Headlines News :
Home » » RAPAT  PARIPURNA DPRD KABUPATEN KOTABARU TAHUN SIDANG 2017/2018  

RAPAT  PARIPURNA DPRD KABUPATEN KOTABARU TAHUN SIDANG 2017/2018  

Monday, April 9, 2018

Kotabaru, Kalsel, Cakrabhayangkara News - Perda telah disahkan dan ditanda tangani bersama adalah menujukkan bahwa DPRD Kabupaten Kotabaru sebagai Mitra Lembaga Eksekutif menjalankan peran dan kerja fungsinya yang baik.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III rapat ke-2 Tahun siding 2017/2018 dilaksanakan 3 April 2018 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru .

Hadir diforum yang terhormat ini Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru smpai forum para peserta , Staff Ahli, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Kotabaru, Para Undangan.

Bupati Kotabaru setelah menyimak, pandangan pendapat dan saran dan koreksi di sampaikan olah anggota DPRD Kotabaru, selasa 03 April Pemerintah Daerah Kab. Kotabaru meghasilkan 1 (satu) buah RAPERDA tang telah di sahkan dan telah di tanda tangani bersama oelah pihak DPRD dan Bupati Kotabaru.

Perda disahkan, perda Kab. Kotabaru tentang Penambahan Pernyataan modal Pemerintahan Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kotabaru disahkan dan ditanda tangani  bersama oleh Bupati dan DPRD Kotabaru, ini menujukkan bahwa melaksanakan peran dan fungsi dengan baik.

Perda akan di sampaikan kepada Gubernur Kal-sel untuk mendapatkan registrasi selanjutnya diundangkan dalam lembaran daerah kab. Kotabaru. Dalam waktu dekat serta akan diserhakan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan TUPOKSI yang telah di himbau oleh masaing-masing SKPD.

SKPD segera menindak lanjuti  dengan menyiapkan peraturan oprasiional untuk pelaksanaan setelah perda di undangkan, papar Bupati Kotabaru.

Diforum yang terhormat Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH. Dalam laporan tertulis ada 2 Raperda : Raperda tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang berdasarkan otonomi seluas-luasnya, Raperda Kabupaten Kotabaru tentang penyelenggaraan pengembangan kota layak anak.

Raperda menjelaskan setiap anak mempunyai han untuk hidup, tumbuh, berkembang dan raperda  martabat kemanusiaan dan mendapat perlindungan yang sungguh-sungguh dari semua elemen masyarakat , “ jelas Sayed Jafar, SH.  

Untuk pemenuhan Hak anak, Bupati menjelaskan, dimana Raperda ini Menjamin terlaksananya pemenuhan hak anak dan perlindungannya. Meningkatkan efditifitas , program dan kegiatan melalui strategi hak anak dalam proses perencanaan penyelenggaraan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan perlindungan anak, Mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang peduli anak melalui penginterasian sumber daya dan potensi daerah.
Meningkatkan peran, fungsi dan kemandirian lembaga pemerintah dan masyarakat yang menangani perlindungan anak.  

Mari kita pelihahara dan tingkatkan  kerja sama ini sehingga perkembangan dapat berjalan dengan lancer di Kabupaten Kotabaru. Sesuai dengan cita-cita kita bersama “pinta Bupati Kotabaru”.(Syafruddin)    

Share this post :

Post a Comment