###JagaJakTimRumahKita###
Jakarta, Cakrabhayangkara News- Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipinang Cempedak Aiptu Muslih bersama ketua RW. 011 Misbah dan dan ketua RT.06 Hendra menyelesaikan problem solving warga antara ibu Retno dan ibu Dyah, yang bertempat di Sekretariat RW. 11 Jln.Merah Delima II Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta timur, Kamis, 14/03-2019.
Penyelesaian Permasalahan Problem Solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipinang Cempedak bersama Ketua Rw.11 terkait permasalahan keluarga, dimana ibu Retno menempati rumah milik keluarga ibu Dyah, dengan alasan uang hasil pembagian harta warisan peninggalan orang tua mereka yang menjadi hak Bu Retno sekitar Rp. 500. 000.000,00 (lima ratus juta rupiah) belum di berikan oleh ibu Dyah.
Setelah di lakukan mediasi oleh petugas, ibu Retno bersedia meninggalkan rumah (pindah rumah) milik suami ibu Dyah di Jln.Merah Delima VI Rt.06/011 no.18 Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, yang saat ini di huni ibu Retno dan keluarganya.
Dalam kurun waktu 4 bulan, disepakati bersama bahwa keluarga ibu Retno akan pindah tapi dengan catatan uang hasil pembagian harta waris yang menjadi hak ibu Retno di berikan oleh ibu Dyah.
Setelah di mediasi kedua belah pihak, kemudian disepakati dan di buatkan surat perjanjian, yang mengikat kedua belah pihak.(Romi)
Post a Comment