Headlines News :
Home » » "Whorshop Lintas Sektoral"Implementasi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Akan Segera Di gelar .

"Whorshop Lintas Sektoral"Implementasi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Akan Segera Di gelar .

Wednesday, August 30, 2017

Fak-Fak, Papua Barat, Cakra Bhayangkara News - Kegiatan Whorshop Implementasi yang di inisiator oleh"LSM"Gema Pala'terkait implementasi keterbukaan informasi Publik yang melibatkan berbagai unsur pemerintah,masyarakat, senat mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan dan pemuda secara khusus dikabupaten Fak-Fak Ujar Semuel Lessnusa yang ditemui Wartawan Cakra Bhayangkara News diruang kerjanya pada rabu siang (27/8) Pukul 9.00 Wit

Lessnusa  menjelaskan, Kegiatan tersebut sangat membantu dalam nembantu masyarakat untik mengerti tentang keterbukaan Informasi Publik, acara yang diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 2017 mendatang  pada Pukul 09.00 Wit -16.00 Wit yang berlokasi dihotel HI mendapatkan respons positif dari semua peserta implementasi.

"Kegiatan tersebut direncanakan akan dibuka langsung oleh Asisten bagianHukum," Kata Semuel. Selanjutnya Samuel melanjutkan bahwa UU .No 14 Tahun 2008 menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan Informasi dari badan publik dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU tersebut.

Dalam acara tersebut akan dihadiri oleh tiga narasumber yang akan membawakan materi terkait hal itu yang terdiri dari, LSM Gema Pala, Pemerintah, dan Humas Kabupaten, serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Fak-Fak.

Semuel Lessnusa menuturkan lagi selaku karateker BPC  GMKI Cabang Fakfak dalam pandangannya, terkait kegiatan tersebut yang juga diikutinya sebagai peserta mengemukakan gagasan dan konsepnya kepada Forum peserta bahwa"UU  No.14 tahun 2008 merupakan pilar penjamin keselarasan antara Badan Publik (Pemerintah)Dengan tuntutan masyarakat.

Oleh karena itu menurut Semuel lagi, pemerintah daerah harus taat pada Konstitusi dengan mengaktifkan PPID utama yang sudah 5 tahun tidak berjalan baik dalam mengelola informasi daerah. Ditambahkan pula bahwa harus ada sinkronisasi antara eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam mengawal subtansi dari UU itu sendiri.

Sehingga ada beberapa rekomendasi yang sudah Semuel berikan untuk disampaikan kepada perwakilan pemerintah daerah agar segera ditindak lanjuti oleh ketua PPID Utama Kabupaten Fak-Fak. (Amatus Rahakbauw)

Share this post :

Post a Comment