimpin yang mempunyai integritas tinggi, “ Ucap Bupati lagi.  

Kepada semua peserta Sosialisasi agar dapat Menyalurkan Materi-Materi yang didapat hari ini kepada lingkungan terdekat, karena Keberhasilan Pemilu pada dasarnya adalah menjadi tanggung jawab bersama.

Pegang teguhlah aturan yang telah ditetapkan oleh UU No. 7 tahun 2017, baik sebagai peserta, sebagai Pengawas Pemilu atau Sebagai Penyelenggara Pemilu tahun 2018, jauhkan dan hindari berbagai Kepentingan Pribadi, Golongan dan Kepentingan Partai Politik, “ Tegas Syaed Jafar Bupati Kotabaru.  (Syafruddin).

Share this post :

Post a Comment