Pangkalpinang, cakrabhayangkara News- Sidang kepemilikan zirkon tanpa izin kembali di gelar senin 01/04/2019
Direktur PT Indorec Sejahtera Antoni alias Hon apriyanto yang didakwa dengan pasal 158 atau Pasal 161 UU No.4.Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba atas kepemilikan 1500 ton Zirkon ilegal dan beberapa mineral ikutan lainnya dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Terdakwa di tuntut Enam bulan Pidana Penjara , diDenda lima juta rupiah dan apabila tidak membayar denda , dengan menjalankan tiga bulan subsider .Barang bukti di rampas untuk Negara , alat bukti di kembali pada terdakwa,” bunyi tuntutan dari JPU Hidajaty SH, Senin (1/4).
Setelah dibacakan, JPU Hidajaty SH menyerahkan Surat Tuntutannya ke Majelis Hakim yang dipimpin Qory Oktarina ,SH MH.
Sementara itu Ketua majelis Hakim Qory Oktarina sempat menanyakan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis atau lisan terhadap tuntutan JPU tersebut.
Namun, terdakwa Antoni akan menjawab pada persidangan lanjutan nanti.
Untuk di ketahui sebelumnya , dalam perkara ini terdakwa Antoni alias Hon Apriyanto terancam pidana hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 milyar.(edy)
Post a Comment