Jakarta, Cakra Bhayangkara News-
Problem solving adalah penyelesaian masalah dengan jalan musyawarah yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bermasalah, Biasanya dilaksanakan ketika ada warga yang melapor yang mana warga tersebut juga ingin masalah ini hanya diselesaikan secara kekeluargaan.
Seperti yang dilaporkan oleh Ketua RW 01 kepada anggota Polsek Ciracas melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Ciracas AIPTU Rustam Munaf telah terjadi masalah antar Warga dari Rt 004/01 Kel.Ciracas, Rabu (05/12)
Kronologis permasalahan awal mula laporan warga yaitu ibu Mulyadi bahwa dirumah bapak Andri setiap malam hari nyalakan musik dan main Karaoke terlalu keras, berisik sehingga mengganggu tetangga nya (Bu Mulya).
Kemudian kedua belah pihak ribut, lalu Bu Mulyadi yang merasa terganggu Lapor ke Bp Ketua RT, kemudian Lapor ke Ketua Rw.
Bhabin memanggil kedua belah pihak di kantor Sekretariat RW.
Setelah itu di sepakati oleh kedua belah Pihak, lalu di buat surat perjanjian tertulis "Tidak boleh ada karaoke di lokasi tersebut, bila pemilik melanggar perjanjian, maka bersedia di tuntut secara hukum".(Romi/Tile)
Post a Comment