Papua Barat, Fakfak Cakrabhayangkara News - Anggota DitResNarkoba Polda Papua Barat yang di pimpin oleh IPTU Gelora Tarigan, berhasil menangkap pelaku yang di duga menyimpan dan memperjualbelikan barang haram jenis
Narkotika golongan satu, sabu-sabu.
Para pelaku ditangkap di jalan Selat Morotai, kompleks pasar remu, sorong Papua Barat, Rabu, 11/04.
Anggota yang bertugas menangkap para pelaku yaitu Ipda Masudi,S.Sos, BRIPKA Muh.IKBAL, BRIGPOL Nazarudin dan BRIPDA Rian Roring.
Para pelaku yang ditangkap saat itu adalah Rivandy Romanos Bala,Tempat tanggal lahir Sorong, 02 Oktober 1997, Agama Katolik, Alamat jalan Danau Yamur 2/6 Rufei Distrik Sorong Barat kota sorong.
Petugas juag berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 2 gr, 1 buah hp samsung J1 Warna hitam putih, uang tunai Rp.150.000, dan satu buahTas pinggang berwarna hitam.
Kronologis kejadian berawal dari adanya informasi dari salah satu cepu kepada anggota ditresnarkoba Polda Papua Barat bahwa tepat di jalan selat morotai kompleks pasar remu akan ada transaksi narkotika yang mana jenis sabu-sabu sehingga di lakukan penyelidikan dan selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti.
Pelaku dan barang bukti yang berhasil di tangkap, kemudian digelandang dan diamankan di Polda Papua Barat untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, petugas ditresnarkoba Polda Papua Barat masih melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka yang berdasarkan keterangan para tersangka yang diamankan, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari IDHAM MAYALIBIT yang berhasil melarikan diri.(Amatus Rahakbauw)
Post a Comment