Headlines News :
Home » » LAKIP KECAMATAN GUNUNGPUTRI, PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR 2017

LAKIP KECAMATAN GUNUNGPUTRI, PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR 2017

Saturday, March 31, 2018

BOGOR, Cakrabhayangkara News - merujuk kepada Kewajiban yang diatur dalam UU dam Peraturan Pemerintah, maka pada kesempatam ini Kecamatam Gunungputri Kabupaten Bogor,dengan gamblangnya memaparkan hasil kenerja Kecamatan Gunungputri pada tahun 2018 kepada pembaca melalui LAKIP Kecamatan Gunungputri 2018 sebagai berikut :

Latar Belakang

Sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Kabupaten Bogor telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ken'a Kecamatan, dalam peraturan daerah tersebut antara lain mengatur sebagai berikut :

a. Pasal 2 ayat (1) ”Kecamatan merupakan unsur pelaksana kewilayahan pada tingkat kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah”,

b. Pasal 3 ”Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta melaksanakan sebagian kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan kewenangan”, c. Pasal 4 "Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, kecamatan mempunyai fungsi :

1.penyetenggaraan ketatausahaan Kecamatan;

2. penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum Kecamatan;

3. pembinaan pemerintahan Desa dan Kelurahan;

4. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

5. penyelenggaraan perekonomian dan pembangunan;

6. pengkoordinasian penyelenggaraan sosial pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;

7. penyelenggaraan pelayanan publik;

8. pengkoordinasian perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan; dan

9. pelaksanaan upaya pemberdayaan, menumbuhkan prakarsa, kreativitas, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

d. Pasal 23 dljelaskan bahwa :

(1) Camat wajib memberlkan laporan pelaksanaan tugas secara berkala, akurat dan tepat waktu kepada Bupatl melalul Sekretarls Daerah;

(2) Sekretaris, Kepala Seksl dan Pemegang Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada Camat sesual dengan bidang tugasnya tepat waktu;

(3) Dalam penyampaian laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada satuan organisasl lain yang secara fungslonal mempunyal hubungan kerja;

Dari penjelasan di atas, Kecamatan adalah merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah Kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan,  Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta melaksanakan sebagian kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan kewenangan.

Pelimpahan kewenangan sebagai tugas delegatif sebagaimana dimaksud diatas tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Sebagian Urusan Pemerintahan kepada Camat; dan Peraturan Bupati Nomor 4S Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Kinerja Kecamatan.

Oleh karena itu dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan, khususnya pada pasal 23, maka kecamatan perlu menyusun laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan secara berkala, akurat dan tepat waktu kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Penyusunan laporan ini merupakan pemenuhan terhadap kewajiban dan sebagai bentuk akuntabilitas, didalamnya memuat tentang berbagai program dan kegiatan serta capaiannya. Dengan substansinya bersifat menyeluruh disertai dengan permasalahan dan upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kondisi existing di Iapangan.

Laporan kinerja penyelenggaraan pemerlntahan kecamatan ini disusun dengan maksud untuk dijadikan sebagai bahan evaluasl, Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsl kecamatan maupun pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh Bupatu kepada Camat.

Sedangkan tujuan Penyusunan Laporan kinerja penye|enggaraan pemerintahan kecamatan ini adalah :

Untuk memenuhi kewajiban sebagaimana di atur dalam pasal 23 ayat (1) . Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan, dimana dijelaskan bahwa Camat wajib memberikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala, akurat dan tepat waktu kepada Bupati melalui Sekretaris daerah;

2 Sebagai salah satu pedoman bagi penyusunan program dan kegiatan pada tahun berikutnya.

c. Dasar Pelaksanaan

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah;

5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Susunan dan Kedudukan Organisasi Perangkat Daerah;

6. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
7, peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang RPJMD Kabupaten Bogor;

8. Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pehmpahan Kewenangan Penyelengaraan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Camat;

9, Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Camat.

1. KondisiUmum

Kecamatan Gunung putri adalah salah satu organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor yang terletak disebelah timur Pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor, ditinjau dari aspek Topografi, Hidrologi, serta administrasi Kewilayahan dapat digambarkan sebagai berikut :

1.1. Tapografi

Berdasarkan peta Topografi “Peta Rupa Bumi Digital ” skala 1:25. 000, diterbitkan oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), serta gambar citra satelit "Image Digital Globe Geogle  eart” (Eurofa Technologies : 2014), wilayah Kecamatan Gunungputri terletak di posisi Timur wilayah Kabupaten Bogor, dan berada dalam koordinat geografi antara 106'55 107’15 Bujur Timur dan antara 6’15 6,35 Lintang Selatan, dengan luas wilayah sekitar -+ 5.649.623 Ha,

Batas-batasnya, meliputi :

> Batas Utara : Berbatasan dengan Kec. Jatiasih Kota Bekasi
>  Batas Selatan : Berbatasan dengan Kec. Citeurep Kabupaten Bogor
> Batas Barat : Berbatasan dengan Kec. Cimanggis Kota Depok

> Batas Timur : Berbatasan dengan Kec. Cileungsi, Kec. Klapanunggal Kabupaten Bogor

1.2. Morfologi Memiliki permukaan fisik wilayah berketinggian (Dataran dan Perbukitan) berada pada ketinggian 0,80 Meter Dpl.

Dengan Suhu antara 28 34 °Celcius dan Curah Hujan 12,15mm.

1.3. Hidrologi Wilayah Kecamatan Gunungputri diiaiui 2 (Dua) Aiiran sungai yaitu Sungai Cileungsi sebagai sungai induk, Sungai Cikeas Udik yang terintegrasi/bermuara ke Sungai Bekasi.

1.4. Kawllayahan

Kecamatan Gunungputri terdirl dari 10 Desa, 54 Dusun, 268 RW, 1.284 RT, dengan Jumlah Penduduk 270,753 jiwa.

Jarak Kecamatan Gunungputri Ke Ibukota, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan Ibukota Negara adalah :

Kec. Gunungputri Ibukota Kabupaten Bogor : 30 Km Kec. Gunungputri Provinsi Jawa Barat : 140 Km

Kec. Gunungputri Ibukota Negara (Jakarta) :48 Km

1.5. Pemanfaatan Lahan

Dalam Program Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor, dengan mempertimbangkan perkembangan Wilayah, Karakteristik Wilayah dan Pola Interaksi Internal dan Eksternal yang didukung oleh jaringan Infrastruktur peiayanan baik Lokal maupun Regional.

Kecamatan Gunungputri termasuk kedaiam wiiayah Pembangunan Timur yang merupakan SimpuI-Simpul Jasa Distribusi barang dan Jasa.

Bila dilihat berdasarkan Karakteristik wuayah Kecamatan Gunungputri merupakan Wllayah Pengembangan Industri, Perdagangan Jasa dan Perumahan dengan kondisi pengembangan yang sangat bevariasi.

Kondisi tersebut dalam artefak penanganan dan pengembangannya akan berpengaruh terhadap struktur social masyarakat yang bergeser dari pola Tradisional ke pola Modern.
Dengan Ietaknya yang sangat strategis tersebut maka Spesifikasi Kecamatan Gunungputrl memerlukan pengembangan Infrastruktur yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya yang majemuk.

Hal ini tentunya dapat didukung dengan luasan Lahan dan wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan perkotaan sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Adapun Penggunaan tanah sesuai peruntukannya dan prasarana wilayah yang akan dijabarkan sebagai berikut :

1 Pemukiman 2145,61

2 Sawah 3,449,71

3 Darat 2.691,45

4 Perkebunan Kelapa 41,00

5 Perkebunan Kopi 27,30

6 Perkebunan Lainnya 129,00

7 Hutan Rakyat 2372,00

8 Hutan Negara 260,00

9 Hutan Perhutani 457,00 10 Kolam /tambak 14,55 11 Tegalan 985,91 12 Rawa 22.33 13 Situ, Lain-Lain 91:20
                      
Jumlah 12.686,74

Kondisi Demografi
Data tentang Informasi Pembangunan Desa Tahun 2017 yang terdapat didalamnya ada Jumlah Penduduk Kecamatan Gunungputri Total keseluruhan yaitu 453.696 Juwa. Terdiri dari Jumlah Penduduk Laki-Lakl 224.167 jiwa dan jumlah Penduduk Perempuan 229-529 Jiwa. Rasio Kelamin 98 DistribUSl 7,94% .

2.1. Kondlsi Soslal Budaya dan Agama

Kondisi social budaya penduduk Kecamatan Gunungputri sudah menuju profil Masyarakat Perkotaan (Urban Society).

1) Usaha Ekonomi Masyarakat Umumnya dibidang perdagangan dan Jasa 2) Karakteristik Sosial Budayanya relative heteregon dengan interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan faktor kepentingan daripada faktor

Pribadi. 3) Perubahan-perubahan social tampak dengan nyata dan kurang sedikit terbuka dalam menerima pengaruh.

Sosral agama penduduk di Kecamatan Gunungputri mayoritas adalah Muslim.yang terdiri dari  menganut agama Islam 98%, Kalhollk, 1% Pm” 6; n 0,35%; Budha 0.27%, dan Hindu 05%,.


2.2. Kondisi Pendidikan

Apablla mellhat kehldupan social budaya masyarakat dlbldang Pendidikan, diketahul bahwa minat dan tingkat kesadaran masyarakat terhadap Pendldikan usia sekolah cukup tinggl, hal lnl ditunjang oleh keberadaan dan peran program Pendldikan Luar Sekolah (Kejar Paket, PKBM, Keaksaraan Fungslonal dll).

Berdasarkan Data dari Indeks Pembangunan Manusia (1PM) Kabupaten Bogor Tahun 2017, Jumlah AHH (76,63), HLS (13,55), R15 (10,15). Bahwa Indeks Pendldikan di Kecamatan Gunungputrl yaitu 69,95 dart Jumlah 1PM

81,01 dan dl Ranking pada Tahun 2017 ke Satu.

3. Kondisl Sarana dan Prasarana WIlayah

Sarana Pendidikan formal yang ada dl Kecamatan Gunungpum terdtri can, 71 Sekolah Taman Kanak-Kanak, 12 PAUD, 34 RA, Sekolah Dasar Negeri (son) 53 SDN, SD Swasta ada 34 SD Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI) ada 17 M1, Sekolah Menengah Pertama (SMP Negeri) ada 3 Sekolah SMPN, SMP Swasta ada 30 5MP Swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs) ada 11 Sekolah, Sekolah Menengah Atas ($1M Negerl) ada 2 SMA, Sekolah SMA Swasta ada 15 Sekolah, Madrasah AIIyah (MA) 363 2 Sekolah, dan Perguruan Tinggi (PT) ada 1 Perguruan Tinggi. Secara keseluruhan Kondisi Sarana dan Prasarana Pendidikan yang ada di Kecamatan Gunungputri relative terpelihara dengan baik.

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan uraian dalam bab sebelumnya, untuk mewujudkan  pencapaian Visi Kecamatan Gunungputri yaitu “TERWUJUDNYA MANMEMEN KECAMATAN GUNUNGPUTRI YANG HANDAL DALAM PENGELOLAAN WILAYAH", dengan menetapkan strategi pencapaian melalui 3 (tiga) misi, dengan tujuan dan sasaran yang jelas dan terukur, maka kondisi Kinerja Kecamatan GU tahun 2016 dapat disimpulkan :

Misi Pertama : Meningkatkan Kualitas Ketatalaksanaan Kecamatan Dalam Kerangka Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.

Misi Kedua :Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kecamatan Dalam Bidang Pemerintahan, Ketentraman Dan Keteniban Umum, Kesejameraan Rakyat. Perekonomian, Serta Pembangunan

Misi Ketiga : Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dan Stakeholder Dalam Rangka Peningkatan Pembangunan Wilayah Serta Dampak Positifnya.

B. Rekomendasl

Untuk tercapainya optimalisasi Kinerja Kecamatan Gunungputri khususnya atau mungkin juga SKPD kecamatan Iainnya, maka pada kesempatan ini disampaikan

saran atau masukan, antara Iain sebagai berikut :

1. Demi tarwujudnya sinergitas dan kesesuaian antara kebijakan Pemer'mtah Kabupaten Bogor dengan implementasi yang harus dilaksanakan oIeh SXPD kecamatan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki, maka penentuan rencana program dan kegiatan yang akan ditetapkan sebagai item substansi anggaran dan Renja Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan dapat memperhatikan dan mempertimbangkan usulan atau Renstra/Renja Kecamatan agar tidak menimbulkan polemik dan kebingungan dalam rangka pelaporan dan pertanggungjawaban.

2. Konstruksi dan kesisteman mengenal kinerja baik secara Konsepsional maupun dalam prakteknya cenderung belum dapat dimengerti atau dipahami secara luas dan utuh oleh seluruh aparatur mungkin disetiap tmgkatan di SKPD, oleh karena itu SKPD yang berkompeten dibidang itu perlu untuk terus memberikan pencerahan/ edukasi secara berkesinambungan.(belson sinaga)

INFO : LAKIP

Share this post :

Post a Comment