Kalsel, Kotabaru, Cakrabhayangkara News - Sosialisasi Undang-Undang no.7 tahun 2017 Pentingnya dilaksanakan Dasarnya adalah Surat Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor : 273/thun 2017, Tentang Pemilihan Umum.
Dua orang Nara Sumber/ Pamateri Sosialisasi UU.No.7 thn 2017 Pertaama,dari Jakarta cahyo Ariawan, Kasubdit Pendidikan Etika Budaya Politik ditjend Polpum Kemendag, Juga sebagai Tim Perumus UU.No.7 tahun 2017. Ke-dua, Nara Sumber/ Pamateri dari Banjarmasin Kalimantan Selatan, Dr.Andri Tendri Sompa, Direktur Center For Election and Political Party ( CEPP) Universitas Lambaung Mangkurat ( Unlam ) Banjarmasin.
Sosialisaasi UU.no.7 tahun2017 dilaksanakan selama 3 hari berturut turut, tanggal 3, 4 dan 5 April 2018. Mengambil Tempat di gedung Paris Barantai Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Sosialisasi dihadiri juga oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) dan Instnsi Vertikal Kabupaten Kotabaru.
Pimpinan Partai Politik, ketua MUI, LSM, Organisasi Masyarakat ( Ormas ), Organisasi Ke-Pemudaan ( OKP ). Pemuda Panca Marga (PPM ), GP.Ansor, dan Organisasi Wanita, Pimpinan FKDM, para Camat se-Kotabaru, Kapolsek, Danramil, Para Kepala Desa se- Kabupaten Kotabaru, ToKoh masyarakat dan para Undangan.
CAHYO ARIAWAN, menyampaikan MATERI selain UU.no.7 tahun 2017 juga disampaikan Pertaturan Komisi Pemilihan Umum RI. tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019.
Pasal 2 ayat 1.Cahyo Ariawan Kasubdit Pendidikan Etika dn Budaya Politik ditjend Polpum kemendagri, Menjelaskan Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efesien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, Jujur dan adil.
Pasal 2.ayat 2, dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada Azas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penyelenggaraannya harus memenuhi Prinsip, Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.
Cahyo merupakan salah satu tim Perumus UU.no.7 tahun 2017, juga menjelaskan lagi secara global, terkait pada pasal 3 ayat (1) Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu, bunyi ayat (1) adalah Tahapan Pemilu terdiri dari huruf a s/d. l. Ayat (2) Pemilu untuk memilih Predisiden dan wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan pemilu mencakup, huruf (a) s/d (g).
Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019. Adalah,
(1).Perencanaan Perogram dan Anggaran.
(2).Penyusunan Peraturan KPU.
(3). Sosialisasi.
(4).Pendaftaran dan Verifikasi Peserta pamilu.
(5). Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pamilu. (6).Pembentukan Badan Penyelenggara.
(7). Penyusunan Daftar Pemilih (
8). Penataan dan Penetapan Daera Pemilih ( Dapil ).
(9), Pencalonan Anggota DPR.DPD. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota, serta pencalonan Presiden dan wakil Presiden, dimulai dari tgl 26 Maret s/d. 21 September 2018, dengan tehnis dimasing –masing tahahapan – tahapan penyelenggaraan kegiatan.
(10). Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
(11).Logistik.
(12 ).Kampaye Calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden.
(13). Laporan dan Audit Dana Kampanye. (14). Masa tenang tgl 14 April s/d 16 April 2019.
(15).Pemungutan dan Perhitungan Suara, tgl 17 April 2019.
(16).Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, dari tanggal 18 April 2019 s/d. tanggal 22 Mei 2019, dimasing-masing tingkatan dan tahapan, Tgl.22 mei 2019 adalah tahapan Rekapitulasi dan Penetapan hasil perhitungan suara Pamilu tingkat nasional.
(17). Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten / Kota.
(18).Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (19).Penetapan Per-olehan Kursi Calon Terpilih tanpa Permohonan Perselisihan hasil Pemilu.
(20). Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
(21).Pesermian Keanggotaan DPRD kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD. Bulan Agustus – 0ktober 2019.
Cahyo juga Mengharapkan kepada semua peserta sosialisasi, yang diberikan selama 3 hari ini agar betul betul dapat dicamkan lebih mendalam lagi di pribadi masing-masing, kita bisa menerapkan UU.no.7 tahun 2017 ini yang sebentar lagi akan kita buktikan keberhasilannya pada Pamilu thn 2019 mendatang.
Hasil evaluasi keberhasilan tingkat pemilih untuk berpesta Demokrasi pemilu yang lalu ternyata menurun.
Yang saya tekankan adalah agar peserta pemilu, baik Calon Legislatif DPRD.DPD. DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten / Kota agar tidak lagi memeberikakan contoh untuk ber main duit (Mony politik) pada pamilu mendatang.
Marilah kita sama sama memberikan pendidikan kepada masyarakat kita dengan baik dan benar, agar tujuan Pemerintah untuk membangun disegala bidang bisa berhasil dengan baik pula," jelas Cahyo. (Syafruddin).
Post a Comment