Jakarta, Cakrabhayangkara News - Sebagai organisasi yang bergerak dibidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Indonesia Anti Narkoba INSANO merasa punya kewajiban untuk mensosialisasikan BAB XlII UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
Alasannya, Bab XIII merupakan Bab tentang Peran Serta Masyarakat (Pertamas). “Masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab seluas luasnya dalam upaya melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika” (P4GN)
Sebagai organisasi yang bergerak dibidang P4GN harus mensosialisasikan BAB tersebut diatas agar seluruh rakyat indonesia mengetahui adanya Undang Undang yang diperuntukan Masyarakat/Rakyat untuk membela keutuhan generasi anak bangsa dari kehancuran narkoba.
Selama ini masyarakat belum banyak yang mengetahui adanya hak dan tanggungjawab sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang. Sehingga masyarakat berperilaku masa bodoh terhadap bahaya narkoba yang ada sekelilingnya, narkoba dianggapnya bukan urusan mereka, melainkan domainnya Polri/BNN.
Demikian ujar Sismanu Ketum INSANO disela sela mengikuti Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan Deputi Dayamas BNN di Swiss Belresidences Kalibata Rabu, 28 Maret 2018
Sosialisasi/Penyuluhan yang selama ini diberikan baik dari Pemerintah maupun Organisasi Penggiat P4GN, lebih banyak memberikan materi tentang dampak bahaya narkoba dan akibatnya yang ditimbulkan baik dari sisi fisik, mental maupun hukum/ Pidana. Masih jauh menjadikan narkoba musuh bersama. Bagaiman pemerintah bisa menjadikan narkoba musuh bersama jika rakyatnya sendiri tidak mengetahui adanya payung hukum jika ingin berbuat.
Jarang sekali masyarakat mendapatkan sosialisasi tentang Payung Hukum yang diatur oleh Undang undang tentang hak dan kewajiban menjaga keutuhan generasi anak bangsa dari bahaya narkoba. Dalam kondisi Negara seperti sekarang ini tidak ada pilihan, kecuali harus mampu menumbuhkembangkan semangat anak bangsa untuk peduli terhadap keutuhan generasi bangsa.
Jiwa nasionalisme rakyat Indonesia akan tumbuh berkobar manakaia keutuhan generasi anak bangsa merasa terancam dari Negara lain yang dengan sengaja mengirimi paket barang haram ke negeri tercinta.
Sudah saatnya BNN melibatkan seluruh komponen anak bangsa perang terhadap narkoba. Pemberdayaan masyarakat tidak ada yang lebih baik selain perberdayaan dengan para Ketua RT/RW, Tokoh masyarakat dan unsur2 lembaga lainnya yang ada dilingkungan tersebut, karena pengguna, Pengedar narkoba ada dilingkungan RT/RW. Terbukti selama ini Pemerintah Indonesia berhasil memberdayakan RT/RW sebagai ujung tombak Administrasi, Pembangunan, Keamanan dan ketertiban dan lain lain. Demikian ujar Sismanu yang juga sebagai Ketua Umum Ikatan Ketua RT/RW Indonesia sejak 2007.(redaksi)
Post a Comment