Jakarta, Cakrabhayangkara News--Anggota Kepolisian Sektor Kelapa Gading melakukan Pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) yang berlangsung di Family Mart Rukan Mall OF Indonesia (MOI), Jl. Boulevard Barat, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu, 21/07-2019.
Dalam pengamanan tersebut hadir Kabag Ops Resju Akbp Sucipto,SH, Kasat Samapta Resju Akbp Wiyono,SH.,MH, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerold HY Kumontoy SIK (Kapam Objek), Kasat Binmas Resju Kompol Yogen Heroes Baruno,SH.,S.Ik, Kasat Intelkam Resju AKBP Drs.Efendi Sirait, Wakasat Intelkam Polres Jakut Kompol M Silalahi SH, serta Wakapolsek Kelapa Gading Akp Sulistiyo Yudo Pangestu,SH.,MH.
Pengamanan aksi dipimpin Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerold HY Kumontoy SIK, beserta 190 anggota.
Massa aksi sebanyak 250 orang tiba di Mall MOI, dipimpin Damiri dengan menggunakan 1 unit mobil komando Suzuki Carry, warna Hitam, No Pol : B-9693-KAP, serta Tujuh (7) unit Bis Pariwisata.
Selain KSPB, turut juga dalam aksi tersebut beberapa elemen Serikat Buruh diantaranya Serikat Kobelco Indonesia ( SKI ) pimpinan Damiri, Serikat Buruh Bermartabat Indonesia ( SBBI ) pimpinan Romandona, Serikat Pejuang Buruh Sejahtera Indonesia ( SPBSI ) pimpinan Adi Restu Airzam, Serikat Pekerja Automotif Indonesia ( SEPASI ) pimpinan Putro Prianto, Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia ( SGBBI ) pimpinan Neni Sri Rahayu, Asosiasi Karyawan untuk Solidaritas Indonesia ( AKSI ) pimpinan Kadi Hidayatullah.
Dalam aksinya para pendemo menyerukan beberapa tuntutannya antara lain
1.Meminta kepada PT. Fajar Mitra Indah agar segera mengangkat 4 orang anggota dan pengurus serikat pekerja di PT.Fajar Mitra Indah menjadi PWKTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) Sesuai Nota pemeriksaan Khusus.
2. Segera Batalkan PHK dan pekerjakan kembali 4 orang buruh PT.Fajar Mitra Indah.
Pengusaha PT.Fajar Mitra Indah Family Mart harus menjalankan Nota pemeriksaan UPTD pengawasan ketenagakerjaan wilayah II Jawa Barat No.560/7009/UPTD- Wil.II/XI/2018 tanggal 13 November 2018 yang isinya: "nasa untuk itu diminta kepada saudara segera membuat surat pengangkatan atas pekerja /karyawan tetap pada perusahaan saudara dan melaporkan pelaksanaannya secara tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah dita Nota pemeriksaan ini."
3. Pengusaha jepang harus patuh Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.
Selain memaparkan tuntutan kepada PT.Fajar Mitra Indah Family Mart, dalam orasinya yang disampaikan perwakilan Kordinator lapangan (Korlap) Damiri, dari SKI, bahwa Pengusaha PT Fajar Mitra Indah telah melakukan Penindasan terhadap Buruh, Damiri mengajak untuk memboikot Family Mart.
Sedangkan Orasi juga disampaikan perwakilan Koelap lainnya seperti Oman, Cec, Nasdam, intinya meminta kepada PT. Fajar Indah Mandiri Mart agar segera mempekerjakan Kembali Buruh PT Fajar Mitra Indah “FamilyMart”, karena PT. FMI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya.
Secara aturan dan langkah yang telah di tempuh bahwa UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat telah mengeluarkan Hasil Pemeriksaan Pengawasan Khusus dimana pada pokoknya 27 buruh harus diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTI);
UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan telah melakukan pemanggilan sebanyak 5 (lima) kali namun pengusaha PTFMI. tidak pemah menghadiri panggilan tersebut;
" PT. FMI tidak pernah hadir dalam mediasi meskipun telah diundang secara patut sebanyak 3 (tiga) kali," ungkap mereka.
Setelah melakukan orasinya, massa aksi kemudian meninggalkan Mall Of Indonesia Kelapa Gading, selanjutnya mengarah ke Mitsubishi PT.Kramayuda Tiga Berlian Motor Pulomas Jaktim. Aksi berlangsung aman dan kondusif.(Marni)
Post a Comment