Headlines News :
Home » » Sat Reskrim Polsek Matraman Amankan Dua Pelaku Pengedar Shabu Beserta Barang Bukti (BB)

Sat Reskrim Polsek Matraman Amankan Dua Pelaku Pengedar Shabu Beserta Barang Bukti (BB)

Thursday, February 28, 2019

   *#JagaJaktimRumahKita*

Jakarta, Cakra Bhayangkara News-Hasil Kerja keras Kepolisia Sektor Matraman membuahkan hasil, dengan ditangkapnya dua orang  pelaku penyalagunaan Narkotika, yang diringkus anggota Sat.Reskrim polsek Matraman serta menyita barang bukti, Satu bungkus plastik bening isi 2 paket kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0.82  dari tangan pelaku atau tersangka AMINUDIN BinTARMIDI, Asal lahir Tegal, 10-05-1982, Islam, Tunakarya, alamat gang secang RT 12/05 Kel. Utan kayu Utara, Matraman Jaktim dan YANTI Binti ANANDA (alm), Jakarta 19-04-1981, Islam, Ibu Rumah tangga, Gang asem buntu RT 06/03 Kel. utan kayu Selatan, Matraman Jaktim, pada hari Minggu,Tanggal, 24 Februari 2019 Jam  23.30 WIB, yang lalu, dengan saksi-saksi Aiptu Agus Nh, Bripka Angga, Briptu Bangkit S.

Berdasarkan keterangan Pelaku dan Saksi bahwa kejadian penangkapan berawal pada hari Minggu tgl.24-02-2019, sekira jam 21.00 wib Bripka Angga dan Briptu Bangkit mendapat informasi dari warga, bahwa didekat tukang jamu jln Utan Kayu Raya Ujung sering digunakan transaksi narkoba.

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, teryata informasi tersebut benar kedua pelaku tersebut mencurigakan dan melihat petugas langsung kabur berboncengan sepeda motor, dan petugas yakin bahwa kedua pelaku selesai transaksi, lalu dikejar hingga di jln Pemuda Rawamangun depan halte bus way sunan giri dapat di berhentikan.

Karena ketakutan pelaku an. Yanti membuang sesuatu barang lalu diperintahkan Petugas untuk segera  duambil, ternyata barang tersebut berupa satu paket plastik bening isi dua paket yang diduga narkotik jenis Sabu-sabu.

Selanjutnya Bripka Angga dan Briptu Bangkit menghubungi panit reskrim Aiptu Agus Nugroho untuk membawa ke-dua pelaku dan BB ke komando, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya kedua Pelaku beserta barang bukti Satu bungkus plastik bening isi 2 paket kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0.82 dibawa ke Mako Polsek Matraman untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenakan pasal PASAL 112 ayat 1 UU  RI NO.  35 TH 2009 Tentang  Narkotika.(Romi)



Share this post :

Post a Comment