Jakarta, Cakrabhayangkara News - Lembaga Bantuan Hukum Bogor, Zentoni ,SH,MH dan Operudi Elka Putra, SH selaku Advokad dan Pembela Umum yang berkantor di Gedung Setya Jaya Lt.2 di Jl. Raya Pajajaran No.23, Bogor, yang pada Jumat, 27 Oktober 2017, kembali untuk kedua kalinya, mendatangin pihak PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) di Gedung BRI 1 Jl. Jendral Sudirman Kav.44-46 Jakarta guna menyerahkan secara langsung surat Somasi II dalam kasus pemblokiran nomor Rekening 0561-01-044393-50-2 atas nama Franky Marthin Lokollo sebagai Nasabah bank tersebut.
Penyerahan surat Somasi ke-2 kepada , Dr.Suprajarto,SE, MM, selaku Direktur Utama PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), dan kali ini diterima langsung oleh Sekertaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk, Cindy di lantai 17 Gedung BRI 1,Jumat,27/10.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Franky Marthin Lokollo, Zentoni,SH, MH dan Operudi Elka Putra, SH kepada wartawan setelah selesai menyerahkan surat Somasi Keduanya kepada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.Jumat, 27/10 hari ini.
Surat Somasi ke-2 di layangkan karena Surat Somasi Pertama yang dilayangkan beberapa waktu yang lalu kepada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk, yaitu tertanggal 20 Oktober 2017 dengan No.Surat Ref. : 150/ZN/LBHB/X/17, sampai saat ini tidak ditangapi oleh Pihak PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk tersebut.
Untuk itu sebagai kuasa hukum dari Kliennya, Zentoni,SH, MH dan Operudi Elka Putra, SH menilai bahwa pihak PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk. tidak beritikad baik dalam menyelesaikan kasus ini, yang mana pihak Kuasa Hukum dalam Surat Somasi Pertamanya meminta agar Pihak PT.Bank Tersebut untuk membuka Blokiran Rekening Nomor : 0561-01-044393-50-2 atas Nama kliennya, Franky Marthin Lokollo.
Dan dalam Surat Somasi keduapun, kuasa Hukum kembali menegaskan kepada pihak Bank agar segera melaksanakan tuntutan dalam srat somasi kedua.
Operudi Elka Putra ,SH, yang biasa disapa OPE kembali menegaskan bahwa apabila dalam somasi kedua juga tidak ada tangapan dari pihak PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk, maka pihak Kuasa Hukum akan melayangkan Surat Somasi Ketiga Sebagai bentuk prosedur Hukum yang harus dijalanin, Namun seandainya dalam Surat Somasi Ketiga juga ternyata Pihak PT.Bank tersebut tidak merespon dengan memberikan tangapan keoada surat Somasi yang sudah dilayangkan, maka pihak Kuasa Hukum akan segera menindak lanjuti kasus ini ke ranah Hukum yaitu dengan membuat gugatan secara perdata maupun Pidana kepada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.melalui pengadilan, dan sekaligus Kuasa Hukum akan mengajukan Laporannya ke Organisasi Jasa Keuangan (OJK), guna memproses Pemblokiran Rekening Nasabah secara Sepihak oleh PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.
Menurut OPE lagi berdasarkan aturan Kementrian Keuangan bahwa seluruh Perusahaan yang bergerak dalam Usaha Perbankan bernaung dibawah Organisasi Jasa Keuangan (OJK), sehingga OJK berhak dan berkewenangan untuk menindak lanjuti kasus ini.
" Kami telah melayangkan Surat Somasi Pertama dan Kedua, apabila tidak ada tangapan maka kami akan melayangkan surat Somasi ketiga sekaligus melaporkan tindakan Pemblokiran Rekening Sepihak oleh PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk.jepada Organisasi Jasa Keuangan (OJK) seiring kami akan melayangkan gugatan secara Hukum ke Pengadilan," tegas OPE berapi-api.
Berdasarkan Kronologis kejadian yang menimpah kliennya, sebagai Nasabah BRI Cabang Mimika, Papua, yang pada tanggal 13 mei 2016 silam, melakukan peminjaman dana sebesar 148.325.000 rupiah, yang secara mekanisme, yang mana dalam pengembalian dana pinjaman tersebut akan di kembalikan melalui pemotongan berkala dengan memotong besaran angsuran 4.175.000 rupiah melalui gaji setiap bulannya, Karena Klien adalah salah satu karyawan PT.Freeport Indonesia.
Namun karena telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Pensiun Dini yang dialami oleh Nasabah atas nama Franky Marthin Lokollo, dengan besaran Pesangon yang dibayarkan PT.Freeport Indonesia sebesar 311.840.809 rupiah yang dibayarkan melalui Bank CIMB Niaga dan disalurkan ke nomor rekening Nasabah di Bank BRI pada tanggal 22 mei 2017.
Kemudian sehari setelah itu, pada tanggal 22 mei 2017, telah terjadi Pemblokiran Rekening Sepihak oleh pihak Bank BRI Cabang Mimika, Papua, terhadap Klien kami tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Sehingga sebagai Kuasa Hukum Nasabah, Zentoni,SH, MH dan Operudi Elka Putra, SH sangat menyesalkan kejadian ini, karena menurutnya apa yang dilakukan oleh pihak Bank telah melangar Privasi Nasabah dan juga telah melangar Undang-Undang Negara yang terdapat pada KUHP Perdata No.1365 dan KUHP Pidana Pasal 372, 374, dan 378.
Berdasarkan hal-hal tersebut yang telah dituangkan dalam surat Somasi Pertama dan Kedua, Zentoni,SH,MH, dan Operudi Elka Putra, SH untuk kedua kalinya meminta dengan tegas agar pihak PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebagai Induk dari cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang Mimika, Papua, untuk segera memerintahkan kepada Manager Bank Rakyat Indonesia Cabang Papua agar segera membuka Blokiran Rekening 0561-01-044393-50-2 atas nama Franky Marthin Lokollo sebagai kliennya, guna menghindari tuntutan Perdata maupun Pidana. (Romi Marantika)
Post a Comment