Headlines News :
Home » » DR. ANDI TENDRI SOMPA DIREKTUR CENTER FOR ELECTION AND POLITICAL PARTY (CEPP) UNIVERSITAS UNLAM BANJARMASIN JADI NARA SUMBER SOSIALISASI UU.NO.7 THN 2017

DR. ANDI TENDRI SOMPA DIREKTUR CENTER FOR ELECTION AND POLITICAL PARTY (CEPP) UNIVERSITAS UNLAM BANJARMASIN JADI NARA SUMBER SOSIALISASI UU.NO.7 THN 2017

Sunday, April 22, 2018

Kal.Sel. Kotabaru, Cakra Bhayangkara News. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbang Pol ) kotabaru H.Adi Sutomo, S.Sos,M.Si. Gelar Sosialiasasi Undang Undang No.7 tahn 2017, di Gedung Paris Berantai Kotabaru.

Kesbangpol berhasil mendatangkan/ mengundang Pakar UU.Pemilu Menjelang Pemilu tahun 2019.  

Kedua Nara Sumber telah memberikan Sosialisasi tentang UU. No 7 tahun 2017 dan tehnis Penyelenggaraan lain sehingga tujuan akhir untuk  keberhasilan  menjalankan Taktik dan stara Tegi Pelaksanaan Pemilu 2019 dapat dicapai dengan baik.

Peserta berperan lebih aktif diforum diskusi Tentang Undang-Undang  7 tahun 2017 dan Peraturan Undang undangan  lainnya.  

NARA SUMBER KE-DUA PADA SOSIALISASI UU.NO.7 THN 2017, DR.ANDRI TENDRI SOMPA, Direktur Center for Election and Politikal Party ( CEPP ) dari Universitas Lambung Mangkurat ( Unlam ) Banjarmasin kalimantan Selatan,  MATERI Disampaikan Selain paparkan Materi berkaitan dengan Pamilu tahun 2019, juga   menggunakan diskusi/ dialog  dengan peserta yang jumlahnya mencapai ribuan orang dengan 3 angkatan pelaksanaan Sosialisasi.  

Pemilu Serentak  pada tahun 2019 mendatang sudah diambang pintu dan sangat banyak tentangan  yang harus di hadapi, kita harus kuat, tabah, jujur dan penuh tawakkal kepada Allah Sw. Untuk menciptakan Pemimpin yang terbaik itu sangat berat tantangannya, namun kita harus yakin bahwa yang baik itu tetap baik, “ Ucap DR Andi tendri Sompa.  

Yang sangat menjadi perhatian kita semua, adalah kita berusaha agar caleg, Cabub  dan Cawabub betul betul terwujud Menjadi Pemimpin yang baik, berkualitas, berani dalam kebenaran, jujur dan tidak Mony Politik, tidak KKN.

Apabila terpenuhi  apa yang disebutkan itu, maka akan  menghasilkan Pemimpin yang jujur jiwa membangun dan bertanggung jawab, “ Tegas Dr. Andi Tendri Sompa.  

Lanjut Dr. Andi Tendri Sompa, memaparkan lagi tentang Penetapan Perolehan   Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Penetapan Tingkat nasional, Perolehan Kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD. Pemberitahun dan Pengumuman Calon terpilih Anggota DPR dan DPD. – Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden.  

Di-tingkat Provinsi, Penetapan Prolehan Kursi dan calon terpilh Anggota DPRD Provinsi. –

(a).Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilih Anggota DPRD provinsi.

(b). Pemberitahuan dan Pengumuman calon terpilih Anggota DPRD Provinsi.  

(c ).Pemberitahuan dan Pengumuman Calon terpilih angota DPRD Provinsi.  

Ditingkat Kabupaten Kota,

(1). Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Anggota  DPRD kabupaten / Kota. Pemberitahuan dan Pengumuman  Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota.

Peresmian  Keanggotaan, Pengucapan sumpah dan Janji, Tahapan Penyelenggara Pemilu Putaran Kedua, Sosialisasi, Pemutakhiran Daftar terpilih dan Kampanye.    

Dr.Andri Tendri Sompa, berikan kesempatan waktu untuk diskusi tentang UU.No.7 tahun 2017 dan berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu lainnya.

Peserta yang Mengajukan pertanyaan adalah H. Abdul Gafar dari LSM.Formula, Hardi yandi Yusran SH. ( Bang Tungku ), LSM.Gunung Sebatung, MUI H.Muchtar Mustajab, dari Organisasi Pemuda ( OKP ) GP. Ansor, dari Partai Politik Tokoh Masyarakat, Unsur organisasi Wanita ( Utusan ) Kemenag Kotabaru  Kalimantan Selatan.  

Berkaitan dengan Mony Politik dalam kegiatan Pamilu tahun 2019 nanti, Dr. Andi berharap kepada semua Caleg dan Cabup/.cawabup agar jangan melakukan Mony Politik, karena Mony politik itu tidak mendidik masyarakat dengan baik.    
Ketua Majelis ‘Ulama ( MUI ) Kabupaten Kotabaru ( H.Mukhtar Mustajab ) mengatakan, Mony Politik itu sama dengan perbuatan  sogok menyogok, Perlakuan seperti itu tidak mendidik politik yang baik, dan akan merusak Genderadi kedepan.

Hukumnya haram, dan apabila yang menyogok dan yang disogok itu nantinya meninggal dunia, keduanya sama2 masuk Neraka, “ Tegas Ketua MUI .  

Justeru itulah mulai sekarang  dengan adanya UU no. 7 thn 2017 ini, kita rubah taktik dan strategi Pelaksanaan Pemilu mendatang, bagi Calon, baik legislatif atau Cabup dan cawabup jangan bermain Uang (Mony Politik) itu akan merusak tatanan Kepemerintahan, Pimpinan yang terpilihpun hasilnya tidak berkualitas, akhirnya berdampak Negatif kepada keseluruh Sektor Pembangunan, “Ucap Dr. Andi Tandri Sompa. (Syafruddin).

Share this post :

Post a Comment