Jakarta, Cakra Bhayangkara News-
Jajaran Reskrim dan intelkam Polsek Ciracas melaksanakan giat operasi peredaran Minuman Ber-Alkohol, Selasa (02/10), Pukul 11.00 wib.
Operasi Cipta Kondisi di wilayah Hukum Polsek Ciracas dilaksanakan dan dipimpin langsung perwira pengendali Ipda Jajang S. Ke wilayah yang diduga tempat peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Ciracas jalan Raya poncol
Kel.Ciracas, Kec.Ciracas Jakarta Timur.
Dalam Operasi Miras anggota Polsek Ciracas berdasarkan informasi dari masyarakat Panit Bimas sebagai pengendali berikut anggota melaksanakan operasi miras dan didapat adanya pedagang yang menjual miras tanpa ijin lalu diamankan 04 (Empat) botol miras.
Kejadian ini bermula saat anggota Polsek Ciracas mendapatkan laporan dari warga bahwa di dalam warung saudara Diki di dapati telah memperjual belikan Minuman keras tanpa di lengkapi dengan izin edar.
Selanjutnya petugas dari Polsek Ciracas langsung melakukan penyelidikan dan pengeledahan diwarung Diki dan benar bahwa talh ditemukan barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan.
Selanjutnya pembinaan terhadap penjual miras diwilayah Hukum Polsek Ciracas. (Romy/Tile).
Post a Comment