Jakarta, Cakrabhayangkara News -Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya membongkar pemalsuan ijazah, Pemalsuan Kartu Keluarga dan Transkip Nilai Ijazah yang digunakan untuk mengikuti Pendaftaran Calon Bintara Polisi dan Calon Akademi Kepolisian (Akpol)
Pengungkapan kasus tersebut bermula keluarga dari Calon Siswa Bintara Polisi atas nama Vira Paranagari ingin mendaftarkan Sekolah Calon Bintara Polisi di Polda Metro Jaya, namun karena domisili Vira Paranagari di Bogor Jawa Barat maka keluarga dari Vira Paranagari ditawari oleh jasa tersangka S yang dapat mengurus pindah alamat ke Wilayah Jakarta Selatan, lalu oleh tersangka S dibuatkan Kartu Keluarga Palsu untuk Vira Paranagari melalui tersangka RS yang bekerja di percetakan di wilayah Kramat Jati,
Kemudian seolah-olah Kartu Keluarga tersebut dibuat 2 tahun lalu, saat calon siswa Bintara Polisi Vira Paranagari melakukan Verifikasi data di Biro SDM Polda Metro Jaya ternyata Kartu Keluarga tersebut tidak sesuai (Palsu).
Barang Bukti tersangka yang disita 1 lembar Kartu Keluarga, 1 buah PC Rakitan, 1 buah monitor, 1 buah Scaner, 1 buah Printer
Hal serupa juga terjadi pada hari selasa 10-04-2018, dimana salah seorang Calon Akademi Kepolisian atas nama MRF ingin mendaftar Sekolah Calon Akademi Kepolisian di Polda Metro Jaya, namun karena nilai MRF dibawah rata-rata, kemudian tersangka MRF meminta tolong kepada tersangka P (DPO) yang merupakan Kakak kelas tersangka MRF di Universitas Trisakti, kemudian tersangka P (DPO) membuatkan Ijazah SMU palsu milik tersangka MRF berikut dengan transkip nilainya dengan memperbaiki nilai ijazah tersangka MRF menjadi lebih baik (bagus), saat calon siswa akademi polisi MRF melakukan verifikasi data di Biro SDM Polda Metro Jaya ternyata ijazah SMU tersebut tidak sesuai (palsu).
Barang Bukti tersangka yang disita 1 lembar Ijasah, 1 lembar transkip nilai, 1 lembar nomor calon Peserta.
Para Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman Hukuman paling lama Enam tahun penjara.(bobby)
Post a Comment