Headlines News :
Home » » Tim Rajawali Polres Jakarta Timur Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pembawa Sajam

Tim Rajawali Polres Jakarta Timur Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pembawa Sajam

Friday, March 1, 2019

 

###JagaJakTimRumahKita###

Jakarta, Cakrabhayangkara News- Tim Rajawali Polres Jakarta timur berhasil menangkap 3 pelaku pidana atas nama Raken Tio Arisandi, Iskandar, Nur Fadilah Jamaludin, ketiganya adalah warga Jakarta timur yang kedapatan membawa senjata tajam di Wilayah hukum Polsek Ciracas tepatnya di Jln Raya Bogor Depan RS Harapan Bunda Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur., Kamis, 28/02-2019, 04.30 Wib yang lalu.

Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi bahwa kejadian berawa pada hari Rabu tanggal 27 Februati 2019 sekira jam 14.00 wib ketiga pelaku sepakat membeli sebilah Sabit bergagang kayu seharga Rp.30.000 dengan patungan masing masing pelaku sebesar Rp.10.000.

Kemudian pada malam hari tanggal 28 Februari 2019 jam 02.00 wib ketiga pelaku naik sepeda motor berboncengan tiga yang dikemudikan pelaku Raken tio Arisandi, posisi tengah pelaku Iskandar dan paling belakang pelaku Nur Fadila Jamaludin, ketiga pelaku menduduki sebilah sabit yang ditaruh dijok motor.

Ketiga pelaku awalnya berkendara dari jalan Tanjung Barat menuju Ranco Jakarta Selatan, setelah mendekati jembatan Kali Ciliwung  perbatasan dengan Jakarta Timur pelaku Nurfadilah Jamaludin turun dan meminta rokok kepada seseorang didekat jembatan namun orang tersebut memberikan uang Rp.50.000,

Selanjutnya ketiga pelaku melanjutkan perjalanan menuju kearah Pasar Rebo kemudian memutar arah didepan Rs Harapan Bunda, pada saat ketiga pelaku hendak memutar balik, namun naas bagi ketiga pelaku tersebut karena tanpa diduga ada petugas anggota Polisi dari Tim Rajawali yang merasa curiga dengan gelagat ketiga pelaku tersebut.

Kemudian anggota Polisi Tim Rajawali langsung bergerak  menghentikan pelaku, dan setelah di geledah Polisi menemukan sebilah arit dijok motor yang diduduki ketiga pelaku.

Tanpa perlawanan ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ciracas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penageledahan terhadap ketiga pelaku tersebut, Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sabit tajam bergagang kayu dan 1 (satu) unit sepeda motor No Pol B 6810 TNT, Supra X, warna hitam putih yang dikendarai pelaku.

Ketiga pelaku terbukti bersalah dan telah melanggar hukum tanpa hak membawa, menguasai senjata tajam atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UURI (darurat) no.12 tahun 1951 Jo pasal 55 KUHP berdasarkan laporan polisi nomor: LP /08/A/II/2019/PMJ/SEK,CRS tanggal 28 Februari 2019.(Romi)



Share this post :

Post a Comment