Jakarta, Cakrabhayangkara News--Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening giro salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Subdit 3 Unit 1 Dittipisiber pada hari Selasa 25 Juni 2019 sekiran pukul 00.30 Wib membekuk Tersangka Cokro Prayitno di kediaman Istrinya di Majalengka, Jawa Barat pada 25 Juli 2019 lalu.
Karopemas Brigen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya mengatakan modus operandi tersangka Cokro dengan sengaja melakukan hacking dengan mengeksplorasi mesin-mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
"Itu tersangka mencari mesin ATM mana yang dapat diekploitasi dengan menggunakan kartu ATM miliknya," kata Jenderal Bintang satu ini Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Barang bukti yang disita dari tersangka Cokro Prayitno
a. 1 (satu) buah handphone XIAOMI Redmi Note 5A warna silver;
b. 1 (satu) buah handphone XIAOMI Redmi 5 Plus warna rose gold;
c. 1 (satu) buah handphone MEIZU;
d. 1 (satu) buah Laptop merk HP warna hitam dengan no. serial : CNF05225P2;
e. 1 (satu) buah ATM Debit Bank Mandiri dengan No Kartu : 003701469182;
f. 1 (satu) buah ATM Debit Platinum Bank BCA dengan No Kartu : 5260512009275031;
g. 1 (satu) buah ATM Debit Britama Bank BRI dengan No Kartu : 6013011100342152;
h. 1 (satu) buah ATM Giro Bank BRI dengan No Kartu :5221849000603797
i. 2 (dua) buah Buku tabungan Bank BCA dengan No. Rek : 1470561676 a.n. COKRO PRAYITNO beserta KeyBCA;
j. 1 (satu) buah Buku tabungan Britama Bank BRI dengan No. Rek : 774601000508500 a.n. COKRO
PRAYITNO;
k. 1 (satu) bundel bukti transfer;
l. 2 (dua) buah cincin emas dengan permata warna biru;
m. 1 (satu) buah jam merk HEGNER warna hitam;
n. 1 (satu) buah mobil Toyota Fortuner 2.5 G AT warna putih beserta STNK;
o. Uang dengan jumlah Rp 5.506.000,- (lima juta lima ratus enam ribu rupiah;
p. 1 (satu) buah Gelang emas;
q. 1 (satu) buah cincin emas;
r. 1 (satu) buah kalung emas;
s. 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax warna Silver Metalik beserta STNK;
t. 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax warna Silver Metalik beserta STNK;
u. 1 (satu) unit Motor Honda Scoopy warna Hitam Coklat beserta BPKB dan STNK;
v. 1 (satu) buah Proyektor Merk BENQ warna Hitam;
w. 4 (empat) buah CPU beserta Monitor dan Keyboard;
x. 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna Putih;
y. 1 (satu) buah Printer Merk HP;
z. 1 (satu) buah Printer Merk EPSON;
aa. 550 (lima ratus lima puluh) Dus Bahan Pembersih Merk SO-X;
bb. 1 (satu) buah Buku Rekening dan ATM Debit Platinum Bank BRI dengan No Rekening 1470561439 dan Nomor Kartu : 6019009501142142 a.n. SAHERI;
cc. 1 (satu) bundle Pembukuan perusahaan PT KALIMIAS BINTANG PRATAMA.
Akibat perbuatannyaa tersangka Cokro Prayitno dijerat Pasal 46 jo pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 362 kuhp dan/atau Pasal 82 dan 85 uu no 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 uu no 8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang jo pasal 64 kuhp dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), Tutup Karopemas. (Monti)
Post a Comment