Headlines News :
Home » » PEMBEKALAN BHABINKAMTIBMAS JAJARAN POLDA SUMUT TENTANG PENGAWASAN DAN ASISTENSI PENGGUNAAN DANA DESA

PEMBEKALAN BHABINKAMTIBMAS JAJARAN POLDA SUMUT TENTANG PENGAWASAN DAN ASISTENSI PENGGUNAAN DANA DESA

Friday, October 27, 2017




Sumut, Cakra Bhayangkara : Pada hari Kamis (26/10) pukul 08.00 Wib bertempat di Aula Tribrata Mapolda Sumut dilaksanakan Pembekalan Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Sumut tentang Pengawasan dan Asistensi Penggunaan Dana Desa. Dalam acara tersebut hadir Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto,SH, Pejabat Utama, Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Pelaksana Sekda Provinsi Sumut Bapak Nouval Mahyar,SH,M,Hum, Kepala BPKP Prov. Sumut Bpk. Sihar Panjaitan (Nara Sumber), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov. Sumut Bpk Drs. Aspan Batubara,MSI (Nara Sumber) dan para Bhabinkamtibmas sejajaran Polda Sumut berjumlah +  1.127 orang.
Sambutan Kapolda Sumut yang dibacakan oleh Wakapolda Sumut Pembekalan kepada Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Sumut yang dilaksanakan pada hari ini tentang Pengawasan dan Asistensi Penggunaan Dana Desa karena seluruh Bhabinkamtibmas / Kasat Binmas sejajaran Polda Sumut menjadi Polisi terdepan yang melaksanakan tindakan Kepolisian dimasyarakat setiap hari. Kebijakan Pemerintah Bapak Presiden RI Ir. H.Joko Widodo yang melakukan pembangunan dimulai dari daerah pinggiran sebagaimana didalam Nawacita poin ke 3 “ Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam rangka Negara Kesatuan “ untuk itu Pemerintah mengalokasi dana desa melalui mekanisme tertentu sebagaimana di amanatkan oleh UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Formulasi Pengalokasian dana desa antara lain : Alokasi Dasar 90 % merata untuk semua desa pada Kabupaten dan Kabupaten / Kota. Alokasi Formula 10 % di distribusikan kedesa secara proporsional berdasarkan empat indikator yaitu jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas daerah dan tingkat kesulitas Geogerafis.  Alokasi dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan  pengembangan dan pemeliharaan infra struktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan termasuk ketahanan pangan dan pemungkinan, sarana dan prasarana kesehatan masyarakat, pendidikan, sosial dan kebudayaan pengembangan usaha ekonomi masyarakat serta pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana energi dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup, namun alokasi ini rawan penyimpangan apabila tidak dibarengi dengan pengawasan.

Kementerian Desa Pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian RI yang menandatangani Nota Kesepahaman tentang  “ Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa”. Dimana Polri sebagai pihak ketiga adalah sebagai alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dan kepada Nara Sumber, para instruktur internal, eksternal yang memberikan pendalaman materi agar para seluruh Bhabinkamtibmas mengikutinya dengan serius karena pendalaman materi yang diberikan sehubungan dengan pengawasan dan asistensi penggunaan dana desa.(Zal)
Share this post :

Post a Comment