Headlines News :
Home » » H. Adi Sutomo, S.Sos, M.Si. PANITIA PELAKSANA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

H. Adi Sutomo, S.Sos, M.Si. PANITIA PELAKSANA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Sunday, April 22, 2018

Kalsel, Kotabaru, Cakrabhayangkara News - Koran Tekad Panitia pelaksana sosialisasi UU No. 7 tahun 2017 kepada Badan Kesatuan  Bangsa dan Politik Kesbangpol H. Adi Sutomo, S.Sos, M.Si. Kotabaru, melaporkan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu landasan hukum dalam pemilu 2019 harus disosialisasikan kepada penyelenggara pemilu dan stake holder serentak tahun 2019.  

Kegiatan sosialisasi dipusatkan di gedung Paris Barantai Kab. Kotabaru. Diselenggarakan selama 3 hari berturt-turut dari tanggal 3,4 dan 5 April 2018. Maksud dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pengetahuan peserta sosialisasi tentang dinamika pemilu. DPR, DPD dan DPRD dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.  

Dasar soisialisasi dilaksanakan adalah surat Mendagri tanggal 27 Agustus 2017. Perihal sosialisasi UU No. 7 tahun 2017. DPA Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotabaru No. 1.19.01.21.08/2018, Pemateri (Narasumber) adalah, Cahyo Ariawan Kasubdit Pendidikan Etika dan Budaya Politik Ditjed Polpum Kemendagri juga salah satu tim perumus UU No. 7 Tahun 2017 dari Jakarta. Dr. Andi Tendri Sompa, Direktur Center For Election And Political Party (CEPP) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Kedua Narasumber didampingi oleh moderator, Ir. Burhanuddin.   Materi yang disampaikan adalah : Kekuatan dan kelemahan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu. Sinergisitas dan strategi peningkatan partisipasi masyarakat pada pesta demokrasi dan pengawasan pemilu tahun 2019.

Pengawasan pelaksanaan kampanye, tempat, atribut, rialitas ASN pada pemilu 2019.   Tema adalah kita mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegrasi di Kabupaten Kotabaru.  

Upaya untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan pemilu merupakan bagian dari proses pengetahuan demokratis dan mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisiensi, maka proses demokratisasi tetap berlangsung melalui pemilu yang sudah ditetapkan sehingga pencapaiaan hasil pemilu akan terwujud lebih berkualitas dan terproses.  

Peserta adalah berjumlah 600 orang utusan dari kepala SKPD, anggota DPRD, KPU, Bawaslu, Instansi Vertikal, BUMN, Organisasi keagamaan, MUI FKP, FKUB, FKDM, Parpol, BEM Mahasiswa, Para Camat, Danramil, Kapolsek, PKK, Gatriwara, Persit, Bhayangkari, Para Kepala Sekolah, OR, Sospol, Ormas, OKP, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, KNPI, FKPPI, dan Pemuda Panca Marga (PPM).  
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) H. Adi Sutomo, S.Sos. M.Si.. selaku panitia pelaksana mengakhiri laporannya, berharap kepada seluruh peserta, agar betul-betul serius mengikuti sosialisasi ini, karna UU No. 7 tahun 2017 ini adalah sangat penting untuk mensukseskan pemilu tahun 2019 dan pemilu akan menetapkan anggota DPR terpilih di daerah ini yang aspiratif, handal dan berjiwa membangun.

Panitia pelaksana juga meminta kepada Bapak Bupati agar dapat memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisai UU No. 7 tahun 2017. (Syafruddin)

Share this post :

Post a Comment