Headlines News :
Home » » SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM 

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM 

Monday, April 9, 2018

Kalsel, Kotabaru, Cakrabhayangkara News - Sosialisasi Undang-Undang no.17 tahun 2017 tentang Pemilu sangatlah penting dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor : 273/thun 2017. Tentang  Pemilihan Umum.  

Sosialisasi ini dihadiri oleh dua Narasumber, dari Jakarta yaitu cahyo Ariawan, Kasubdit Pendidikan Etika Budaya Politik ditjend Polpum Kemendag, Juga sebagai Tim Perumus UU.No.7 tahun 2017.

Narasumber/ Pamateri dari Banjarmasin Kalimantan Selatan, Dr.Andri Tendri Sompa, Direktur Center For Election and Political Party ( CEPP) Universitas Lambaung Mangkurat ( Unlam ) Banjarmasin.  

Sosialisaasi UU.no.7 tahun2017 dilaksanakan selama 3 hari berturut turut, tanggal 3, 4 dan 5 April  2018. Mengambil Tempat di gedung Paris Barantai Kotabaru.  

Sosialisasi dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda )  Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) dan Instnsi Vertikal Kabupaten Kotabaru. Pimpinan Partai Politik, LSM, Organisasi masyarakat ( Ormas ), Organisasi Pemuda ( OKP ). Pemuda Panca Marga (PPM ), GP.Ansor, dan Organisasi Wanita. Para Camat se-Kotabaru, Kapolsek, Dan Raamil, Para Kepala Desa dan ToKoh masyarakat.  

Cahyo Ariawan, menyampaikan selain UU.no.7 tahun 2017 juga disampaikan  Pertaturan Komisi Pemilihan Umum RI. Nomor 7 tahun tentang Tahapan, Program  dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019. Pasal 2 ayat 1.Cahyo Ariawan  kasubdit Pendidikan Etika dn Budaya Politik ditjend Polpum kemendagri,  Menjelaskan Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efesien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, Jujur dan adil.

Pasal 2.ayat 2, falam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara pemilu  harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada azas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penyelenggaraannya harus memenuhi Prinsip, Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, efektif dan efisien.  

Cahyo Ariawan merupakan salah satu tim Perumus UU.no.7 tahun 2017, menjelaskan lagi secara globel terkait pada pasal 3 ayat (1) Tahapan, Program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu, bunyi ayat (1) adalah Tahapan Pemilu terdiri dari huruf a s/d. l. Ayat (2) Pemilu untuk memilih  Predisiden dan wakil Presiden dilakukan putaran kedua,

Tahapan pemilu mencakup, huruf (a) s/d (g), Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, adalah : 
(1).Perencanaan Perogram dan Anggaran.
(2).Penyusunan Peraturan KPU.
(3). Sosialisasi.
(4).Pendaftaran dan Verifikasi Peserta pamilu.
(5). Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pamilu.
(6). Pembentukan Badan Penyelenggara. (7). Penyusunan Daftar Pemilih
(8). Penataan dan Penetapan Daera Pemilih ( Dapil )
(9). Pencalonan Anggota DPR. DPD. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota, serta pencalonan Presiden dan wakil Presiden, dimulai dari  tgl 26 Maret s/d. 21 September 2018.,dengan tehnis dimasing –masing tahapan – tahapan penyelenggaraan kegiatan.
(10). Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
(11).Logistik.
( 12 ).Kampaye Calon anggota DPR, DPD,  dan DPRD serta Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden.
(13). Laporan dan Audit Dana kampanye. (14). Masa tenang tgl 14 April  s/d 16 April 2019.
(15).Pemungutan dan Perhitungan Suara, tgl 17 April 2019.
(16).Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, dari tanggal 18 April 2019 s/d. tanggal 22 Mei 2019, dimasing-masing tingkatan dan tahapan. Tgl.22 mei 2019 adalah tahapan Rekapitulasi dan Penetapan hasil perhitungan suara Pamilu tingkat nasional.   
(17 ). Penyeelesaian sengketa hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten / Kota. (18).Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (19).Penetapan Perolehan Kursi  Calon Terpilih tanpa Permohonan Perselisihan hasil Pemilu.
(20). Penetapan Perolehan  Kursi  dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
(21).Pesermian Keanggotaan DPRD kabupaten/Kota, DPRD Provinsi,  DPR dan DPD.bulan Agustus – 0ktober 2019.  

Sebagai salah satu Perumus UU ini, Cahyo mengharapkan kepada  semua peserta sosialisasi, yang diberikan selama 3 hari ini agar betul betul dapat dicamkan lebih mendalam lagi di pribadi masing-masing, agar kita bisa menerapkan UU.no.7 tahun 2017 ini yang sebentar lagi akan kita buktikan keberhasilannya pada Pamilu thn 2019 mendatang, Hasil evaluasi keberhasilan tingkat pemilih untuk berpesta demokrasi pemilu yang lalu ternyata menurun,  yang saya tekankan adalah agar peserta pemilu, baik Calon Legislatif DPRD.DPD. DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten / Kota agar tidak lagi memeberikakan contoh untuk bermain duit ( Mony politik ) pada pamilu mendatang, ungkap Cahyo.

Marilah kita sama sama mendidikan masyarakat kita dengan dan benar, agar tujuan Pemerintah untuk membangun disegala bidang bisa berhasil dengan baik pula, “  Pinta Kasubdit Pendidikan Etika dan Politik. ( Syafruddin ).

Share this post :

Post a Comment