###JagaJakTimRumahKita###
Jakarta, Cakrabhayangkara News- Unit Reskrim Polsek Cipayung melakukan Pengungkap kasus terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana yang dilakukan pelaku ARI KIPLI (19 Thn) yang telah melakukan tindakan pencurian terhadap 2(dua) unit sepeda motor dan satu buah handpon samsung, milik korban Rafael Paskalis,(32 thn) warga, Jl.Warga No.18 Rt.9/6 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta timur, Sabtu 9 Maret 2019. jam 03.30 Wib,lalu.
Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil pengungkapan di lapangan bahwa pada hari sabtu, tanggal 9 maret 2019 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa uang dan handpon milik korban Rafael Paskalis,(32 thn) warga, Jl.Warga No.18 Rt.9/6 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung.
Pelaku pecurian tersebut dapat ditangkap awalnya, anggota buser Cipayung mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan sedangkan pelakunya lari meninggalkan sepeda motornya.
Selanjutnya tim Buser yang dipimpin Aiptu Rani Wildan mendatangi TKP di mana pelaku masuk kedalam rumah dengan membuka pagar lalu masuk melalui pintu yang tidak terkunci.
Kemudian pelaku mengambil uang didalam dompet hitam sebesar Rp.700.000.- yang ada diatas meja dan sebuah handpon merk Samsung warna putih type J5 Prime, setelah berhasil mengantongi hasil curiannya, saat akan meninggalkan TKP, pelaku keburu kepergok oleh korban hingga dikejar, namun tidak tertangkap tetapi pelaku kabur meninggalkan sepeda motor jenis Honda Supra X warna hitam nopol F 2813 L.
Selanjutnya oleh buser diarahkan untuk melapor ke Polsek Cipayung guna pengusutan lebih lanjut.
Atas laporan kejadian tersebut buser melakukan penyelidikan hingga pada hari minggu 10 Maret 2019 sekira pukul 01.00 Wib buser berhasil menangkap pelakunya berikut barang buktinya, uang sebesar 700 ribu sudah digunakan pelaku untuk membeli motor tanpa surat resmi jenis Suzuki smash warna merah nopol B 5071 VZ.
Kemudian pelaku dan barang bukti duamankan tim buser ke Polsek Cipayung dan diserahkan ke pemeriksa untuk pengusutan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan sanksi pasal 363 ayat 4 dann5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun.
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” Pasal 363 ayat (1)--(Ro
Post a Comment