Headlines News :
Home » » Jadi Tersangka Tidak Pernah Ditahan Ali Mazi Gubernur Sakti

Jadi Tersangka Tidak Pernah Ditahan Ali Mazi Gubernur Sakti

Friday, June 21, 2019



Sultra, Cakrabhayangkara News- Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, SH, bisa jadi seorang yang sangat sakti. Paling tidak di mata hukum. Meski pun sudah berkali-kali diperiksa, baik di Kejaksaan Agung, bahkan sudah menjadi tersangka, dia tetap bisa menghirup udara bebas, dan saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng untuk yang kedua kalinya. 

Kasus yang membelit Ali Mazi terjadi sebelum ia menjabat sebagai Gubernur Sulteng, yakni ketika ia masih berprofesi sebagai pengacara. 



Timtas Tipikor pada  Senin (24\/4\/2006) pernah memeriksa lagi Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi sebagai tersangka kasus korupsi Hak Guna Bangunan Gelora Bung Karno. Ali Mazi merupakan salah satu dari 4 tersangkat dalam kasus tesebut.

Empat tersangka kasus perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton di kawasan Gelanggang Olahraga Bung Karno, Senayan adalah Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo dan mantan kuasa hukum PT Indobuildco Ali Mazi. Dua tersangka lainnya, bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Rony Kusuma Yudhistiro dan Kepala BPN Jakarta Selatan Robert J. Lumempauw. Ketika itu tidak ada satu pihak pun dari Setneg yang ditahan.

Pemeriksaan Ali Mazi sebagai tersangka adalah pemeriksaan yang kesekian kalinya setelah Presiden SBY memberikan izin pemeriksaannya sebagai tersangka.Izin itu juga sekaligus diberikan presiden untuk penahanan dirinya jika dianggap perlu. 



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setuju Ali Mazi ditahan jika Kejaksaan Agung mengkhawatirkan Ali Mazi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempersulit proses pengadilan.Pernyataan Presiden itu diungkapkan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng saat mengumumkan nama sejumlah pejabat negara yang disetujui presiden untuk diperiksa dan ditahan.

Pemeriksaan Ali Mazi sebagai tersangka yang dapat dilanjutkan dengan penahanan, setelah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta hal itu. Presiden mengeluarkan izin pemeriksaan dan penahanan Ali Mazi minggu lalu terkait kasus korupsi Hak Guna Bangunan Gelora Bung Karno.

Perkara korupsi dalam pengelolaan aset Gelora Senayan disidik Timtas Tipikor sejak 27 Oktober 2005, dengan ketua tim penyidik Daniel Tombe. Tindak pidana korupsi terjadi pada perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 atas tanah Hotel Hilton, yang dimiliki oleh PT Indobuildco. 

Perpanjangan tanah seluas 13,7 hektar tersebut dilakukan di luar hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 1/ Gelora atas nama Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelora Senayan. Nilai jual obyek pajak di kawasan tersebut sekitar Rp 14,095 juta per meter persegi sehingga kerugian negara mencapai Rp 1,936 triliun.



Karena kasus yang membelitnya itu, Menteri Dalam Negeri memberhentikan Ali dari jabatannya sebagai Gubernur Sultra. Melalui radiogram tanggal 3 November 2006 yang ditandatangani Sekjen Depdagri Nurdjaman itu berisi undangan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Ketua DPRD Sultra untuk menghadiri pertemuan dengan Mendagri di Jakarta, Selasa pagi, esoknya.

Radiogram itu mengeutip isi Keppres tentang pemberhentian Ali Mazi dari jabatannya sebagai Gubernur Sultra. Selanjutnya Presiden menunjuk Wakil Gubernur Sultra Yusran Silondae untuk melaksanakan tugas-tugas gubernur hingga 2008. Masa jabatan Ali Mazi akan berakhir 18 Januari 2008.



Ali Mazi menyangsikan keaslian keppres itu. Apalagi tanggal pembuatan keppres itu adalah hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri. Namun, seandainya keppres itu benar, Ali Mazi mempertanyakan landasan hukum penonaktifan dirinya. Penerapan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dianggapnya tidak tepat karena kasus Hotel Hilton tidak terkait dengan APBD, dan kasus itu terjadi beberapa tahun sebelum UU itu lahir, dan tidak berlaku surut.

Penonaktifan Ali Mazi sebagai Gubernur ternyata tidak berlangsung lama. Melalui Kepres No.59 tahun 2007 yang ditandatangani pada 17 Juli 2007, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono kembali mengembalikan jabatan Gubernur kepada Ali Mazi. Dasar penerbitan Kepres itu adalah putusan pengadilan yang membebaskan Ali Mazi dari segala tuntutan terkait kasus penerbitan perpanjangan HGB Hotel Hilton.(red)

Share this post :

Post a Comment