Bangka Barat, Cakra bhayangkara News- Polsek Jebus mengamankan pelaku penganiyaan yang mengakibatkan luka serius terhadap korban Yan Pite Kanaf als Dangker 51 Th warga Dsn. Jampan Ds.Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Babar yang di lakukan pelaku berinisial Al 42 Thn warga Dsn. Jampan Ds. Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Babar, Minggu, 24/03-3019.
Berdasarkan kronologis krjadian seeta keterangan saksi dilapangan, bahwa pada saat Korban dan Pelaku pulang dari menonton acara kuda lumping Di Dsn. Jampan Ds. Kelabat dalam keadaan pengaruh alkohol.
Kemudian korban dan pelaku duduk di depan pondok pelaku, dan terjadi perbincangan antara keduanya yang berujung terjadinya cek cok mulut.
Selanjutnya dari cek cok mulut di perpanjang dengan perkelahian antra korban dan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka tebasan di pergelangan tangan kanan ,luka disiku tangan kanan,luka tebasan dileher bagian belakang,luka sobek di dada sebelah kanan dan luka di dahi kiri atas menggunakan sebilah parang yang di ambil pelaku di dalam pondok pelaku.
Menurut keterangan Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan pelaku diamankan ke Polsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku diamankan pada hari senin tanggal 25 Maret 2019 sekira Pukul 03.00 wib di kediamanya (edy)
sumber : humas polres Babar
Post a Comment