Headlines News :
Home » » SISMANU KETUM INSANO : "Semua Organisasi Pengiat Narkoba Wajib Melibatkan RT/RW Dalam Perang Terhadap NARKOBA "

SISMANU KETUM INSANO : "Semua Organisasi Pengiat Narkoba Wajib Melibatkan RT/RW Dalam Perang Terhadap NARKOBA "

Saturday, March 31, 2018

Jakarta, Cakrabhayangkara News -Indonesia kebanjiran sabu-sabu dari negeri cina, rakyat Indonesia tidak bisa berbuat apa apa karena rakyatnya tidak merasa punya hak dan tanggungjawab akan keutuhan generasi anak bangsa, sehingga mereka tidak peduli dengan kondisi Negara yang sudah dinyatakan darurat narkoba.

Berperilaku masa bodoh seperti yang sekarang ini, karena pemerintah belum memberdayakan sebagaimana yang diperintahkan dalam UU Narkotika kepada rakyatnya.  

Dengan kondisi Negara seperti sekarang ini Pemerintah seharusnya mengumpulkan para penggiat Narkoba untuk melakukan sosialisasi kepada rakyat tentang Hak dan kewajibannya sebagai warga Negara yang baik.

Seharusnya semua organisasi yang bergerak dibidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika" (P4GN) turut mensosialisasikan BAB XIII Undang Undang UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, karena BAB dan Pasal pasal tersebut memang diperuntukan masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keutuhan gererasi anak bangsa dari bahaya narkoba.

Ribuan anak terbaik bangsa mati sia sia setiap bulannya karena mengunsumsi narkoba. Rakyat Indonesia harus secepatnya mengetahui Hak dan Kewajiban yang diatur Undang undang.

Demikian ujar sismanu Ketua umum Indonesia Anti Narkoba (INSANO) yang ditemui wartawan Cakra Bhayangkara News pada acara Pembentukan Panitia Mubes Presnas Fokan, jumat, 30/03.

Fokan adalah wadah berhimpun organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang P4GN. Terdiri dari Ormas/LSM, yayasan atau lembaga lainnya. Dibentuk oleh BNN berdasarkan amanat Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Khususnya BAB XIII Pasal 108   Presnas Fokan beranggotakan 47 organisasi Penggiat P4GN yang ada di seluruh Indonesia.

Rencananya awal Mei 2018 menyelenggarakan Mubes Pertama sejak Presnas Fokan dilantik 5 Tahun yang lalu oleh Kepala BNN di kantor BNN.  

"Masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab seluas luasnya dalam upaya melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika," jelas Sismanu.

Selama ini masyarakat hampir tidak pernah mengetahui adanya hak dan tanggungjawabnya yang diatur oleh UU. Masyarakat punya payung hukum yang sudah diamanatkan oleh Undang undang.
Bahkan dalam Undang Undang tersebut dipasal 131 jika masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika tidak melapor kepihak berwajib dapat dikenakan hukum pidana dan denda.

Makin lama masyarakat mengetahui hak dan tanggungjawabnya yang diatur oleh Undang undang, semakin memperburuk keadaan Indonesia dari bahaya narkoba.   
Bagaimana Kita bisa mengajak masyarakat berperan, jika masyarakat sendiri tidak pernah mengetahui adanya Undang Undang yang dibuat untuk perlindungan baginya ketika melakukan p4gn di masyarakat.    

Selama ini masyarakat tidak pernah diberitahukan akan hak dan tanggungjawab yang diatur oleh UU karena terbatasnya sosialisasi yang ada. Sehingga masyarakat cenderung bersikap masa bodoh. Narkoba dianggapnya bukan urusannya melainkan urusan Polisi atau BNN. Demikian ujar Sismanu Salah satu Pendiri Fokan yang diberikan kepercayaan sesama Anggota Presidium untuk menjadi Ketua Panitia Mubes Presnas Fokan Pertama.(redaksi)

Share this post :

Post a Comment