Headlines News :
Home » » KSPI DAN KATO DESAK REVISI PERMENHUB NO.108 THN.2017

KSPI DAN KATO DESAK REVISI PERMENHUB NO.108 THN.2017

Friday, March 30, 2018

Jakarta, Cakrabhayangkara News -Deklarasi Komite Aksi Transportasi Online bersama KSPI mengadakan jumpa pers hari ini,jumat,(30/3) di gedung YLBHI,Jakarta Pusat.

"KSPI dan KATO mendesak agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek agar segera direvisi.

Dengan mengatur adanya tarif bawah, perhndungan, kesejahteraan, pemberian jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan), dan hal-hal lain yang mengatur tentang periindungan dari para pengemudi ojek online,"ungkap presiden KSPI

Beliau melanjutkan, agar pemerintah segera menerbitkan SKB 3 menteri dalam waktu 1 buian kedepan. Sebagai contoh, pemerintah pernah menerbitkan peraturan mengenai objek vital yang salah satu isinya melarang buruh meIakukan aksi di kawasan industri. Padahal peraturan itu tidak ada dasar hukumnya tetapi tetap dikeluarkan. 

"DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Transportasi Onl'me yang intinya mengakui keberadaan roda dua sebagai kendaraan angkutan penunpang umum dan ada tarif bawah penghasilan untuk para pengemudi transportasi online,"ujar Said Iqbal.

Mereka akan meIakukan gugatan warga negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri terkait; untuk meminta pengadilan menyatakan bersalah pada tergugat yang telah mengabaikan nasib ratusan ribu pengemudi transportasi online.(demos)

Share this post :

Post a Comment