Pangkal Pinang, Cakra bhayangkara News-Perjalanan proses Persidangan ke empat dalam perkara kepemilikan Zirkon tanpa ijin, kali ini menghadirkan Hon Apriyanto alias Antoni, Direktur PT Indorec Sejahtera di Ruang Tirta PN Pangkalpinang BangkaBelitung , persidangan kali ini yang bertindak sebagai Hakim Ketua Qory Oktarina SH, dengan Hakim Anggota Iwan Gunawan, SH dan E. Sipahatur, SH, digelar pada Senin (11/3).
Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi dari masyarakat penyuplai pasir tailing. Sangat disayangkan kedua saksi itu berhalangan hadir.
Keterangan kedua orang saksi tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum , Hidajati SH. Yang pada pokoknya kedua saksi yang tidak bisa menghadiri Persidangan yang di disesaki pengunjung sidang yang rata-rata dari awak media , bahwa saksi akui , menjual pasir tailing kepada PT Indorec Sejahtera.
Sementara itu , Suryono ST , saksi ahli yang dihadirkan JPU, dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi BangkaBelitung dengan kesaksiannya ," membenarkan bahwa PT Indorec Sejahtera dalam kegiatannya tidak ditemukan ada mengantong Ijin. Ijin yang dimaksud adalah Ijin Usaha Penambangan Operasi Pertambangan Khusus (IUP OPK). Dijelaskan, setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan, penampungan, pengolahan dan pemurnian bahan mineral tambang, wajib mengantong IUP, terutama harus memiliki IUP OPK.
Untuk di ketahui sebelumnya , dalam perkara ini terdakwa terancam pidana hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 milyar.
Kendati demikian , walaupun terdakwa yang disangkakan melanggar Pasal 158 atau Pasal 161 UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba atas kepemilikan ilegal ribuan ton mineral ikutan jenis zirkon, monozaite dan elemenite dalam penggerebekan oleh Ditreskrimsus Polda Babel diSeptember 2018 lalu ,nampaknya sampai Persidanganpun terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum.(Edy)
Post a Comment