Headlines News :
Home » » Kanit Reskrim dan Tim Buser Polsek Duren Sawit Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar Shabu

Kanit Reskrim dan Tim Buser Polsek Duren Sawit Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar Shabu

Wednesday, February 27, 2019

##JagaJakTimRumahKita##

Jakarta,Cakrabhayangkara News- Kanit Reskrim dan Tim Buser Polsek Duren Sawit berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku tindak pidana  Narkotika, yang dilakukan ACHMAD ALDI alias CUKIL, Tempat tgl Lahir Bekasi, 14 Agustus 1998, Islam, Alamat: Jl.Katelia no.4, Rt 14/05, Kelurahan Jatibening baru, Kecamatan Pondok gede, Bekasi. 

Pelaku diamankan Kanit Reskrim dan Tim Buser Polsek Duren Sawit bersama barang bukti di TKP, Jln. Raya Jatiwaringin,  Pangkalan Jati Rt 02/013, Kelurahan Cipinang melayu,  Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada hari Selasa, tanggal 26 Februari 2019, Jam 22.30 Wib, Kemarin.

Dari tangan Pelaku diamankan Barang Bukti berupa 2 (dua) Paket shabu didalam plastik klip didalam bungkus rokok Mallboro filter black Berat bruto 0,95 gr.

Berdasarkan keterangan para Saksi dan pelaku didapatkan keterangan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika tersebut pada hari Selasa, tanggal 26/02-2019, jam.22.30 Wib.Kemarin karena adanya Informasi dari masyarakat bahwa lokasi TKP sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi sabu-sabu.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Buser menindak  lanjuti informasi tersebut.

Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Buser Polsek Duren sawit mendatangi TKP dan melakukan observasi wilayah TKP wilayah Duren sawit tepatnya di Pangkalan Jati dimana tempat yang di informasikan masyarakat bahwa di tempat tersebut sering digunakan transakasi Narkotika, Kanit serta tim melihat dan mencurigai ada seorang laki laki yang sedang menunggu sambil berdiri, namun karena gerak geriknya mencurigakan diduga akan transkasi narkotika, maka dilakukan penggledahan dan pemeriksaan ternyata benar ditemukan  2 paket yang diduga shabu yang diisi didalam plastik klip terbungkus plastik bening yang dimasukan kedalam bungkus rokok Mallboro filter black yang sedang dipegang ditangan kanannya.

Setelah dilakukan Interogasi, pelaku mengaku bernama ACHMAD ALDI, ternyata diakui kalau 2 paket yang diduga shabu tersebut di Peroleh dari rekannya MAULANA, niat dari pelaku bahwa shabu tersebut akan dijual karena ada pesanan.

Pelaku juga mengakui kalau telah melakukan transaksi menjual Sabu-Shabu ini berulang kali sejak sebulan yang lalu, keuntungan bagi Pelaku apabila Shabu berhasil di jual maka Pelaku akan di bdrikan Shabu secara gratia untuk di konsumsi.

Dari keterangan Pelaku juga diperoleh pengakuan kalau rekannya Maulana adalah Bandar.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut di TKP bersama pelaku ACHMAD ALDI, kemudian Petugas membawa pelaku untuk mencari keberadaan MAULANA di Daerah Jatiwaringin, namun setibanya disana ternyata si Bandar Maulana tidak ditemukan, diduga kemungkinan telah melarikan diri.

Kemudian pelaku berikut Barang Bukti diamankan di Polsek Duren Sawit guna Penyidikan lebih lanjut.

ACHMAD ALDI, dengan jelas dan terbukti bersalah melanggar UU Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(Romi)



Share this post :

Post a Comment