Sumatera Utara - Cakrabhayangkara news, Senin tanggal 30 Oktober 2017 pukul 07.30 Wib bertempat di Lapangan KS.Tubun Mapolda Sumut dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Aman Nusa II 2017 dalam rangka Penanggulangan Karhutla diwilayah Provinsi Sumatera Utara. Pengambil apel Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw yang dihadiri Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, SH, Irwasda Polda Sumut, para Pejabat Utama dan personel Polda Sumut.
Kapolda Sumut dalam amanatnya mengatakan Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa II tahun 2017 dalam rangka Penanggulangan Karhutla diwilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan wujud dan kepedulian dan partisipasi aktif kita terhadap penanganan kebakaran hutan yang pernah terjadi, serta juga prediksi cuaca dari BMKG yang diperkirakan tahun 2018 akan terjadi anomali cuaca “ Angin Elnino” dengan suhu sangat panas dan kering, disertai hembusan angin sangat kencang yang berakibat akan lebih mudah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Darurat kebakaran hutan dan lahan maupun kabut asap sudah menjadi atensi Presiden RI, melalui unit kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP – PPP) telah mengundang jajaran Polri untuk melaksanakan rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan dimana Presiden melalui unit kerjanya menegaskan pentingnya peran pimpinan daerah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan memposisikan Kepolisian untuk menjadi inisiator dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan tersebut. Kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap yang pernah terjadi mencapai taraf yang mengkhawatirkan dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi di Provinsi Sumut, dimana kabut asap telah mengganggu jarak pandang transportasi baik darat maupun udara yang disebabkan meningkatnya intensitas kebakaran hutan dan lahan karena kemarau panjang atau unsur kesengajaan untuk pembukaan lahan pertanian / ladang oleh masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Penanganan Bencana Alam Polda Sumut yang berkoordinasi dengan BMKG Provinsi Sumut, titik api yang terpantau dari bulan Agustus s/d Oktober 2017 sebanyak 69 titik api yang tersebar diwilayah provinsi Sumut. Wilayah di Provinsi Sumut yang memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan diantaranya : Kab. Langkat = 1 Titik Api, Kab. T. Karo = 6 Titik Api, Kab. Dairi = 3 Titik Api, Kab. Sergai = 1 Titik Api, Kab. Simalungun= 2 Titik Api, Kab. Tobasa = 1 Titik Api, Kab. Humbahas = 7 Titik Api, Kab. Tapteng = 4 Titik Api, Kab. Taput = 3 Titik Api, Kab. L. Batu = 5 Titik Api, Kab. Palas = 7 Titik Api, Kab. Paluta = 12 Titik Api, Kab. Madina = 2 Titik Api, Kab. Labura = 3 Titik Api, Kab. Labusel = 4 Titik Api, Kab. L. Batu = 5 Titik Api, Kab. Tapsel = 3 Titik Api
Tujuan dari Apel Gelar ini untuk mengecek persiapan personel sarana, prasarana yang dimiliki dan menyatukan pola operasi sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Nomor 11 tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta pemberlakukan Operasi kontijensi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (satgas Aman Nusa II) oleh Polda Sumut yang melibatkan seluruh personel Polda Sumut dan jajaran. Penanganan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan, Serta Kabut Asap Tidak Hanya Mengandalkan Rekayasa Cuaca, Baik Berupa Hujan Buatan Dan Water Bombing Maupun Mengharapkan Datangnya Musim Hujan, Tetapi Perlu Adanya Langkah – Langkah Penanganan Yang Komprehensif Dan Terintegrasi. Melalui Apel Siaga Penanganan Darurat Kebakaran Hutan/Lahan Dan Kabut Asap Kita Akan Melaksanakan Aksi Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan Serta Kabut Asap Di Provinsi Sumut Dengan Lebih Optimal. Aksi Yang Akan Kita Lakukan Mulai Dari Aksi Pre-Emtif, Preventif Maupun Penegakan Hukum Untuk Meminimalkan Perilaku Pembakaran Hutan/Lahan Oleh Perorangan Maupun Korporasi.
Aksi Pre-Emtif Kita Telah Mendirikan Posko Operasi Kontijensi Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Yang Berada Di Biroops Dan Satuan Wilayah Jajaran Polda Sumut. Dan Sosialisasi Tentang Larangan, Sanksi Hukum Ataupun Dampak Pembakaran Lahan/Hutan Melalui Melalui Pembinaan Dan Penyuluhan Serta Maklumat Kapolda Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan. Aksi Preventif Dengan Melaksanakan Patroli Pemantauan Wilayah – Wilayah Rawan Terjadi Pembakaran Hutan / Lahan. Aksi Penegakan Hukum, Dengan Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Para Pelaku Pembakaran Hutan/Lahan Sampai Proses Peradilan Sesuai Peraturan Perundang– Undangan Yang Berlaku.
Polda Sumut Telah Melakukan Upaya–Upaya Penanganan Kebakaran Hutan/Lahan Di Wilayahnya Selama Ini, Khususnya Bagi Yang Telah Berhasil Mengungkap Pelaku Pembakaran Hutan/Lahan Diwilayah Polda Sumut.
Dalam Penanganan Kebakaran Hutan Dan Lahan Adalah Bagaimana Melibatkan Seluruh Lapisan Masyarakat Agar Mau Bersama–Sama Aparat Pemerintah Dan Aparat Keamanan Menjaga Lingkungan Dengan Tidak Melakukan Pembakaran Lahan Dan Hutan Untuk Kepentingan Apapun. Oleh Karena Itu Ada Beberapa Critical Point Yang Perlu Menjadi Atensi Bersama Antara Lain :
1.Menghimbau Seluruh Lapisan Masyarakat Dan Para Pelaku Usaha Untuk Tidak Membuka Lahan (Land Clearing) Dengan Cara Membakar Hutan Dan Lahan.
2.Menghimbau Masyarakat Untuk Segera Melaporkan Kepada Pemerintah Setempat, Instansi Terkait, Polri Dan Tni Apabila Menemukan Titik Api Di Lokasi Lahan Milik Pribadi, Atau Orang Lain Untuk Dilakukan Pemadaman Secara Bersama – Sama;
3.Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan/Lahan, Agar Ditindak Tegas, Serta Akan Dikenakan Pasal Berlapis Seperti Uu Kehutanan, Uu Perkebunan, Uu Lingkungan Hidup Dan Kuhp, Karena Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Yang Tidak Hanya Merugikan Masyarakat, Tetapi Juga Berdampak Secara Politik, Ekonomi, Sosial Dan Lingkungan;
4.Tingkatkan Sinergitas Polisional Antar Stake Holder Terkait, Sehingga Darurat Bencana Kabut Asap Dapat Segera Ditangani Secara Komprehensif Dan Tuntas, Yang Dikendalikan Melalui Posko Operasi Dengan Sistem Pelaporan Yang Sudah Berjalan.
Maka pada dikesempatan Ini Marilah Kita Satukan Langkah Dan Bulatkan Tekad Untuk Terus Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Masyarakat, Khusus Dalam Antisipasi Terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan Diwilayah Provinsi Sumatera Utara.(Budi)




Post a Comment