Headlines News :
Home » » Warga Kampung Baru Gelar Aksi Unjuk Rasa Depan Gedung MA dan Balkot DKI Jakarta "Tentang Pembasan Lahan Warga"

Warga Kampung Baru Gelar Aksi Unjuk Rasa Depan Gedung MA dan Balkot DKI Jakarta "Tentang Pembasan Lahan Warga"

Wednesday, November 21, 2018

Jakarta, Cakra Bhayangkara News-

Ratusan Warga Kampung Baru, Kel. Kayu Putih, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur mengadakan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Gedung Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kemudian dilanjutkan hingga di depan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dalam aksinya, warga Kampung Baru mendesak kepada Pemprov. DKI Jakarta untuk segera mencabut Keputusan Gubernur No. 1323 Tahun 2017 tentang pembebasan lahan Jalan MHT yang terletak di Kampung Baru RT 011 dan 016 RW 07, Kel. Kayu Putih, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur kepada Ir. Nurdin Tampubolon, Rabu (21/11)

Alasan warga Kampung Baru mendesak agar Pemprov. DKI Jakarta untuk mencabut Keputusan Gubernur tersebut, karena keputusan itu merupakan dasar hukum bagi Ir. Nurdin Tampubolon dalam menutup akses jalan umum bagi warga. Tidak hanya itu warga juga tidak pernah mengungkapkan persetujuannya atas penutupan jalan di RT 011 dan 016 RW 07 Kel. Kayu Putih.

“Kami tidak pernah memberikan persetujuan apapun atas penutupan akses jalan warga.”, terang Irdhana, salah satu warga Kampung Baru, pemilik rumah yang pagar samping rumahnya terhalang oleh dinding proyek.

Untuk diketahui sebelumnya, Ir. Nurdin Tampubolon adalah pemegang saham pada PT. Nurdin Tampubolon Fam (“PT NTF”), sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (“Hanura”) sekarang menjadi Fraksi PDIP, Ir. Nurdin Tampubolon melalui PT. NTF membebaskan lahan yang berada di RT 011 dan 016 RW 07, Kel. Kayu Putih, Jakarta Timur untuk kepentingan pembangunan gedung kantor.

Ketika adanya PT. NTF hendak membebaskan lahan jalan warga, PT. NTF pernah melakukan sosialisasi kepada warga. Namun demikian, meskipun warga tidak pernah menyetujui untuk pembebasan lahan tersebut, Pemprov. DKI Jakarta tetap mengeluarkan keputusan pembebasan lahan tersebut kepada Ir. Nurdin Tampubolon.

Berdasarkan hal tersebut, maka kami Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru (AMPWKB) menuntut agar DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1323 Tahun 2017.(Tile/Tonay)

Share this post :

Post a Comment