Cileungsi, Cakrabhayangkara News -Pencabulan dan Penyekapan anak dibawah umur yang terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, ternyata dilakukan oleh seorang lelaki paruh baya yang berinisial YNT, yang kemudian di ketahui pelaku pernah melakukan penipuan data di Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor pada beberapa waktu yang lalu.
Kejadian berawal pada tanggal 21 maret 2018, diketahui seorang bapak mencari anaknya, yang masih duduk di bangku sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 2, dan masih berumur 14 tahun di kabupaten Bogor berinisial ANS .
Menurut SNC menyatakan bahwa putrinya ANS tidak pulang kerumah sejak 20 Maret s/d 21 Maret 2018
Setelah para warga mengetahui bahwa ANS tidak pulang sdh 2 hari pada hal masih duduk di kelas 2 SMP berumur 14 tahun atau di bawah umur, ketua RT, sekdes dan warga masyarakat secara serentak mencari tahu dimana keberadaan Ans.
Secara bersama sama dan tanpa diketahui informasi tiba-tiba YNT digrebek disalah satu rumah yang dikontrak bersama dengan ANS , YNT segera pakai baju dan Ans sedang tidur pulas dan tidak mengenakan baju.
Kemudian para penggrebek dan orang tua ANS serta keluarga YNT, langsung mengiring keduanya ke Polsek Cileungsi kabupaten Bogor.
Saat penggerebekan dilakukan tidak jauh dari TKP polisi sdh menunggu, dimana dalam pencarian keberadaan YNT atau sebelum penggerebekan dilakukan sdh terlebih dahulu dikordinasi dengan aparat desa , polisi dan warga yang juga kenal dengan YNT.
YNT yang telah kepergok bersama dengan anak dibawah umur atau 14 tahun disalah satu kontrakan daerah bekasi kota itu sempat ditonjok atau dipukul oleh pihak keluarga ANS karena sudah sangat kesal, tegas saksi yang ikut dalam penggrebekan itu.
Selanjutnya YNT dan ANS diguring ke kantor Polsek Cileungsi untuk diproses sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Akibat PPA (perlindungan perempuan dan anak ) tidak ada dipolsek Cileungsi , akhirnya di bawa dan digiring ke Polres kabupaten Bogor.
Ketika dikonfirmasi ke Kapolsek Cileubgsi, membenarkan adanya kejadian tersebut, kapolsek menyatakan sdh dibawa ke Polres kota Bekasi
Setelah polsek Cileungsi menyerahkan masalah tsb ke Polres Kab.Bogor, pihak PPA mengarahkan agar diproses ke Polres Kota Bekasi, dimana TKP ada diwilayah hukum kota Bekasi.
Pihak polres kota Bekasi melakukan BAP terhadap pelapor dan saksi yang ikut melakukan penggerebekan , namun dalam BAP dilaksanakan dengan tempat yang berbeda ruangan, saya sampai jam 3 pagi pulang dari polres kota bekasi kt saksi
Proses hukum Polres Kota Bekasi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur (14 tahun) diperiksa oleh PPA Polres Kota Bekasi.
Tiba tiba pada besok harinya muncul informasi beredar YNT sdh pulang dari Polres kota Bekasi dan tidak dilakukan penahanan, menurt sumber yang layak diyakini kebenarannya YNT telah memberikan uang 200 juta kepada orang tua ANS sebagai uang perdamaian dan cabut perkara, uang tsb diduga kuat ditèrima oleh SNK *ayah dari ANS .
Ketika dikonfirmasi ke PPA Polres kota Bekasi, menyatakan bahwa pimpinan tidak ada ditempat saat ini,,, dan silahkam konfirmasi besok hari, seraya mengarahkam agar mengkonfirmasi ke pihak pelapor, besok konfirmasi kesini kalau sdh ada pihak penyidik .(Belson sinaga)
Post a Comment