Headlines News :
Home » » Intergritas Institusi Polri di Pertanyakan dalam Pilkada Mimika 2018

Intergritas Institusi Polri di Pertanyakan dalam Pilkada Mimika 2018

Thursday, July 12, 2018

Mimika, Cakrabhayangkara News -Pelaksanaan rapat pleno dalam rangka rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Distrik/Kecamatan pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, dihujani dengan berbagai interupsi yang dilontarkan oleh para saksi dan para calon kepala daerah, Panitia Pemilihan kecamatan (PPK); yang belangsung  di Gedung Eme neme Yauware Timika-Papua.(10/07/2018).

Keadaaan tersebut terjadi di sebabkan oleh beberapa hal yang di rasakan oleh para saksi,para calon dan PPD yang berkepentingan dalam pelaksanaan pleno tersebut antara lain :

•Pada saat memulai acara Rekapitulasi perhitungan Suara seluruh para saksi dan Paslon bahkan PPD di arahkan oleh Kapolres Mimika AKBP.Agung Marlianto,SIK  untuk memulai acara rekapitulasi perhitungan suara tingkat distrik, terkait arahkan yang di lakukan oleh kapolres,terjadi dengan memanggil kesiapan masing – masing saksi,Paslon dan PPD sembari seolah melakukan Absensi,Namun sangat di sayang karena  bukan merupakan kewenengan dari Pihak Kepolisian sebagai penyelenggara .

•Para Saksi paslon yang melakukan intrupsi dan kebaratan oleh dalil peran kepolisian sebagai pengarah di batasi hak dan kewenangannya untuk mekukan protes dan keberatan yang di maksud .

Rujukan UU Pasal 39 Ayat 2 UU TNI menyebutkan bahwa

“Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.”

Sedangkan dalam UU Polri Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa

“Kepolisian negara republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”

Penegasan tentang larangan untuk berpolitik di dalam UU Polri dan UU TNI sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah-langkah politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri.

Dengan kata lain, sepanjang mereka masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri maka seharusnya mereka tidak boleh melakukan kampanye politik, deklarasi politik, pemasangan atribut politik seperti baliho dan langkah-langkah politik lainnya.

Pedoman bagi Jajaran Polri ntuk bersifat netral dalam pilkada serantak 2018 dan pemilu 2019;Polisi Wajib bersifat netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktik sebagai anggota polri

1.Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

2.Dilarang menerima/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu/Pemilukada.

3.Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan/bergambar parpol, caleg, dan paslon.

4.Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5.Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.

6.Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

7.Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala/wakil kepala daerah/caleg/tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu/Pemilukada.

8.Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses paslon/caleg di dalam Pemilu/Pemilukada.

9.Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon/caleg di dalam kegiatan Pemilu/Pemilukada.

10.Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon Presiden/Wapres pada masa kampanye.

11.Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

12.Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu/Pemilukada.

13.Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.(red)

Share this post :

+ comment + 1 comment

July 12, 2018 at 4:44 PM

Disesalkan bl Kapolres atau dan ada oknum polisi sdh nyata2 tdk netral dlm pleno KPU Mimika...

Kejadian ini sangat memalukan.. apa ada yg memerintahkan Kapolres M

Post a Comment