Headlines News :
Home » » Anggota Reskrim Polsek Duren Sawit Berhasil Mengamankan Pelaku Kasus Pencurian Dengan Pemberatan(Pasal.363 KUHP)

Anggota Reskrim Polsek Duren Sawit Berhasil Mengamankan Pelaku Kasus Pencurian Dengan Pemberatan(Pasal.363 KUHP)

Wednesday, February 27, 2019

###JagaJakTimRumahKita###

Jakarta, Cakrabhayangkara News- Anggota Reskrim Polsek Duren Sawit kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan(Curat) yang dilakukan oleh pelaku yang bernama IRWAN PRAMONO, warga Bandung, 24 Maret 1990, Islam, wiraswasta, Puri Bayangkara elok, Rt.04/11. Kel. Kota mandiri Kec. Tanjung sari, Kab, Sumedang, Jabar, terhadap I Unit motor Yamaha Mio Nopol. B-6113-TVJ, Thn 2009.Warna hitam Noka/nosin MH314D0029K354742 14D354928, An. SYAICHU, dan satu (1)Unit Hp merk Xiomi Redmi 4, warna Gold di Jl.Delima Raya No.71.Rt,05/08.Kelurahan Pondok kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta timur, pada hari Jumat, tanggal, 22 Februari 2019,  Jam 05.00.wib.minggu lalu.

Kejadian pencurian dengan pemberatan dengan mencuri motor Yamaha Mio dan Hp.Merk Xiomi di rumah korban (Majikannya) warga Jl.Delima Raya No.71.Rt,05/08.Kelurahan Pondok kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta timur.

Berdasarkan keterangan saksi ANANG YUSWANTORO Kediri,20 November1995,Islam, Kp.Pulo,Rt. 04/04, Kelurahan Pinangranti, Kecamatan Makasar, Jakarta timur, bahwa pelaku yang bernama IRWAN PRAMONO, awalnya adalah rekan kerjanya sebagai penjual Mie Ayam Milik Korban NETI GIGIH LESTARI Kediri, 02 Mei 1987, Khatolik, Karyawan swasta, Jl.Melindo X Blok.C.5.no.7.Rt.09/08. Kelurahan Cipinang melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta timur.

Menurut saksi lagi awal mulanya pelaku sebagai karyawan korban yang baru bekerja empat hari yang lalu yang dipekerjakan untuk berdagang Bakso dan mie ayam di Taman kuliner Duren Sawit bersama dengan Saksi ANANG yang diberi fasilitas kontrakan tinggal di Jl.Delima raya no.71.Rt.05/08.Kelurahan Pondok klapa, Kecamatan Duren sawit.

Selain dikasih fasilitas kontrakan, pelaku juga diberikan fasilitas satu unit sepeda motor.

Kemudian pada hari Jum'at tgl. 22 Februari 2019 .jam. 03.30.wib  pelaku tidur dikontrakan bersama saksi ANANG, saat melihat saksi tertidur lelap, pelaku langsung melakukan aksi pencurian terhadap motor milik korban dan Hand phone milik saksi Anang.

Pelaku melakukan aksinya  dengan cara pada saat saksi ANANG tidur pelaku diam-diam bangun dan mengambil kunci motor Yamaha Mio B-6113-TVJ di atas lemari milik korban yang diparkir diteras kontrakan.

Selain mengambil motor, pelaku juga sempat mengambil satu unit hand phon merek Xiomi milik saksi ANANG didalam kamar, selanjutnya pelaku melarikan diri.

Setelah itu dilakukan pencarian terhadap pelaku oleh buser polsek Duren Sawit hari Selasa Jam.23.00.wib, Pelaku dapat diamankan didaerah lawang gintung Bogor,  setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pelaku mengakui dan menjual motor korban di depan Mall Cipinang Indah lewat medsos facebox seharga Rp. 1.400.000,-

Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit hand phon merek Xiomi Redmi warna gold yang belum sempat terjual dan Satu(1) buah BPKB, sepeda motor merk Yamaha Mio Shoul Nopol B.6113.TVJ. diamankan di Polsek Duren sawit guna pengusutan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan sanksi pasal 363 ayat 4 dann5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun.

“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” Pasal 363 ayat (1)--(Romi)

Share this post :

Post a Comment