Sumatera Utara - CakraBhayangkara News. Pada hari Senin (30/10) sekitar pukul 15.00 Wib di Komisi A DPRD TK.I Provinsi Sumatera Utara di adakan Rapat Dengar Pendapat ( yang sebelumnya di DPRD TK.II Kab. Deli Serdang sudah 2 X RDP dilakukan) yang di pimpin oleh Ketua Komisi A Pernandus Simanjuntak di dampingi oleh beberapa anggota Dewan dari Komisi tersebut.
RDP ini juga dihadiri oleh lebih kurang 70 orang Masyarakat Kelompok Tani Sada Nioga Desa Lau Bekery, ex PTPN IX Perkebunan Gelugur Rimbun, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut, perwakilan perwakilan dari Pemprov Sumut, BPN Wilayah Sumut, BPN Deli Serdang, Kecamatan Kutalimbaru, Pemerintahan Desa Lau Bekery, serta pemilik PT. Pancajaya Anekakarsa selaku pengembang.
Pengaduan dari Kelompok Tani Sada Nioga ini berdasarkan SK Gubernur KDH TK.I Sumatera Utara No.168 Tahun 1980, tertanggal 30 Juni 1980 (Gubsu pada saat itu E.W.P Tambunan), yang anehnya kemudian keluar SK Gubernur No.593/742K/Tahun 1995 yang menetapkan Yayasan Karya Dharma Provinsi Sumut Menjadi pemilik lahan tersebut yang luasnya sama ( 112 Ha ) dan anehnya tidak berselang lama tanah tersebut telah berpindah tangan ke PT. Pancajaya Anekakarsa sebagai pemilik, yang mengakibatkan munculnya intimidasi intimidasi, pembakaran rumah warga, pengerusakan, bahkan upaya pembunuhan yang mengakibatkan ada warga yang kritis, begitu dilaporkan ke Polsek Kutalimbaru pelaku ditangkap yang kemudian dilepaskan berdasarkan jaminan kepala desa.
Pertanyaan yang diajukan oleh pembawa sidang RDP tentang Yayasan ke Kaur Pemerintahan Pemprov Sumut Sdr.Ngadimin mengatakan selama dia bekerja belum pernah mendengar nama Yayasan Karya Dharma milik Korpri ada di Pemprovsu, yang menimbulkan kesan bahwa Yayasan tersebut Fiktip hasil dari permainan SIM-SALABIM para Ahli di pemerintahan.
Dalam RDP ini juga nampak kejanggalan kejanggalan dalam pemanggilan pihak yang terlibat tentang kasus ini terkesan tidak adanya keseriusan pihak DPRD TK.I menanggapi masalah yang diadukan, tidak sesuainya dengan harapan dari Kelompok Tani Sada Nioga karena tidak diundang pihak Yayasan Karya Dharma, Poldasu dan Polsek Kutalimbaru Mengenai tangkap lepas pelaku upaya pembunuhan terhadap warga Kelompok Tani Sada Nioga Desa Lau Bekery.(erizal)


Post a Comment