Jakarta, Cakrabhayangkara News - Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polsek Tebet, melalui Unit reskrimnya yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU IWAN RIDWANULAH,SH, kembali melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus penyalahugunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ecstasy, dijalan Saharjo Gg.Lontar, Kelurahan Menteng atas Kecamatan setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu, 21/02.
Berawal adanya Informasi yang di terima Unit reskrim Polsek Tebet dari warga, kemudian melakukan penyeledikan di daerah tersebut dan mendapat informasi bahwa para pengguna narkotika tersebut mendapatkan narkotika dari seorang bernama panggilan SIMON yg tinggal di Jl.DR.Saharjo Gg. Lontar RT. 007/015 no.11 Kel.Menteng Atas Kec.Setiabudi Jaksel.
Setelah membuat Surat Perintah penggeledahan, tim Unit rekrim kemudian melakukan penggeledahan di rumah Sdr. SIMON, tim menemukan barang bukti (BB) di dapur rumah Simon, persisnya di keranjang yang ada di bawah meja kompor.
Barang bukti yang ditemukan dan diamankan berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi 55 butir pil warna merah dan 14 butir pil warna hijau yang di duga narkotika jenis ecstasy.
Saat itu juga anggota reskrim Polsek Tebet langsung mengamankan tersangka Hairul Fannan alias Simon beserta barang buktinya (BB), ke Polsek Tebet, Jakarta Selatan guna Penyisikan lebih lanjut.(bobby)
Post a Comment